| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 199/Pid.B/2015/PN Btl. | Dany P. Febriyanto, SH. | 1.SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO 2.WARSONO Bin KLIWON 3.KAMISRAN Bin MITRO UTOMO / PAIMAN 4.WALYANTO Bin KLIWON 5.UNTUNG REJEKIONO Bin RAMIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 199/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Agu. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1580/O.4.13/Ep.2/08/2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL ?Untuk Keadilan? P.29 SURATDAKWAANRegPerk.No.PDM-37/BNTUL/Ep.2/08/2015
I. Identitas Para :
II. Penahanan : masing masing terdakwa ditahan dengan jenis penahan rutan:- Oleh Penyidik : Sejak tgl. 2-07-2015 s/d tgl. 21-07-2015. - Diperpanjang oleh PU : Sejak tgl. 22-07-2015 s/d tgl. 30-08-2015. - Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl. 27-08-2015 s/d tgl. 15-09-2015.
III. DakwaanKESATU : Bahwa mereka terdakwa 1. SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO, terdakwa 2. WARSONO Bin KLIWON, terdakwa 3. KAMISRAN Bin MITRO UTOMO PAIMAN, terdakwa 4. WALYANTO Bin KLIWON, dan terdakwa 5. UNTUNG REJEKI ONO Bin RAMIN, pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2015, bertempat di Dsn.Sumberan , RT. 49, Ds. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------- - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO, terdakwa 2. WARSONO Bin KLIWON, terdakwa 3. KAMISRAN Bin MITRO UTOMO PAIMAN, terdakwa 4. WALYANTO Bin KLIWON, dan terdakwa 5. UNTUNG REJEKI ONO Bin RAMIN berkumpul dan bersepakat bermain judi menggunakan kartu Domino Jenis QIU-QIU cara permaina tersebut mereka berlima berkumpul menyiapkan karta domino duduk bersila melingkar saling berhadapan antara pemain yang satu dengan pemain yang lain, kemudian salah satu pemain mengocok kartu domino kemudian 3 (tiga) Kartu dibagikan kepada masing masing pemain lalu masing masing melihat kartu yang dibagikan dan apabila pemain mendapatkan kartu bagus pemain menaruh uang taruhan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) pemain dikatakan menang dengan sempurna apabila jumlah gambar bulatan dalam kartu domino berjumlah 9 (sembilan) atau 19 (sembilan belas) pemain yang mendapatkan kartu dengan jumlah nilai tertinggi akan mendapatkan pembayaran Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari masing masing pemain, dan apabila ada pemain diantara mereka terdakwa ada yang kartunya bagus bisa menambah uang taruhannya permainan tersebut sudah berjalan beberapa kali putaran. - Bahwa permainan judi QIU-QIU yang dilakukan oleh para terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan telah berlangsung beberapa putaran hingga akhirnya pada saat para terdakwa sedang bermain judi tersebut para terdakwa ditangkap oleh saksi SURATNA saksi AGUS BUDI N dan saksi RUDI HENDARTO SULISTYO WAHYONO (masing-masing anggota Polri) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, kemudian para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sedayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3, K.U.H.Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : Bahwa mereka terdakwa 1. SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO, terdakwa 2. WARSONO Bin KLIWON, terdakwa 3. KAMISRAN Bin MITRO UTOMO PAIMAN, terdakwa 4. WALYANTO Bin KLIWON, dan terdakwa 5. UNTUNG REJEKI ONO Bin RAMIN, pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulanJuli 2015, bertempat di Dsn.Sumberan , RT. 49, Ds. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatklan izin, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO, terdakwa 2. WARSONO Bin KLIWON, terdakwa 3. KAMISRAN Bin MITRO UTOMO PAIMAN, terdakwa 4. WALYANTO Bin KLIWON, dan terdakwa 5. UNTUNG REJEKI ONO Bin RAMIN berkumpul dan bersepakat bermain judi menggunakan kartu Domino Jenis QIU-QIU cara permaina tersebut mereka berlima berkumpul menyiapkan karta domino duduk bersila melingkar saling berhadapan antara pemain yang satu dengan pemain yang lain, kemudian salah satu pemain mengocok kartu domino kemudian 3 (tiga) Kartu dibagikan kepada masing masing pemain lalu masing masing melihat kartu yang dibagikan dan apabila pemain -mendapatkan kartu bagus pemain menaruh uang taruhan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) pemain dikatakan menang dengan sempurna apabila jumlah gambar bulatan dalam kartu domino berjumlah 9 (sembilan) atau 19 (sembilan belas) pemain yang mendapatkan kartu dengan jumlah nilai tertinggi akan mendapatkan pembayaran Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari masing masing pemain, dan- apabila ada pemain diantara mereka terdakwa ada yang kartunya bagus bisa menambah uang taruhannya permainan tersebut sudah berjalan beberapa kali putaran. Bahwa permainan judi QIU-QIU yang dilakukan oleh para terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan telah berlangsung beberapa putaran hingga akhirnya pada saat para terdakwa sedang bermain judi tersebut para terdakwa ditangkap oleh saksi SURATNA saksi AGUS BUDI N dan saksi RUDI HENDARTO SULISTYO WAHYONO (masing-masing anggota Polri) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, kemudian para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sedayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.--------------------------------------------------------------- ----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul, 28 Agustus 2015 PENUNTUT UMUM
DANY P. FEBRIYANTO , SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19790219 2003 12 1005
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
