Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/PDT.P/2015/PN Btl MU'AH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 77/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MU'AH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon yang semula Farid Rohman Muslih menjadi Faris Rohman Muslih
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkkan penetapan resmi Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon dalam akta kelahiran yang dikeluaran Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor 3528/A/1997 tertanggal 28 Mei 2015
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak