Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Destinar Wulandari, SH
1.IKA HARLINA
2.DYAH PUSPITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-701/M.4.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKA HARLINA[Penahanan]
2DYAH PUSPITA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa terdakwa I Ika Harlina dan terdakwa II Dyah Puspita pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi antara tanggal 09 Juni 2022 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Savitri Aditya, SH yang berada di Kembaran Rt. 006 Kel. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bermula sekitar tanggal 1 Juni 2022 saksi Savitri Aditya, SH berkenalan dengan terdakwa I Ika Harlina melalui aplikasi Whatsapp dimana saat itu terdakwa I Ika Harlina menjelaskan dirinya selaku wakil direktur CV. Travlnesia beralamat di Ruko Royal Park No. 22 Klipang Raya Sendangmulyo Semarang Jawa Tengah yang bergerak dalam bidang agen / biro jasa perjalanan wisata dan salah satunya penjualan tiket pesawat, kemudian terdakwa I Ika Harlina menghubungi saksi Savitri Aditya, SH dengan cara ditelpon untuk lebih menjelaskan lagi mengenai tiket pesawat dan ketika itu saksi Savitri Aditya, SH tertarik untuk tiket pesawat perjalanan ke Singapura yang kemudian oleh terdakwa I Ika Harlina saksi Savitri Aditya, SH dimasukkan ke dalam group Whatsapp “Singapore By Travlnesia”.
  • Bahwa terdakwa I Ika Harlina menyampaikan kepada saksi Savitri Adiyta, SH jika bisa menjual tiket pesawat perjalanan ke Singapura dengan harga murah / mendapatkan diskon apabila membeli dengan jumlah rombongan, harga yang ditawarkan tersebut lebih murah dibandingkan agen / biro jasa perjalanan wisata lainnya.
  • Bahwa dari tawaran yang disampaikan oleh terdakwa I Ika Harlina tersebut, saksi Savitri Aditya, SH tertarik dan percaya jika terdakwa I Ika Harlina dapat mengusahakan tiket pesawat dengan harga murah, yang mana saksi Savitri Aditya, SH dan beberapa temannya diantaranya saksi Yuni Ambarwati dan saksi Rizka Fauzia Amanati, saksi Rahmawati serta saksi Indah Dwi Respati juga juga tertarik dan menitipkan untuk pembelian beberapa tiket pesawat perjalanan ke Singapura, kemudian terjadi kesepakatan harga antara saksi Savitri Aditya, SH dengan terdakwa I Ika Harlina untuk pembelian tiket pesawat rute Kualanamu (KNO) Medan – Singapura dan rute Yogyakarta (YIA) – Singapura yaitu harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) rute YIA – SIN, dan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) rute KNO – SIN.
  • Bahwa kemudian dengan rangkaian kebohongannya dan untuk lebih meyakinkan saksi Savitri Aditya, SH selanjutnya terdakwa I Ika Harlina menerbitkan Invoice dari Travlnesia T &T atas pesanan tiket pesawat saksi Savitri Aditya, SH tersebut yaitu :
  1. Invoice nomor F220609275 tanggal 28 Juli 2022 berisi 7 tiket dengan satuan harga Rp.3.000.000,- total Rp.21.000.000,- dengan pesawat Air Asia dari YIA-SIN-YIA. Kemudian 39 tiket dengan satuan harga Rp.2.500.000,- total Rp.97.500.000,- dengan pesawat Air Asia dari CGK-SIN-CGK. Sehingga total ada 46 tiket senilai Rp.118.500.000-;
  2. Invoice nomor F2207261019 tanggal 28 Juli 2022 berisi 22 tiket dengan satuan harga Rp.3.000.000,- total Rp.66.000.000,- dengan pesawat Malaysia Airlines dari KNO-SIN-KNO. Kemudian ada 1 tiket atas nama Ny. Zahbiaton senilai Rp.1.500.000,- dengan pesawat Malaysia Airlines dari KNO-SIN. Sehingga total ada 23 tiket senilai Rp.67.500.000,-;
  3. Invoice nomor F111022261019 tanggal 11 Oktober 2022 berisi 4 tiket dengan satuan harga Rp.1.700.000,- total Rp.6.800.000,- dengan pesawat Batik Air dari YIA-SIN;

Ketiga Invoice tersebut oleh terdakwa I Ika Harlina pada tanggal 09 Juni 2022 sekitar jam 08.00 wib dikirimkan kepada saksi Savitri Aditya, SH melalui aplikasi Whatsapp  dengan keseluruhan harga tiket yang dipesan oleh saksi Savitri Aditya, SH kepada terdakwa I Ika Harlina sebesar Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapa ratus ribu rupiah). Untuk pembayaran tiket pesawat tersebut sebagaimana kesepakatan antara terdakwa I Ika Harlina dengan terdakwa II Dyah Puspita ditransfer ke rekening BCA 8915303079 atas nama terdakwa II Dyah Puspita

  • Bahwa Invoice tersebut sebenarnya hanya tipu muslihat akal akalan saja dari terdakwa I Ika Harlina yang bekerja sama dengan terdakwa II untuk menampung transfer uang pembayaran tiket pesawat dari para calon korban, dimana berdasarkan data dari maskapai penerbangan sebagaimana yang disebutkan dalam Invoice tersebut didapat fakta :
  1. Berdasarkan Invoice F220609275 pada tanggal 5 sampai dengan 11 November 2022 Round trip Air Asia  YIA-SIN-YIA jumlah 7 orang / tiket dan pada tanggal 6 sampai dengan 11 November 2022 Round trip Air Asia CGK-SIN-CGK jumlah 39 orang / tiket, Bahwa tidak ada penerbangan tanggal 5 sampai dengan 11 November 2022 Round trip melalui maskapai Air Asia dari Yogyakarta menuju Singapura (YIA-SIN-YIA) jumlah 7 orang / tiket, berdasarkan database maskapai penerbangan Air Asia pada tanggal 05 November 2022 tidak ada rute menuju Singapura, melainkan dari Yogyakarta (YIA) dengan nomor pesawat QZ8441 dengan tujuan ke Denpasar (DPS). Pada tanggal 6 sampai dengan 11 November 2022 untuk rute Jakarta – Singapura (CGK-SIN-CGK) terdapat penerbangan sebanyak 4 kali tetapi database tidak bisa divalidasi/konfirmasi sejumlah 39 orang / tiket yang tercantum pada Invoice F220609275 karena tidak ada kode booking atau daftar nama penumpang yang dimaksud.
  2. Berdasarkan Invoice F2207261019 dari Travlnesia T&T disebutkan tanggal 6 sampai dengan 11 November 2022 Round trip Malaysia Airlines KNO-SIN-KNO jumlah 22 orang / tiket, dan tanggal 6 November 2022 jumlah 1 orang / tiket Ny.Zahbiaton Malaysia Airlines KNO-SIN, namun berdasarkan jadwal resmi rute penerbangan dari Malaysia Airlines pada tanggal 6 November 2022 sampai dengan 11 November 2022  Round trip / perjalanan pulang pergi tidak ada tujuan Singapura (SIN) dari bandara Kualanamu (KNO)
  3. Berdasarkan Invoice F111022261019 dari Travlnesia T&T disebutkan round trip Batik Air ID6369 YIA-SIN jumlah 4 orang / tiket dan Batik Air ID7154 SIN-YIA namun kenyataannya tidak terdapat rute sebagaimana dimaksud Invoice F111022261019 tersebut, yang ada untuk pesawat ID6369 adalah rute penerbangan Yogyakarta ke Jakarta (YIA-CKG) bukan Yogyakarta ke Singapura (YIA-SIN) sedangkan pesawat ID7154 bukan rute Singapura ke Yogyakarta (SIN-YIA) melainkan dari Singapura ke Jakarta (SIN-CKG), selain itu Invoice F111022261019 tidak terdapat kode booking, tidak ada nomor tiket dan nama penumpang.
  4. Bahwa saksi Savitri Aditya, SH mulai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer menggunakan fasilitas Mbanking yang dilakukan dari rumah ke rekening BCA 8915303079 atas nama terdakwa II Dyah Puspita hingga mencapai nominal Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapa ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 09 Juni 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.60.000.000,- dengan catatan “DP TIKET PESAWAT SING”;
  2. Pada tanggal 11 Juni 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.34.500.000,- dengan catatan “DP TIKET MEDAN SURABAYA 23 PAK”;
  3. Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.33.000.000,- dengan catatan “PELUNASAN TIKET SING DARI MEDAN”;
  4. Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.40.000.000,- dengan catatan “TIKET SING”;
  5. Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1690263072 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.5.000.000,-;
  6. Dikarenakan untuk transfer melalui rekening BCA saksi Savitri Aditya, SH mencapai limit, maka pada tanggal 28 Juli 2022 Savitri Aditya, SH transfer melalui rekening BRI 209901000081562 atas nama Soedirdjo (orang tua saksi Savitri Aditya, SH) ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.13.500.000,-;
  7. Pada tanggal 08 Oktober 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.6.800.000,- dengan catatan “TAMBAHAN GANTI PESAWAT BATIK”;
  • Bahwa setelah saksi Savitri Aditya, SH membayar lunas harga tiket pesawat sebagaimana yang dipesan kepada terdakwa I Ika Harlina dan terdakwa II Dyah Puspita tersebut, namun ternyata pada saat jadwal keberangkatan tidak dapat melakukan penerbangan dikarenakan Invoice tidak ada kode booking, tidak ada nomor tiket serta nama penumpang.
  • Bahwa uang sejumlah Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi Savitri Aditya, SH ke rekening BCA 8915303079 atas nama terdakwa II Dyah Puspita atas perintah terdakwa I Ika Harlina ternyata tidak digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebagaimana yang dipesan oleh saksi Savitri Aditya, SH melainkan digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa.
  • Bahwa terdakwa I Ika Harlina dan terdakwa II Dyah Puspita menjanjikan akan mengembalikan uang pembayaran tiket yang telah dibayarkan oleh saksi Savitri Aditya, SH dimana hal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang dibuat antara saksi Savitri Aditya, SH dengan terdakwa I Ika Harlina tertanggal 19 Oktober 2022, namun sampai dengan dilaporkan kepada pihak berwajib tidak pernah dikembalikan.
  • Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut saksi Savitri Aditya dan beberapa temannya mengalami kerugian sekitar Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapa ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut.


Perbuatan kedua terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
ATAU :


KEDUA :


Bahwa terdakwa I Ika Harlina dan terdakwa II Dyah Puspita pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi antara tanggal 09 Juni 2022 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Savitri Aditya, SH yang berada di Kembaran Rt. 006 Kel. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 26 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Shelma Mutti Subasir, SH,MKn yang berkedudukan di Jl. Veteran No. 14 Boja Kabupaten Kendal tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Travel Indonesia (Travlnesia) dimana pada Pasal 5 menyebutkan Nyonya Dyah Puspita dan Nyonya Ika Harlina tersebut adalah pesero pengurus yang bertanggungjawab dengan seluruh harta kekayaan atas segala kewajiban, hutang hutang dan beban beban lain dari perseroan dengan jabatan berturut turut sebagai Direktur dan Wakil Direktur dalam perseroan.
    • Bahwa sebagai direktur CV. Travel Indonesia (Travlnesia) terdakwa Dyah Puspita mendapatkan gaji sekitar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) demikian pula terdakwa Ika Harlina sebagai wakil direktur CV. Travel Indonesia (Travlnesia) mendapatkan gaji sekitar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
    • Bahwa sekitar tanggal 1 Juni 2022 saksi Savitri Aditya, SH berkenalan dengan terdakwa I Ika Harlina melalui aplikasi Whatsapp dimana saat itu terdakwa I Ika Harlina menjelaskan dirinya menjabat wakil direktur CV. Travlnesia beralamat di Ruko Royal Park No. 22 Klipang Raya Sendangmulyo Semarang Jawa Tengah yang bergerak dalam bidang agen / biro jasa perjalanan wisata dan salah satunya penjualan tiket pesawat, kemudian terdakwa I Ika Harlina menghubungi saksi Savitri Aditya, SH dengan cara ditelpon untuk lebih menjelaskan lagi mengenai tiket pesawat dan ketika itu saksi Savitri Aditya, SH tertarik untuk tiket pesawat perjalanan ke Singapura yang kemudian oleh terdakwa I Ika Harlina saksi Savitri Aditya, SH dimasukkan ke dalam group Whatsapp “Singapore By Travlnesia”.
    • Bahwa terdakwa I Ika Harlina menyampaikan kepada saksi Savitri Adiyta, SH jika bisa menjual tiket pesawat perjalanan ke Singapura dengan harga murah / mendapatkan diskon apabila membeli dengan jumlah rombongan, harga yang ditawarkan tersebut lebih murah dibandingkan agen / biro jasa perjalanan wisata lainnya.
    • Bahwa dari tawaran yang disampaikan oleh terdakwa I Ika Harlina tersebut, saksi Savitri Aditya, SH tertarik dan percaya jika terdakwa I Ika Harlina dapat mengusahakan tiket pesawat dengan harga murah karena terdakwa I Ika Harlina bekerja di biro jasa perjalanan wisata, yang mana saksi Savitri Aditya, SH dan beberapa temannya diantaranya saksi Yuni Ambarwati dan saksi Rizka Fauzia Amanati juga juga tertarik dan menitipkan untuk pembelian beberapa tiket pesawat perjalanan ke Singapura, kemudian terjadi kesepakatan harga antara saksi Savitri Aditya, SH dengan terdakwa I Ika Harlina untuk pembelian tiket pesawat rute Kualanamu (KNO) Medan – Singapura dan rute Yogyakarta (YIA) – Singapura yaitu harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) rute YIA – SIN, dan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) rute KNO – SIN.
    • Bahwa kemudian terdakwa I Ika Harlina menerbitkan Invoice dari Travlnesia T &T atas pesanan tiket pesawat saksi Savitri Aditya, SH tersebut yaitu :
  1. Invoice nomor F220609275 tanggal 28 Juli 2022 berisi 7 tiket dengan satuan harga Rp.3.000.000,- total Rp.21.000.000,- dengan pesawat Air Asia dari YIA-SIN-YIA. Kemudian 39 tiket dengan satuan harga Rp.2.500.000,- total Rp.97.500.000,- dengan pesawat Air Asia dari CGK-SIN-CGK. Sehingga total ada 46 tiket senilai Rp.118.500.000-;
  2. Invoice nomor F2207261019 tanggal 28 Juli 2022 berisi 22 tiket dengan satuan harga Rp.3.000.000,- total Rp.66.000.000,- dengan pesawat Malaysia Airlines dari KNO-SIN-KNO. Kemudian ada 1 tiket atas nama Ny. Zahbiaton senilai Rp.1.500.000,- dengan pesawat Malaysia Airlines dari KNO-SIN. Sehingga total ada 23 tiket senilai Rp.67.500.000,-;
  3. Invoice nomor F111022261019 tanggal 11 Oktober 2022 berisi 4 tiket dengan satuan harga Rp.1.700.000,- total Rp.6.800.000,- dengan pesawat Batik Air dari YIA-SIN;

Ketiga Invoice tersebut oleh terdakwa I Ika Harlina pada tanggal 09 Juni 2022 sekitar jam 08.00 wib dikirimkan kepada saksi Savitri Aditya, SH melalui aplikasi Whatsapp  dengan keseluruhan harga tiket yang dipesan oleh saksi Savitri Aditya, SH kepada terdakwa I Ika Harlina sebesar Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapa ratus ribu rupiah). Untuk pembayaran tiket pesawat tersebut sebagaimana kesepakatan antara terdakwa I Ika Harlina dengan terdakwa II Dyah Puspita ditransfer ke rekening BCA 8915303079 atas nama terdakwa II Dyah Puspita

  • Bahwa saksi Savitri Aditya, SH mulai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer menggunakan fasilitas Mbanking yang dilakukan dari rumah ke rekening BCA 8915303079 atas nama terdakwa II Dyah Puspita hingga mencapai nominal Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapa ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 09 Juni 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.60.000.000,- dengan catatan “DP TIKET PESAWAT SING”;
  2. Pada tanggal 11 Juni 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.34.500.000,- dengan catatan “DP TIKET MEDAN SURABAYA 23 PAK”;
  3. Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.33.000.000,- dengan catatan “PELUNASAN TIKET SING DARI MEDAN”;
  4. Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.40.000.000,- dengan catatan “TIKET SING”;
  5. Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1690263072 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.5.000.000,-;
  6. Dikarenakan untuk transfer melalui rekening BCA saksi Savitri Aditya, SH mencapai limit, maka pada tanggal 28 Juli 2022 Savitri Aditya, SH transfer melalui rekening BRI 209901000081562 atas nama Soedirdjo (orang tua saksi Savitri Aditya, SH) ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.13.500.000,-;
  7. Pada tanggal 08 Oktober 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.6.800.000,- dengan catatan “TAMBAHAN GANTI PESAWAT BATIK”;
  • Bahwa setelah uang pesanan tiket pesawat sebesar Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapa ratus ribu rupiah) ditransfer oleh saksi Savitri Adiyta, SH ke rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita (terdakwa II), uang tersebut oleh terdakwa I Ika Harlina dan terdakwa II Dyah Puspita tidak digunakan untuk pembelian tiket pesawat ke maskapai penerbangan sebagaimana yang disepakati dengan saksi Savitri Aditya, SH yang dituangkan dalam Invoice namun digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa.
  • Bahwa ketika saksi Savitri Aditya, SH dan beberapa temannya yang telah memesan tiket pesawat tujuan Singapura kepada terdakwa I Ika Harlina hendak melakukan penerbangan sesuai jadwal yang sudah dipesan, namun ternyata tidak dapat melakukan penerbangan dikarenakan Invoice tidak ada kode booking, tidak ada nomor tiket serta nama penumpang.
  • Bahwa berdasarkan data dari maskapai penerbangan sebagaimana yang disebutkan dalam ketiga Invoice tersebut didapat fakta :
  1. Berdasarkan Invoice F220609275 pada tanggal 5 sampai dengan 11 November 2022 Round trip Air Asia  YIA-SIN-YIA jumlah 7 orang / tiket dan pada tanggal 6 sampai dengan 11 November 2022 Round trip Air Asia CGK-SIN-CGK jumlah 39 orang / tiket, Bahwa tidak ada penerbangan tanggal 5 sampai dengan 11 November 2022 Round trip melalui maskapai Air Asia dari Yogyakarta menuju Singapura (YIA-SIN-YIA) jumlah 7 orang / tiket, berdasarkan database maskapai penerbangan Air Asia pada tanggal 05 November 2022 tidak ada rute menuju Singapura, melainkan dari Yogyakarta (YIA) dengan nomor pesawat QZ8441 dengan tujuan ke Denpasar (DPS). Pada tanggal 6 sampai dengan 11 November 2022 untuk rute Jakarta – Singapura (CGK-SIN-CGK) terdapat penerbangan sebanyak 4 kali tetapi database tidak bisa divalidasi/konfirmasi sejumlah 39 orang / tiket yang tercantum pada Invoice F220609275 karena tidak ada kode booking atau daftar nama penumpang yang dimaksud.
  2. Berdasarkan Invoice F2207261019 dari Travlnesia T&T disebutkan tanggal 6 sampai dengan 11 November 2022 Round trip Malaysia Airlines KNO-SIN-KNO jumlah 22 orang / tiket, dan tanggal 6 November 2022 jumlah 1 orang / tiket Ny.Zahbiaton Malaysia Airlines KNO-SIN, namun berdasarkan jadwal resmi rute penerbangan dari Malaysia Airlines pada tanggal 6 November 2022 sampai dengan 11 November 2022  Round trip / perjalanan pulang pergi tidak ada tujuan Singapura (SIN) dari bandara Kualanamu (KNO)
  3. Berdasarkan Invoice F111022261019 dari Travlnesia T&T disebutkan round trip Batik Air ID6369 YIA-SIN jumlah 4 orang / tiket dan Batik Air ID7154 SIN-YIA namun kenyataannya tidak terdapat rute sebagaimana dimaksud Invoice F111022261019 tersebut, yang ada untuk pesawat ID6369 adalah rute penerbangan Yogyakarta ke Jakarta (YIA-CKG) bukan Yogyakarta ke Singapura (YIA-SIN) sedangkan pesawat ID7154 bukan rute Singapura ke Yogyakarta (SIN-YIA) melainkan dari Singapura ke Jakarta (SIN-CKG), selain itu Invoice F111022261019 tidak terdapat kode booking,-  tidak ada nomor tiket dan nama penumpang.
  • Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut saksi Savitri Aditya dan beberapa temannya mengalami kerugian sekitar Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut.


Perbuatan kedua terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 ATAU :


KETIGA :

Bahwa terdakwa I Ika Harlina dan terdakwa II Dyah Puspita pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi antara tanggal 09 Juni 2022 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Savitri Aditya, SH yang berada di Kembaran Rt. 006 Kel. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa sekitar tanggal 1 Juni 2022 saksi Savitri Aditya, SH berkenalan dengan terdakwa I Ika Harlina melalui aplikasi Whatsapp dimana saat itu terdakwa I Ika Harlina menjelaskan dirinya selaku wakil direktur CV. Travlnesia beralamat di Ruko Royal Park No. 22 Klipang Raya Sendangmulyo Semarang Jawa Tengah yang bergerak dalam bidang agen / biro jasa perjalanan wisata dan salah satunya penjualan tiket pesawat, kemudian terdakwa I Ika Harlina menghubungi saksi Savitri Aditya, SH dengan cara ditelpon untuk lebih menjelaskan lagi mengenai tiket pesawat dan ketika itu saksi Savitri Aditya, SH tertarik untuk tiket pesawat perjalanan ke Singapura yang kemudian oleh terdakwa I Ika Harlina saksi Savitri Aditya, SH dimasukkan ke dalam group Whatsapp “Singapore By Travlnesia”.
  • Bahwa terdakwa I Ika Harlina menyampaikan kepada saksi Savitri Adiyta, SH jika bisa menjual tiket pesawat perjalanan ke Singapura dengan harga murah / mendapatkan diskon apabila membeli dengan jumlah rombongan, harga yang ditawarkan tersebut lebih murah dibandingkan agen / biro jasa perjalanan wisata lainnya.
  • Bahwa dari tawaran yang disampaikan oleh terdakwa I Ika Harlina tersebut, saksi Savitri Aditya, SH tertarik dan percaya jika terdakwa I Ika Harlina dapat mengusahakan tiket pesawat dengan harga murah karena terdakwa I Ika Harlina bekerja di biro jasa perjalanan wisata, yang mana saksi Savitri Aditya, SH dan beberapa temannya diantaranya saksi Yuni Ambarwati dan saksi Rizka Fauzia Amanati juga juga tertarik dan menitipkan untuk pembelian beberapa tiket pesawat perjalanan ke Singapura, kemudian terjadi kesepakatan harga antara saksi Savitri Aditya, SH dengan terdakwa I Ika Harlina untuk pembelian tiket pesawat rute Kualanamu (KNO) Medan – Singapura dan rute Yogyakarta (YIA) – Singapura yaitu harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) rute YIA – SIN, dan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) rute KNO – SIN..
  • Bahwa kemudian terdakwa I Ika Harlina menerbitkan Invoice dari Travlnesia T &T atas pesanan tiket pesawat saksi Savitri Aditya, SH tersebut yaitu :
  1. Invoice nomor F220609275 tanggal 28 Juli 2022 berisi 7 tiket dengan satuan harga Rp.3.000.000,- total Rp.21.000.000,- dengan pesawat Air Asia dari YIA-SIN-YIA. Kemudian 39 tiket dengan satuan harga Rp.2.500.000,- total Rp.97.500.000,- dengan pesawat Air Asia dari CGK-SIN-CGK. Sehingga total ada 46 tiket senilai Rp.118.500.000-;
  2. Invoice nomor F2207261019 tanggal 28 Juli 2022 berisi 22 tiket dengan satuan harga Rp.3.000.000,- total Rp.66.000.000,- dengan pesawat Malaysia Airlines dari KNO-SIN-KNO. Kemudian ada 1 tiket atas nama Ny. Zahbiaton senilai Rp.1.500.000,- dengan pesawat Malaysia Airlines dari KNO-SIN. Sehingga total ada 23 tiket senilai Rp.67.500.000,-;
  3. Invoice nomor F111022261019 tanggal 11 Oktober 2022 berisi 4 tiket dengan satuan harga Rp.1.700.000,- total Rp.6.800.000,- dengan pesawat Batik Air dari YIA-SIN;

Ketiga Invoice tersebut oleh terdakwa I Ika Harlina pada tanggal 09 Juni 2022 sekitar jam 08.00 wib dikirimkan kepada saksi Savitri Aditya, SH melalui aplikasi Whatsapp  dengan keseluruhan harga tiket yang dipesan oleh saksi Savitri Aditya, SH kepada terdakwa I Ika Harlina sebesar Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapa ratus ribu rupiah). Untuk pembayaran tiket pesawat tersebut sebagaimana kesepakatan antara terdakwa I Ika Harlina dengan terdakwa II Dyah Puspita ditransfer ke rekening BCA 8915303079 atas nama terdakwa II Dyah Puspita.

  • Bahwa saksi Savitri Aditya, SH mulai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer menggunakan fasilitas Mbanking yang dilakukan dari rumah ke rekening BCA 8915303079 atas nama terdakwa II Dyah Puspita hingga mencapai nominal Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapa ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 09 Juni 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.60.000.000,- dengan catatan “DP TIKET PESAWAT SING”;
  2. Pada tanggal 11 Juni 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.34.500.000,- dengan catatan “DP TIKET MEDAN SURABAYA 23 PAK”;
  3. Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.33.000.000,- dengan catatan “PELUNASAN TIKET SING DARI MEDAN”;
  4. Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.40.000.000,- dengan catatan “TIKET SING”;
  5. Pada tanggal 28 Juli 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1690263072 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.5.000.000,-;
  6. Dikarenakan untuk transfer melalui rekening BCA saksi Savitri Aditya, SH mencapai limit, maka pada tanggal 28 Juli 2022 Savitri Aditya, SH transfer melalui rekening BRI 209901000081562 atas nama Soedirdjo (orang tua saksi Savitri Aditya, SH) ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.13.500.000,-;
  7. Pada tanggal 08 Oktober 2022 saksi transfer melalui rekening BCA 1691653361 atas nama Savitri Aditya ke Rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita senilai Rp.6.800.000,- dengan catatan “TAMBAHAN GANTI PESAWAT BATIK”;
  • Bahwa setelah uang pesanan tiket pesawat sebesar Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapa ratus ribu rupiah) ditransfer oleh saksi Savitri Adiyta, SH ke rekening BCA 8915303079 atas nama Dyah Puspita (terdakwa II), uang tersebut oleh terdakwa I Ika Harlina dan terdakwa II Dyah Puspita tidak digunakan untuk pembelian tiket pesawat ke maskapai penerbangan sebagaimana yang disepakati dengan saksi Savitri Aditya, SH yang dituangkan dalam Invoice namun digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa.
  • Bahwa ketika saksi Savitri Aditya, SH dan beberapa temannya yang telah memesan tiket pesawat tujuan Singapura kepada terdakwa I Ika Harlina hendak melakukan penerbangan sesuai jadwal yang sudah dipesan, namun ternyata tidak dapat melakukan penerbangan dikarenakan Invoice tidak ada kode booking, tidak ada nomor tiket serta nama penumpang.
  • Bahwa berdasarkan data dari maskapai penerbangan sebagaimana yang disebutkan dalam ketiga Invoice tersebut didapat fakta :
  1. Berdasarkan Invoice F220609275 pada tanggal 5 sampai dengan 11 November 2022 Round trip Air Asia  YIA-SIN-YIA jumlah 7 orang / tiket dan pada tanggal 6 sampai dengan 11 November 2022 Round trip Air Asia CGK-SIN-CGK jumlah 39 orang / tiket, Bahwa tidak ada penerbangan tanggal 5 sampai dengan 11 November 2022 Round trip melalui maskapai Air Asia dari Yogyakarta menuju Singapura (YIA-SIN-YIA) jumlah 7 orang / tiket, berdasarkan database maskapai penerbangan Air Asia pada tanggal 05 November 2022 tidak ada rute menuju Singapura, melainkan dari Yogyakarta (YIA) dengan nomor pesawat QZ8441 dengan tujuan ke Denpasar (DPS). Pada tanggal 6 sampai dengan 11 November 2022 untuk rute Jakarta – Singapura (CGK-SIN-CGK) terdapat penerbangan sebanyak 4 kali tetapi database tidak bisa divalidasi/konfirmasi sejumlah 39 orang / tiket yang tercantum pada Invoice F220609275 karena tidak ada kode booking atau daftar nama penumpang yang dimaksud.
  2. Berdasarkan Invoice F2207261019 dari Travlnesia T&T disebutkan tanggal 6 sampai dengan 11 November 2022 Round trip Malaysia Airlines KNO-SIN-KNO jumlah 22 orang / tiket, dan tanggal 6 November 2022 jumlah 1 orang / tiket Ny.Zahbiaton Malaysia Airlines KNO-SIN, namun berdasarkan jadwal resmi rute penerbangan dari Malaysia Airlines pada tanggal 6 November 2022 sampai dengan 11 November 2022  Round trip / perjalanan pulang pergi tidak ada tujuan Singapura (SIN) dari bandara Kualanamu (KNO)
  3. Berdasarkan Invoice F111022261019 dari Travlnesia T&T disebutkan round trip Batik Air ID6369 YIA-SIN jumlah 4 orang / tiket dan Batik Air ID7154 SIN-YIA namun kenyataannya tidak terdapat rute sebagaimana dimaksud Invoice F111022261019 tersebut, yang ada untuk pesawat ID6369 adalah rute penerbangan Yogyakarta ke Jakarta (YIA-CKG) bukan Yogyakarta ke Singapura (YIA-SIN) sedangkan pesawat ID7154 bukan rute Singapura ke Yogyakarta (SIN-YIA) melainkan dari Singapura ke Jakarta (SIN-CKG), selain itu Invoice F111022261019 tidak terdapat kode booking, tidak ada nomor tiket dan nama penumpang.
  • Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut saksi Savitri Aditya dan beberapa temannya mengalami kerugian sekitar Rp.192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut.


Perbuatan kedua terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya