| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2025/PN Btl | 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH 2.Tri Susanti, S.H., M.H. 3.Ferry M Kurniawan, SH MH |
FERY ADYI BINTORO Als GEPENG Bin HERU BINTORO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-564/M.4.12.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa FERY ADYI BINTORO Alias GEPENG Bin HERU BINTORO, pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di halaman makam yang beralamat di Dsn Monggang Kidul, Rt 034, Kal. Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor curian tersebut di akun Facebook terdakwa yang bernama Fery Gepeng dan memposting digrup Jual Beli Motor Pedotan STNK Zonk Jogjakarta dan sekitarnya, kemudian berpura-pura sebagai pembeli. Pada tanggal 8 Desember 2024 pukul 23.00 WIB saksi Dwi Sigit Purnomo janjian dengan terdakwa di daerah selatan pasar seni gabusan, setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin oleh saksi Dwi Sigit Purnomo ternyata cocok dengan sepeda motor yang dicuri milik saksi korban Sunarta. Lalu terdakwa diamankan pihak kepolisian. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) saksi Dwi Sigit Purnomo unit sepeda motor merk Honda NF 100D Supra x tahun 2001, warna hitam dengan list warna hijau nomor polisi AB 6511 SK dengan nomor rangka: MH1KEV4131K253260, Nomor mesin: KEV4E1254263 untuk dijual dan mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, karena terdakwa tidak bekerja. Namun sepeda motor curian tersebut belum laku terjual, terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa terdakwa saat mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100D Supra x tahun 2001, warna hitam dengan list warna hijau nomor polisi AB 6511 SK dengan nomor rangka: MH1KEV4131K253260, Nomor mesin: KEV4E1254263 tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban Sunarta. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Sunarta mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). ------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
