| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan pemohon.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengubah nama pemohon yang semula Ngatiri Binti Budi Raharjo menjadi Ngatiri Binti Budi Wiyono.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengubah tempat tanggal lahir pemohon yang semula Tanjung, 22 Mei 1965 menjadi Bantul, 22 Mei 1965.
- Memerintahkan antor Urusan Agama Kecamatan sewon setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk memcatat data Catatan pinggir perubahan nama pemohon dari Ngatiri Bintu Budi Raharjo menjadi Ngatiri Binti Budi Wiyono pada kutipan Akta Nikah nomor 45/45/IV/1984.
- Memerintahkan kantor urusan agama kecamatan sewon setelah ditujukan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mencatat data Catatan pinggir perubahan tempat tanggal lahir pemohon dari Tanjung, 22 Mei 1965 menjadi
Bantul, 22 Mei 1965 pada kutipan Akta Nikah nomor 45/45/IV/1984.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|