INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 249/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Laka) | Affif Panjiwilogo, S.H. | MELIANA INKA SARI binti TOTOK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 249/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Laka) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2110/M.4.12.3/Eku.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MELIANA INKA SARI Binti TOTOK pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 sekira jam 07.30 Wib atau setidak tidaknya bulan November tahun 2019 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Jalan Samas tepatnya Dsn Cangkring Ds Sidomulyo Kec Bambanglipuro Bantul atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 6 November 2019 sekitar pukul 07.30 ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Beat dengan Nopol AB 2455 YT tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi C (SIM C) dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam melintas melewati Jalan Samas tepatnya Dsn Cangkring Ds Sidomulyo Kec Bambanglipuro Bantul terdakwa melihat ada sepeda ayun jenis jengki yang dikendarai Sumartini (Korban) dengan membonceng keranjang/ keronjot, setelah jarak sepeda ayun tersebut semakin dekat dengan motor yang dikendarai oleh terdakwa dimana saat itu terdakwa hendak ingin mendahului / menyalip sepeda ayun tersebut dari sebelah kanan akan tetapi karena dari arah yang berlawanan melaju kendaraan roda empat yang juga posisi mobil tersebut sedang mau menyalip kendaraan yang sedang berada di depannya maka Terdakwa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda ayun tersebut sehingga korban terjatuh dengan posisi terdakwa di tepi jalan sebelah timur posisi tengkurap membujur kearah barat, sedangkan sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2455 YT yang dikendarai terdakwa jatuhh disebelah selatan dari terdakwa jatuh. Sedangkan untuk pengendara sepeda ayun jatuh di sebelah selatan dari posisi jatuh terdakwa sedangkan sepeda ayun jatuhnya di sebelah timur jalan atau di tanah.
Bahwa setelah itu korban pengendara sepeda ayun ketika di bawa ke Puskesmas Bambanglipuro Kab Bantul langsung mengalami muntah darah kemudian tidak sadarkan diri sehingga akhirnya korban di rujuk RS Sardjito Yogyakarta.
Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito Yogyakarta No : 063/XI/2019/RSDS tertanggal 25 November 2019 yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Endro BasukiS,Sp.BS (K),M.kes yang diketahui oleh Konsulen Dokter Forensik Klinik dr.I.B.Gd.Surya Putra P, Sp.F.M (k) memperoleh kesimpulan :
1. Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan Medis di RSUP Dr. Sardjito kepada pasien berjenis kelamin perempuan umumr 65 tahun tanggal 6 November 2019 pukul 09.50 WIB s/d tanggal 9 November 2019 pukul 03.00 Wib ( meninggal dunia)
2. Pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda trauma :
a) Cidera kepala berat
Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul yang bisa membahayakan jiwa atau menyebabkan kematian
b) Patah tulang iga kiri ke 5,6,7,8 dan 9
c) Dada kiri bagian bawah teraba derik tulang dan terdapat ketinggalan gerak.
Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
