| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ADI WICAKSONO alias BELEK Bin MAKIYAT (yang selanjutnya disebut “terdakwa”), pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di kos teman Terdakwa yang bernama saksi ARIF DHARMAWAN yang beralamat di Jurug Rt 03, Bangunharjo, Sewon, Bantul atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada pemakai narkotika jenis ganja di daerah Jurug Rt 03, Bangunharjo, Sewon, Bantul, maka Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan Penyelidikan, dan berdasarkan hasil Penyelidikan maka pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jurug Rt 03, Bangunharjo, Sewon, Bantul Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang antara lain terdiri dari saksi Arif Yudi Haryono, SIP, saksi Yuyun Herawanto, S.Sos dan saksi Gunung Maradhana, SH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tersebut juga dilakukan penggeledahan badan maupun penggeledahan rumah dan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa berupa :
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A53 warna hitam biru muda dengan nomor sim card 085789738044.
Yang ditemukan di saku kanan celana Terdakwa.
- 1 (satu) bungkus plastik paket JNE isi : 1 (satu) buah jaket biru merk nepa didalamnya isi plastik kresek warna hijau yang berisi ganja berat kurang lebih 349 (Tiga ratus empat puluh sembilan) gram.
Yang ditemukan diatas almari buku dikamar kos saksi ARIF DHARMAWAN.
- Bahwa ganja tersebut diperoleh Terdakwa berawal dari pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mendapatkan tawaran ganja dari JERICO alias BADUT ( DPO ), selanjutnya pada sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa tertarik untuk membeli ganja kepada JERICO alias BADUT ( DPO ) tersebut sebanyak ½ (setengah) kg dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan guna pembayaran ganja tersebut, Terdakwa diberi nomor rekening BRI atas nama RIZKY SYAH PUTRA oleh JERICO alias BADUT (DPO), selanjutnya Terdakwa membayar ganja tersebut kerekening atas nama RIZKY SYAH PUTRA sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.18 Terdakwa mentransfer Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.38 WIB Terdakwa mentransfer Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
- Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 00.09 WIB terdakwa mentransfer Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah melakukan pembayaran ganja tersebut, Terdakwa menemui saksi ARIF DHARMAWAN untuk pinjam nama dan alamat kosnya guna alamat tujuan pengiriman pembelian ganja pesanannya, namun pada saat itu saksi ARIF DHARMAWAN tidak tahu kalau pinjam nama dan alamat itu untuk alamat tujuan pengiriman ganja karena Terdakwa mengaku kepada saksi ARIF DHARMAWAN pinjam nama dan alamat itu untuk penerimaan pengiriman jaket pembelian Terdakwa, sehingga tanpa curiga saksi ARIF DHARMAWAN menerima permintaan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 11.49 WIB JERICO alias BADUT ( DPO ) mengirim resi pengiriman ganja, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB ganja pesanan Terdakwa tersebut sampai pada Terdakwa di alamat kos saksi ARIF DHARMAWAN dimana Terdakwa numpang tinggal disitu, dan sesaat kemudian ada Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta datang kerumah saksi ARIF DHARMAWAN dan melakukan penggeledahan badan baik terhadap saksi ARIF DHARMAWAN maupun Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik paket JNE milik Terdakwa yang ditaruh terdakwa diatas almari buku saksi ARIF DHARMAWAN, dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh saksi MARSUDI selaku ketua RT setempat ternyata 1 (satu) bungkus plastik paket JNE tersebut berisi ganja.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/03585 tanggal 25 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik : 1. dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp. PK. 2. Chintya Yuli Astuti,S. Farm, Apt. 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT.
- Bahwa barang bukti yang diterima dengan No. BB/218/X/2021/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) buah plastik JNE yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kresek warna hijau berisi daun, biji dan ranting yang diduga ganja dengan berat isinya 330, 20 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018122/T/10/2021.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/218/X/2021/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018122/T/10/2021 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 8 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
Sisa barang bukti No. BB/218/X/2021/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018122/T/10/2021 dengan berat semula 330, 20 gram diambil untuk pemeriksaan 1,00 gram sisanya 329, 20 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
--------Perbuatan Terdakwa ADI WICAKSONO alias BELEK Bin MAKIYAT tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |