Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2015/PN Btl. Dany P. Febriyanto, SH. 1.SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO
2.WARSONO Bin KLIWON
3.KAMISRAN Bin MITRO UTOMO / PAIMAN
4.WALYANTO Bin KLIWON
5.UNTUNG REJEKIONO Bin RAMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1580/O.4.13/Ep.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO[Penahanan]
2WARSONO Bin KLIWON[Penahanan]
3KAMISRAN Bin MITRO UTOMO / PAIMAN[Penahanan]
4WALYANTO Bin KLIWON[Penahanan]
5UNTUNG REJEKIONO Bin RAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?Untuk Keadilan?

P.29

SURATDAKWAAN

RegPerk.No.PDM-37/BNTUL/Ep.2/08/2015

I. Identitas Para :

1.

Nama Lengkap

:

SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO.

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

39 tahun / 09 Agustus 1976.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dsn.Sumberan , RT. 49, Ds. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta/ sopir.

2.

Nama Lengkap

:

WARSONO Bin KLIWON.

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

46 tahun/ 7 Januari 1969.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dsn. Kaliurang RT. 03, Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

3.

Nama Lengkap

:

KAMISRAN Bin MITRO UTOMO / PAIMAN.

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

50 tahun / 03 Mei 1965.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Gunung Polo , RT.023, Argorejo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan swasta.

4.

Nama Lengkap

:

WALYANTO Bin KLIWON.

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl.Lahir

:

40 tahun/ 28 November 1975.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dsn. Karang Asem RT. 08 Pedes, Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul / Dsn Candirejo Rt.03/ 4, Desa Candirejo Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang Prov Jateng.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

5.

Nama Lengkap

:

UNTUNG REJEKIONO Bin RAMIN.

Tempat Lahir

:

Semarang.

Umur/Tgl.Lahir

:

50 tahun / 03 Agustus 1965.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dsn. Siroto RT. 03/02, Desa. Candirejo, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang Prov Jateng.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

II. Penahanan : masing masing terdakwa ditahan dengan jenis penahan rutan:

- Oleh Penyidik : Sejak tgl. 2-07-2015 s/d tgl. 21-07-2015.

- Diperpanjang oleh PU : Sejak tgl. 22-07-2015 s/d tgl. 30-08-2015.

- Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl. 27-08-2015 s/d tgl. 15-09-2015.

III. Dakwaan

KESATU :

Bahwa mereka terdakwa 1. SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO, terdakwa 2. WARSONO Bin KLIWON, terdakwa 3. KAMISRAN Bin MITRO UTOMO PAIMAN, terdakwa 4. WALYANTO Bin KLIWON, dan terdakwa 5. UNTUNG REJEKI ONO Bin RAMIN, pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2015, bertempat di Dsn.Sumberan , RT. 49, Ds. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO, terdakwa 2. WARSONO Bin KLIWON, terdakwa 3. KAMISRAN Bin MITRO UTOMO PAIMAN, terdakwa 4. WALYANTO Bin KLIWON, dan terdakwa 5. UNTUNG REJEKI ONO Bin RAMIN berkumpul dan bersepakat bermain judi menggunakan kartu Domino Jenis QIU-QIU cara permaina tersebut mereka berlima berkumpul menyiapkan karta domino duduk bersila melingkar saling berhadapan antara pemain yang satu dengan pemain yang lain, kemudian salah satu pemain mengocok kartu domino kemudian 3 (tiga) Kartu dibagikan kepada masing masing pemain lalu masing masing melihat kartu yang dibagikan dan apabila pemain mendapatkan kartu bagus pemain menaruh uang taruhan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) pemain dikatakan menang dengan sempurna apabila jumlah gambar bulatan dalam kartu domino berjumlah 9 (sembilan) atau 19 (sembilan belas) pemain yang mendapatkan kartu dengan jumlah nilai tertinggi akan mendapatkan pembayaran Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari masing masing pemain, dan apabila ada pemain diantara mereka terdakwa ada yang kartunya bagus bisa menambah uang taruhannya permainan tersebut sudah berjalan beberapa kali putaran.

- Bahwa permainan judi QIU-QIU yang dilakukan oleh para terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan telah berlangsung beberapa putaran hingga akhirnya pada saat para terdakwa sedang bermain judi tersebut para terdakwa ditangkap oleh saksi SURATNA saksi AGUS BUDI N dan saksi RUDI HENDARTO SULISTYO WAHYONO (masing-masing anggota Polri) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, kemudian para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sedayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3, K.U.H.Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa mereka terdakwa 1. SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO, terdakwa 2. WARSONO Bin KLIWON, terdakwa 3. KAMISRAN Bin MITRO UTOMO PAIMAN, terdakwa 4. WALYANTO Bin KLIWON, dan terdakwa 5. UNTUNG REJEKI ONO Bin RAMIN, pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulanJuli 2015, bertempat di Dsn.Sumberan , RT. 49, Ds. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatklan izin, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. SRI ISTANTO Bin SUDI SUTRISNO, terdakwa 2. WARSONO Bin KLIWON, terdakwa 3. KAMISRAN Bin MITRO UTOMO PAIMAN, terdakwa 4. WALYANTO Bin KLIWON, dan terdakwa 5. UNTUNG REJEKI ONO Bin RAMIN berkumpul dan bersepakat bermain judi menggunakan kartu Domino Jenis QIU-QIU cara permaina tersebut mereka berlima berkumpul menyiapkan karta domino duduk bersila melingkar saling berhadapan antara pemain yang satu dengan pemain yang lain, kemudian salah satu pemain mengocok kartu domino kemudian 3 (tiga) Kartu dibagikan kepada masing masing pemain lalu masing masing melihat kartu yang dibagikan dan apabila pemain -mendapatkan kartu bagus pemain menaruh uang taruhan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) pemain dikatakan menang dengan sempurna apabila jumlah gambar bulatan dalam kartu domino berjumlah 9 (sembilan) atau 19 (sembilan belas) pemain yang mendapatkan kartu dengan jumlah nilai tertinggi akan mendapatkan pembayaran Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dari masing masing pemain, dan- apabila ada pemain diantara mereka terdakwa ada yang kartunya bagus bisa menambah uang taruhannya permainan tersebut sudah berjalan beberapa kali putaran.

Bahwa permainan judi QIU-QIU yang dilakukan oleh para terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan telah berlangsung beberapa putaran hingga akhirnya pada saat para terdakwa sedang bermain judi tersebut para terdakwa ditangkap oleh saksi SURATNA saksi AGUS BUDI N dan saksi RUDI HENDARTO SULISTYO WAHYONO (masing-masing anggota Polri) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, kemudian para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sedayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.---------------------------------------------------------------

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bantul, 28 Agustus 2015

PENUNTUT UMUM

DANY P. FEBRIYANTO , SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19790219 2003 12 1005

Pihak Dipublikasikan Ya