Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
MUHAMAD ALNGAARIF Alias ARIF Bin PARJIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-232/M.4.12.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ALNGAARIF Alias ARIF Bin PARJIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ALNGAARIF Als ARIF Bin PARJIMAN pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 09.25 WIB bertempat di  Jalan Gesikan Sedayu Bergan RT 08, Wijirejo, Kec. Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah  mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011.

Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 09.25 WIB datang ke toko kelontong milik saksi korban ENI WAHYUNI yang juga sebagai agen BRI Link yang beralamat di  Jalan Gesikan Sedayu Bergan RT 08, Wijirejo, Pandak, Bantul dan Terdakwa bertemu dengan saksi MUNAWAROH penjaga toko kelontong. Selanjutnya di toko kelontong milik saksi korban ENI WAHYUNI tersebut Terdakwa mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu dengan cara Terdakwa meminta kepada saksi MUNAWAROH untuk menstranfer uang lewat BRI LINK sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) ke SEA BANK atas nama MUHAMAD ALNGAARIF dengan nomor Rekening : 901258878866. Kemudian oleh saksi MUNAWAROH ditransferkan lewat BRI LINK, namun pada saat saksi MUNAWAROH mentransfer uang lewat BRI Link uang sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) belum diberikan oleh Terdakwa kepada saksi MUNAWAROH. Kemudian setelah saksi MUNAWAROH menstranfer uang sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribua rupiah) ke rek SEA BANK milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa baru memberikan uangnya dan setelah menerima uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dari Terdakwa tersebut saksi MUNAWAROH menyadari  ternyata uang yang diberikan Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lebar tersebut diduga palsu. Kemudian setelah memberikan rupiah palsu sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MUNAWAROH dimana saat itu saksi MUNAWAROH sempat menegur Terdakwa bahwa uangnya palsu lalu Terdakwa langsung keluar dari Toko dan dikejar oleh saksi MUNAWAROH sambil berteriak meminta tolong dan menarik Terdakwa hingga saksi MUNAWAROH terjatuh sehingga Terdakwa berhasil melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat type X1B02N04L0 A/T, Tahun 2016, Warna Hitam, 108 Cc, No Rangka : MH1JFP214GK255552, No Mesin : JFP2E1255237, Nopol AB-6817-IJ, beserta STNK atas nama MUSAROFAH, Alamat : Termalang Karangrejek Rt.02, Karangtengah, Imogiri, Bantul.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 01.18 Wib di Pondok Pesantren Nurul Haromain yang beralamat di Taruban Kulon, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Bantul yaitu saksi SUMAR dan saksi FATKHUL WAFDA SYAHIDA sehubungan Terdakwa mengedarkan rupiah palsu.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan uang palsu adalah untuk ditukar dengan uang asli dimana Terdakwa membutuhkan uang yang asli / saldo untuk melakukan pembayaran hutang Terdakwa.

 

  • Bahwa dari hasil identifikasi/penelitian yang Ahli lakukan menyatakan jika barang bukti dengan nomor register : BB/140/X/2024/Satreskrim yang dikirimkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bantul bukan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau palsu.

 

  • Bahwa berdasarkan surat dari Bank Indonesia No. 26/1243/YK/Srt/B tanggal 13 November 2024 perihal Hasil Penelitian atas Barang Bukti yang ditandatangani oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Kepala Tim Cicilia Melly Andita H sebagai Asisten Direktur bahwa berdasarkan surat Nomor B/629/XI/2024/Satreskrim tanggal 4 November 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Barang Bukti menyatakan bahwa sesuai hasil penelitian sebagaimana terlampir , seluruh barang bukti uang dinyatakan TIDAK ASLI. Dengan hasil penelitian Kertas : memendar di bawah sinar utra violet ; Warna : gambar dan warna terlihat buram dan tidak terang ; Benang Pengaman : benang pengaman dicetak dengan teknik cetak inkjet printing menggunakan tinta biasa sehingga tidak terdapat efek perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda, tidak terdapat Mini tesk berupa tulisan BI 50 berulang-ulang ; Tanda Air (Watermark) : Tidak terdapat gambar Watermark ; Intaglio (cetak timbul yang terasa kasar bila diraba) : Tidak ada, hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak Intaglio dicetak dengan menggunakan teknik cetak Inkjet Printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ; Micro text : tidak terdapat Micro text ; Rectoverso : Terdapat logo BI yang dicetak menyerupai teknik Rectoverso namun kualitas yang rendah sehingga potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang jika ditrawang tidak saling mengisi / tidak presisi yang menyebabkan logo BI terlihat tidak sempurna ; Multi color Latent Image (MCL) : tidak terdapat multi color latent image ; Laten Image : tidak terdapat latent image (gambar tersembunyi) ; Nomor seri : nomor seri dibuat dengan teknik inkjet printing dengan menggunakan tinta biasa yang tidak memendar di bawah sinar UV ; Blind code : Blind code dibuat dengan teknik cetak Inkjet printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba ; Invisible Ink ; tidak terdapat invisible ink.

----------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD ALNGAARIF Als ARIF Bin PARJIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dan

Kedua :

 

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ALNGAARIF Als ARIF Bin PARJIMAN pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 09.25 WIB bertempat di  Jalan Gesikan Sedayu Bergan RT 08, Wijirejo, Kec. Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah  memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2011.

Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa mempunyai niat untuk membuat rupiah palsu, selanjutnya Terdakwa membuka tutorial cara Fotocopy uang di Youtube, setelah Terdakwa melihat tutorial di Youtube kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB di kamar tempat tinggal Terdakwa di Pondok Pesantren Nurul Haromain beralamat di Taruban Kulon, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo Terdakwa mengambil uang pecahan Rp.50.000.00,- didalam dompet Terdakwa untuk diperbanyak dengan cara  difotocopy lalu Terdakwa masuk ke dalam ruang guru untuk memfotocopy uang asli Rp 50.000,- tersebut, kemudian Terdakwa menyiapkan printer, kertas HVS A4 70 gram, dan gunting, setelah itu Terdakwa mencoba menaruh uang pecahan Rp.50.000.00,- dimesin fotokopi tersebut tetapi Terdakwa mengalami kegagalan sebanyak 9 (sembilan) kali, setelah itu Terdakwa berhasil mecetak uang sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar sesuai dengan kebutuhan Terdakwa kemudian uang rupiah palsu tersebut  Terdakwa  gunting sesuai ukuran uang asli lalu uang rupiah palsu Terdakwa masukkan di dalam dompet, kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa keluar Pondok Pesantren untuk mengedarkan/membelanjakan uang palsu tersebut di toko kelontong milik saksi ENI di daerah Jalan Sedayu Gesikan Dsn. Bergan Rt. 08, Wijirejo, Pandak, Bantul.

 

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang pecahan Rp. 50.000,00 sejumlah 31 lembar rupiah palsu tersebut dengan cara Terdakwa membuat sendiri dengan cara : Tersangka menyiapkan uang pecahan Rp. 50.000,00 yang asli.Tersangka memasukan uang pecahan Rp. 50.000,00 yang asli kedalam mesin print scan copy lalu menekan tombol copy warna sehingga keluar print uang pecahan Rp. 50.000,00 yang palsu namun baru 1 sisi saja. Setelah itu hasil print tadi dibalik kemudian dimasukan lagi kedalam stok kertas printer dan uang yang asli dibalik dan dipaskan sehingga ketika ditekan tombol print warna lagi akan keluar gambar uang pecahan sisi yang lainnya dan uang palsu siap digunakan.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 01.18 Wib di Pondok Pesantren Nurul Haromain yang beralamat di Taruban Kulon, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Bantul yaitu saksi SUMAR dan saksi FATKHUL WAFDA SYAHIDA.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat uang palsu adalah untuk ditukar dengan uang asli dimana Terdakwa membutuhkan uang yang asli / saldo untuk melakukan pembayaran hutang Terdakwa.

 

  • Bahwa dari hasil identifikasi/penelitian yang Ahli lakukan menyatakan jika barang bukti dengan nomor register : BB/140/X/2024/Satreskrim yang dikirimkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bantul bukan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau palsu.

 

  • Bahwa berdasarkan surat dari Bank Indonesia No. 26/1243/YK/Srt/B tanggal 13 November 2024 perihal Hasil Penelitian atas Barang Bukti yang ditandatangani oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Kepala Tim Cicilia Melly Andita H sebagai Asisten Direktur bahwa berdasarkan surat Nomor B/629/XI/2024/Satreskrim tanggal 4 November 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Barang Bukti menyatakan bahwa sesuai hasil penelitian sebagaimana terlampir , seluruh barang bukti uang dinyatakan TIDAK ASLI. Dengan hasil penelitian Kertas : memendar di bawah sinar utra violet ; Warna : gambar dan warna terlihat buram dan tidak terang ; Benang Pengaman : benang pengaman dicetak dengan teknik cetak inkjet printing menggunakan tinta biasa sehingga tidak terdapat efek perubahan warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda, tidak terdapat Mini tesk berupa tulisan BI 50 berulang-ulang ; Tanda Air (Watermark) : Tidak terdapat gambar Watermark ; Intaglio (cetak timbul yang terasa kasar bila diraba) : Tidak ada, hasil cetakan pada area tertentu yang seharusnya menggunakan teknik cetak Intaglio dicetak dengan menggunakan teknik cetak Inkjet Printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ; Micro text : tidak terdapat Micro text ; Rectoverso : Terdapat logo BI yang dicetak menyerupai teknik Rectoverso namun kualitas yang rendah sehingga potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang jika ditrawang tidak saling mengisi / tidak presisi yang menyebabkan logo BI terlihat tidak sempurna ; Multi color Latent Image (MCL) : tidak terdapat multi color latent image ; Laten Image : tidak terdapat latent image (gambar tersembunyi) ; Nomor seri : nomor seri dibuat dengan teknik inkjet printing dengan menggunakan tinta biasa yang tidak memendar di bawah sinar UV ; Blind code : Blind code dibuat dengan teknik cetak Inkjet printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba ; Invisible Ink ; tidak terdapat invisible ink.

----------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD ALNGAARIF Als ARIF Bin PARJIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya