Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2025/PN Btl WASPODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WASPODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan perubahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 02950/Disp/2000 tertanggal 30 September 2000 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sleman semula tertulis WASPODO menjadi WASPODHO adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setela h menerima turunan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul atau setempat untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak