| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. 015/PK-IL/III/2024 tertanngal 22 Maret 2024 dan Perjanjian Kredit N0. 003/PK-IL/I/2025 tertanngal 17 Januari 2025 adalah batal demi hukum dengann segala akibat hukumnya;
- Menyatak tidak sah dan menghentikan proses lelang terhadap SHM No. 02245 atas nama Iskandar, Sarjana Ekonomi dan SHM No. 3887 atas nama Iskandar yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2025;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap : Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri rumah batu, berikut segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang terletak di Desa/Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, SHM No. 02245, NIB :13.01.1401.01762 Luas 69 m2 , Surat Ukur Tgl 24-01-2007, No. 01427/Wonokromo/2007, atas nama Iskandar, Sarjana Ekonomi (16-11-1977); Dengan batas-batas: Utara : Bp. Khoirudin (Udin), Selatan : Bp. Supriyadi , Timur : Bp. Wahadi, Barat : Bp. Jariman Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri rumah batu, berikut segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang terletak di Desa/Kelurahan Giwangan, Kecamatan umbulharjo, Kotamadya Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, SHM No. 3887, Luas 95 m2, Surat Ukur Tgl 23-05-1998, No. 62/98, atas nama Iskandar, Sarjana Ekonomi (16-11-1977)” Dengan batas-batas: Utara : Jalan, Selatan : Bp. Bara, Timur : Bp. Bikan, Barat : Bp. Agus
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik, sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
|