Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2021/PN Btl pt bank bri persero TBK cabang Bantul 1.iwan suyanto
2.Dwi Ariningtyas
3.Suwarti
4.Poniran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1pt bank bri persero TBK cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRENA NURHAYATIpt bank bri persero TBK cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1iwan suyanto
2Dwi Ariningtyas
3Suwarti
4Poniran
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.320.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I  Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.61,320,000,- (Enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak