Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.SULISYADI,S.H.,M.H.
2.JUNITA ASTUTI, SH, MH
MIKO ARTA WIJAYA alias KAMPRET bin WAGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1923/M.4.12.3/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SULISYADI,S.H.,M.H.
2JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKO ARTA WIJAYA alias KAMPRET bin WAGIMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA,S.H.,M.Hum,DkkMIKO ARTA WIJAYA alias KAMPRET bin WAGIMAN
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia  Terdakwa Miko Arta Wijaya Alias Kampret Bin Wagiman  pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023  sekira pukul 21.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023  bertempat di Sebelah Timur Balai Desa Gilangharjo Kauman Kalurahan Gilangharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi Rahman Wibowo Alias Cebok menghubungi terdakwa Miko Arta Wijaya Alias Kampret Bin Wagiman melalui pesan WA untuk menanyakan punya barang berupa pil sapi tidak dan oleh terdakwa Miko Art Wijaya Alias Kampret dijawab ada selanjutnya saksi Rahman Wibowo Alias Cebok memesan 10 (sepuluh) butir pil sapi dan sepakat untuk COD disebelah timur balai desa Gilangharjo Kauman Kalurahan Gilangharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul setelah bertemu dengan terdakwa Miko Arta Wijaya kemudian saksi Rahman Wibowo Alias Cebok menerima 1 (satu) buah plastic Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil Sapi warna putih berlambang Y dan saksi Rahman Wibowo Alias Cebok menyerahkan uang Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Miko Arta Wijaya.
  • Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko mendapatkan informasi bahwa di Derman Gresik Rt. 005 Kalurahan Sumbermulyo Kapanewon Bambanglipuro Kab. Bantul terdapat pengedar Narkoba Jenis Pil Sapi. Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko melakukan Penyelidikan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 10.15 Wib bertempat di Derman Gresik Rt. 005 Kalurahan Sumbermulyo Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Miko Alias Kampret selanjutnya dilakukan penggeledahan dapat ditemukan berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Dunhill warna hitam didalamnya terdapat 100 (seratus) butir Pil Sapi yang disimpan dalam Jok sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan No. Pol. AB-2807-KV, bahwa berdasarkan hasil introgasi saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko diketahui bahwa Terdakwa Miko Arta Wijaya mendapatkan pil sapi bberwarna putih berlambang Y dengan cara membeli dari saksi Gregorius Agung Kris Novian Alias Rio (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira  pukul 16.00 Wib didekat RS Pratama Mergangsan Yogyakarta sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir Pil sapi dengan harga Rp. 200.000,-
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan dan terdakwa tidak memiliki keahlian mengenai obat-obatan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 556/NOF/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si., M. Biotech. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Budi Santoso, S. Si., M. Si. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 1290/2023/NOF dan BB- 1291/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.


-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Miko Arta Wijaya Alias Kampret Bin Wagiman   tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.  ------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya