Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Btl 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2.Tri Susanti, S.H., M.H.
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
FERY ADYI BINTORO Als GEPENG Bin HERU BINTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-564/M.4.12.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2Tri Susanti, S.H., M.H.
3Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY ADYI BINTORO Als GEPENG Bin HERU BINTORO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1F. PRANAWA, SH DAN R. KUNCORO TRIPRIYADI, SHFERY ADYI BINTORO Als GEPENG Bin HERU BINTORO
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa FERY ADYI BINTORO Alias GEPENG Bin HERU BINTORO, pada hari Jumat tanggal 06 Desember  2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di halaman makam yang beralamat di Dsn Monggang Kidul, Rt 034, Kal. Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Desember  2024 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam lis merah dan kaos warna merah berputar-putar di sekitar Dsn Monggang, Pendowoharjo, Sewon, Bantul untuk mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri oleh terdakwa. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100D Supra x tahun 2001, warna hitam dengan list warna hijau nomor polisi AB 6511 SK dengan nomor rangka: MH1KEV4131K253260, Nomor mesin: KEV4E1254263 di parkir di dekat los makam. Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya  yang beralamat di Dusun Ngaglik Rt 31, Kel. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul untuk mengambil kunci leter T dan 1 (satu) buah garpu makan yang telah terdakwa modifikasi terlebih dahulu dengan dipotong sebagian besinya dan berbentuk L dengan ujung lancip dan terdakwa mengenakan jumper warna biru dongker. Lalu terdakwa kembali ke los makam sekira pukul 11.00  WIB  dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100D Supra x tahun 2001, warna hitam dengan list warna hijau nomor polisi AB 6511 SK dengan nomor rangka: MH1KEV4131K253260, Nomor mesin: KEV4E1254263 lalu terdakwa merusak kunci motor sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah garpu makan yang telah terdakwa modifikasi terlebih dahulu dengan dipotong sebagian besinya dan berbentuk L dengan ujung lancip ke lubang kontak motor sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memutarnya ke kanan, setelah kunci kontak bisa terdakwa putar , kemudian terdakwa naik di atas jok dan menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mengenjot dengan kaki kanan. Setelah sepeda motor tersebut hidup terdakwa pergi ke arah barat meninggalkan halaman makam tersebut. Lalu di selatan simpang empat Miri terdakwa melepas plat nomor polisi sepeda motor hasil curiannya  dengan menggunakan kunci leter T, kemudian membuang plat nomor polisi sepeda motor hasil curian tersebut ke sungai Winonggo Dsn. Miri, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Setelah itu terdakwa pergi ke rumah anak saksi Suhadi di Puton, Trimulyo, Jetis, Bantul untuk menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut.

Selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor curian tersebut di akun Facebook terdakwa yang bernama Fery Gepeng dan memposting digrup Jual Beli Motor Pedotan STNK Zonk Jogjakarta dan sekitarnya, kemudian berpura-pura sebagai pembeli. Pada tanggal 8 Desember 2024 pukul 23.00 WIB saksi Dwi Sigit Purnomo janjian dengan terdakwa di daerah selatan pasar seni gabusan, setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin oleh saksi Dwi Sigit Purnomo ternyata cocok dengan sepeda motor yang dicuri milik saksi korban Sunarta. Lalu terdakwa diamankan pihak kepolisian.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) saksi Dwi Sigit Purnomo unit sepeda motor merk Honda NF 100D Supra x tahun 2001, warna hitam dengan list warna hijau nomor polisi AB 6511 SK dengan nomor rangka: MH1KEV4131K253260, Nomor mesin: KEV4E1254263 untuk  dijual  dan mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, karena terdakwa tidak bekerja.  Namun sepeda motor curian  tersebut belum laku terjual, terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahwa terdakwa saat mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100D Supra x tahun 2001, warna hitam dengan list warna hijau nomor polisi AB 6511 SK dengan nomor rangka: MH1KEV4131K253260, Nomor mesin: KEV4E1254263 tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi  korban Sunarta.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Sunarta  mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). 

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya