Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Btl ANGGA LESMANA, S.IP.MM 1.WINARTI
2.BENNY SEPTA ALEX S
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGA LESMANA, S.IP.MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Supriyanto, SH.ANGGA LESMANA, S.IP.MM
Tergugat
NoNama
1WINARTI
2BENNY SEPTA ALEX S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.161.927,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah adalah wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok, bunga dan denda) kepada Penggugat sebesar :

Pinjaman Pokok       : Rp 157.300.000.00,-

Bunga                                   : Rp  25.167.999.00,-

Denda                                    : Rp    9.693.848.33,-

Jumlah                       : Rp 192.161.927.33,-

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya(pokok, bunga dan denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu : SHM Nomor :09038, atas nama : Winarti, dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Bantul dan hasilnya penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  2. MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak