| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAKIDI pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira jam : 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di warung kelantong saksi korban Ponidi Hadi Saputro di dusun Gaselo RT 051, Desa Patalan , Jetis , Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah ,atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong dan memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira jam : 01.00 WIB terdakwa bersama Heri Kiswanto dan Paiman dipantai parangkusuma mabuk minum minuman keras . Pada saat Minum minuman keras tersebut Heri Kiswanto bercerita bahwa dirinya pernah mengambil disebuah warung yang ada didepan Rumah Sakit Rahma Husada . Setelah minim minuman selesai kemudian Heri Kiswanto pergi mengantar pacarnya pulang bersama Paiman, dan terdakwa suruh meninggu di Jaln Lingkar Selantan. Karena lama menunggu terdakwa menilpon Heri Kiswanto bahwa terdakwa menUnggu di jembatan dekat Rumah Sakit Rahma Husada . Setelah bertemu Heri Kiswanto dan Paiman dijembatan sekitar pukul 03.00 WIB melanjutkan minim minuman keras. Setelah selesai minum minum keras Heri Kiswanto dan Paiman pulang, karena rokoknya terdakwa habis terdakwa membeli rokok diwarung depan Umah Saki Rahma Husada dengan naik sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 Nomor Polisi AB 4393 ZG . Saat tiba diwarung milik Ponidi Hadi Sumitro terdakwa saat masuk warung terdakwa berpura pura memanggil kata kata ‘Pak Pak” dan saat itu terdakwa melihat saksi korban sedang tidur . Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung Dous warna hitam ada diatas estalase, setelah itu terdakwa mengambil 30 (tiga puluh ) bungkus rokok mengambil 30 (tiga puluh ) bungkus rokok berbagai merk dimasukkan dalam tas selempang dan terdakwa juga mengambil susu kotak kemudian dimasukkan dalam tas plastik hitam . Kemudian terdakwa mencongkel laci meja yang dibawah estalase dengan drei dan dalam laci tersebut ada sebuah tas dan terdakwa buka ada dompet terdakwa mengambil Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan surat surat penting dan kemudian terdakwa mengambil tabung gas yang masih terpasang dikompor. Bahwa barang barang diambil tadi sudah dikuasai terdakwa dibawa menuju keutara sesampai diselatan perempatan Manding terdakwa berhenti dan sepeda motor serta tabung gas dan susu kotak terdakwa tinggal kemudian terdakwa mencari tempat yang terdakwa bisa ambil barangnya namun diketahui seseorang yang melihat , karena panik kemudian terdakwa melepas jaket dan celana panjang dan melepas tas selempang yang da rokoknya diataruh dielakang rumah warga , dan terdakwa kembali mencoba mendatangi sepeda motor Beat warna putih tahun 2018 Nomor Polisi AB 4393 ZG namun disana sudah banyak orang, kemudian beberapa hari terdakwa tertangkap petugas Kepolisian karena melakukan tidak pidana lagi.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) hingga perbuatan terdakwa diketahui dan dilaporkan ke polisi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana. |