| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAHMAT DANI SAPUTRA Bin DALHARI pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 Wib dan hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 di Jl.Pleret Dsn.Kedaton Rt.01 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul dan di pinggir jalan pleret Dsn.Kedaton Rt.01 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adaun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Awalnya terdakwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 Wib dihubungi saksi HAMDI melalui pesan WA dengan percakapan “mas iso golekke sapi ora” (mas bisa carikan pil warna putih berlambang Y tidak?) kemudian terdakwa membalas “ono tapi larang (ada tapi mahal), kemudian saksi HAMDI menjawab “yowes rapopo mas aku tuku sak box, regone piro? (ya udah tidak apa-apa mas, aku beli satu box, harganya berapa?) terdakwa jawab “regane rongatus sewidak” (harganya Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa pada sekitar pukul 17.00 Wib membeli pil sapi kepada Sdr.PUTRA (masuk dalam DPO) dengan kesepakatan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) untuk 1 box berisi 100 butir dan janjian bertemu di dekat tugu Jogja, setelah mendapatkan pil sapi tersebut terdakwa pada sekitar pukul 19.30 Wib janjian dengan saksi HAMDI bertemu di Jl.Pleret dekat Pasar pleret selanjutnya setelah bertemu dengan saksi HAMDI, terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) plastic klip bening berisi @10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y di dalam plastic kresek warna hitam.
-------- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 Wib mendapat informasi bahwa di Stadion Sultan Agung sering digunakan untuk tempat nongkrong anak muda melakukan pesta miras maupun narkoba, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Bantul diantaranya saksi TULUS PRABOWO dan saksi SEPTIAJI IRAWAN melakukan patrol di stadion dan sesampainya di parkiran stadion, para saksi melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan selanjutnya para saksi menunjukkan surat tugas dan menanyakan identitas orang tersebut dan mengaku bernama HAMDI, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 95 (Sembilan puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y, setelah dilakukan interogasi, HAMDI mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya para saksi menyuruh saksi HAMDI untuk bertransaksi dengan terdakwa untuk memancing keberadaan terdakwa. Saksi HAMDI pada sekitar pukul 17.45 Wib menghubungi terdakwa untuk membeli lagi 1 (satu) box pil sapi berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah). Karena mendapat pesanan lagi, terdakwa menghubungi PUTRA untuk membeli 200 (dua ratus) butir pil sapi dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan bertemu pinggir jalan pleret Dsn.Kedaton Rt.01 Kel.Pleret Kec.Pleret Kab.Bantul, ketika terdakwa sedang menyerahkan pil sapi dan saksi HAMDI menyerahkan uang, para saksi berhasil mengamankan terdakwa berikut barang bukti.
-------- Bahwa dari penyitaan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastic klip berisi @ 10 butir tablet warna putih berlambang Y dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 205 (dua ratus lima) butir tablet yang tersimpan di dalam kantong plastic warna hitam disisihkan sebanyak 1(satu) butir untuk dilakukan uji laboratorium, dan dari penyitaan 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisi @ 10 butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 95 (Sembilan puluh lima) butir disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan uji laboratorium, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang No.Lab. : 1447/NOF/2020 terhadap barang bukti BB- 3012/2020/NOF positif Trihexyphenidyl dan BB-3013/2020/NOF positif Trihexyphenidyl dengan kesimpulan BB-3012/2020/NOF dan BB-3013/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL (termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G).
------- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
|