Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2026/PN Btl HASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HASIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Paman dari PEMOHON yang bernama MURSITO yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 11 Desember 1959;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Paman PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Akta Kematian atas nama MURSITO;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

SUBSIDAIR 

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Demikian Permohonan ini saya ajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak