Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2020/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. ARIF als KUPLEK Bin NASERAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1969/M.4.12.3/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF als KUPLEK Bin NASERAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia ARIF Als KUPLEK pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2020, bertempat di Dusun Ketongo Rt 04 Kel Wonokromo Kec Pleret Kab Bantul setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Terdakwa bersama dengan NOFIOKO (DPO) dari Purworejo dengan mengendarai mobil dan Terdakwa yang menyopir, sesampainya di daerah Bantul dini hari pada hai Sabtu tanggal 4 juli 2020 sekitar pukul 04.30 WIB  mencari sasaran tempat yang akan diambil barangnya, sesampainya di Dusun Ketongo Rt 04 Kel Wonokromo Kec Pleret Kab Bantul dipinggir jalan NOFIOKO turun dari mobil untuk mengambil barang yang berharga dan Terdakwa mengendarai mobil menunggu di depan, beberapa saat kemudian NOFIOKO sudah kembali dan masuk kedalam mobil dengan membawa sebuah HP Merk Xiomi 6A warna silver dan tas warna hitam berisi uang hasil dari mencuri.
- Bahwa saat Nofioko turun untuk mengambil barang tersebut, Terdakwa mendapat tugas atau peran atau adalah menyopir mobil menuju ke tempat yang akan dituju kemudian menunggu didalam mobil sambil mengamankan sekitar bila ada orang Terdakwa membunyikan klakson yang artinya memberitahu kepada NOFIOKO kalau ada orang dan situasi tidak aman.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat sebelum Terdakwa bersama dengan NOFIOKO melakukan pencurian HP Merk Xiomi 6A, warna silver dan sebuah tas warna hitam berisi uang tanpa seijin pemiliknya tersebut  sudah melakukan pencurian berupa 2 (dua) buah HP namun merknya  tidak tahu yang diambil bersama dengan NOFIOKO di dua tempat yang berbeda namun Terdakwa lupa dimana tempat  mengambilnya.
- Bahwa  setelah terdakwa  berhasil mengambil HP yang seluruhnya berjumlah 3 (tiga) buah tersebut rencananya akan di jual dan uang hasil penjualan HP akan di pergunakan untuk bersenang-senang sedangkan tas warna hitam  Terdakwa buang di sebuah jembatan dengan cara dilemparkan dan uang sejumlah kurang lebih Rp.100.000,- (seratus ratus ribu rupiah) yang berada didalam tas sudah habis dipergunakan untuk jajan bersama NOFIOKO.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dari hasil pencurian tersebut 2 (dua) buah HP androit dibawa oleh NOFIOKO sedangkan 1 (satu) buah HP Merk Xiomi 6A, warna silver sudah Terdakwa jual melalui online Toko Bagus kepada orang lain yang tidak dikenal dan laku Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta uang hasil penjualan HP tersebut sekarang sudah habis untuk digunakan membeli makan dan minum.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat sebelum Terdakwa bersama dengan NOFIOKO melakukan pencurian HP Merk Xiomi 6A, warna silver dan sebuah tas warna hitam berisi uang tanpa seijin pemiliknya tersebut  sudah melakukan pencurian berupa 2 (dua) buah HP namun merknya  tidak tahu yang diambil bersama dengan NOFIOKO di dua tempat yang berbeda namun Terdakwa lupa dimana tempat  mengambilnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 3, 4 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya