Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2020/PN Btl DARU TRIASTUTI IKA SUKMAWATI als IKA binti ISBANAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2236/M.4.12.3/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKA SUKMAWATI als IKA binti ISBANAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa IKA SUKMAWATI alias IKA pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Dsn.Mancingan XI, Ds.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa Ika Sukmawati berada di tempat karaoke di daerah Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul sedang bernyanyi dan minum minuman keras beralkohol, pada saat itu terdakwa membuka aplikasi WhatsApp dan melihat story WhatsApp milik saksi Pingki Adela yang mana pada story tersebut terpasang foto saksi korban Tyan Diana Oktaviani Pradana alias Desy, hal tersebut membuat terdakwa timbul emosi dikarenakan terdakwa memiliki hubungan yang kurang baik dengan saksi korban Tyan Diana Oktaviani Pradana alias Desy, terdakwa menyangka antara Desy dengan suami terdakwa terdapat hubungan asmara sehingga terdakwa tidak menyukai saksi korban Desy, dikarenakan terdakwa tersulut emosi selanjutnya terdakwa mendatangi rumah kost saksi korban Desy yang berada tidak jauh dari tempat terdakwa berada pada saat itu, setelah terdakwa sampai di rumah kost selanjutnya terdakwa mencari keberadaan saksi korban Desy dengan bertanya kepada saksi Pingki Adela yang tinggal bersebelahan dengan kamar kost saksi korban Desy dan bersamaan dengan itu saksi korban Tyan Diana Oktaviani Pradana alias Desy telah berada di belakang terdakwa lalu terdakwa membalikkan badan seraya memukul dengan menggunakan tangan kanannya mengepal mengenai pipi sebelah kiri saksi korban Desy sebanyak lebih dari satu kali, terdakwa juga menendang paha kiri saksi korban Desy lalu Desy berlari masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh terdakwa yang menjambak rambut saksi korban serta mencakar bagian leher saksi korban Desy selanjutnya saksi korban Desy menghindar dengan berlari keluar kamar dan masih dikejar oleh terdakwa yang memukul mengenai bagian pelipis mata bagian kanan, terdakwa mendorong badan saksi korban namun tidak sampai terjatuh, perbuatan terdakwa dihentikan oleh warga yang tinggal di sekitar rumah kost tersebut. 
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ika Sukmawati alias Ika, saksi korban Tyan Diana Oktaviani Pradana alias Desy  mengalami luka pada pelipis kiri, Vulnus Excoriasi / luka lecet bibir bawah sebelah sudut kiri tampak bleding (+), pusing (+), luka lecet di daerah dahi sebelah kanan dengan diameter kurang lebih 3 x 2 centimeter bleding (+), mual (-), muntah (-), pada paha bagian luar tampak kebiruan sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Rachma Husada nomor : 01/Visum/III/RSRH/2020 tanggal 12 April 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Laily Anna Diah Ardi Shinta dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 353/1849 tanggal 14 April 2020  dari Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul  yang ditandatangani oleh dr. Hanum Enggar Pradini selaku dokter yang merawat dan mengetahui Direktur RSUD dr. I.Wayan Marthana WK,M.Kes,Sp,THT telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang berjenis kelamin perempuan, dengan nama Tyan Diana Oktaviani Pradani. sebagai berikut:
1. Kepala ;
a. Pada sekitar ujung luar alis kanan sampai nol koma lima centimeter sudut luar mata kanan bagian atas terdapat luka lecet berbentuk oval seluas lima centimeter kali tiga centimeter berwarna kemerahan
b. Pada sekitar kelopak mata kanan atas dan bawah terdapat luka memar bentuk tidak beraturan berwarna merah kebiruan meliputi daerah seluas enam centimeter kali tiga centimeter 
c. Pada bagian dalam tepi sudut bibir bawah kiri terdapat memar berbentuk bulat tidak beraturan seluas nol koma tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter berwarna kemerahan 
d. Pada bagian lapisan luar bagian bola mata kanan terdapat bercak darah dari lapisan luar mata mulai dari sudut luar mata bagian dalam sampai satu centimeter sebelum bagian hitam bola mata 
2. Leher : bagian tengah leher depan, di ujung tulang selangka kanan dalam terdapat luka lecet geser berbentuk garis ke atas dengan luas nol koma lima centimeter kali dua centimeter berwarna kemerahan 
3. Anggota badan bawah ; bagian tengah paha kaki kiri terdapat luka memar berukuran tiga centimeter kali tiga centimeter bentuk tidak beraturan berwarna merah pudar, bagian bawah lutut kiri sepuluh centimeter ke bawah terdapat luka memar ukuran dua centimeter kali dua centimeter berwarna merah pudar.
Dengan kesimpulan, didapatkan luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya