Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) NUR IKA YUTANITA, SH GALANG SAPUTRO Alias GANDUNG Bin HARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2630/M.4.12.3/Enz.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG SAPUTRO Alias GANDUNG Bin HARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa GALANG SAPUTRO Alias GANDUNG Bin HARYONO, pada hari Selasa tanggal 29 September 2020, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Imogiri Barat Dsn. Ngoto Rt.01 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi ANGGIT WICAKSONO, SH bersama dengan saksi SEPTIAJI IRAWAN beserta rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian terdakwa dan ditemukan :
- 2 lembar bertuliskan FRIXITAS @ berisi 10 tablet.
-     Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan yaitu :  
- 1 lembar kartu berobat Atas Nama Muhammad Setiawan dengan Nomor : 0809 M dari dr. Budi Santosa, S.Psi, MSc,SpKJ.
- 1 lembar kartu pengambilan obat Atas Nama Muhammad Setiawan dengan Nomor : 0809 M yang dikeluarkan dari Apotik Sewon Jln. Parangtritis Km.6 Sewon Bantul Yogyakarta. 
- Bahwa obat yang ditemukan dan disita oleh Polisi tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diintrogasi, terdakwa mengakui cara mendapatkan pil tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 28 September 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat terdakwa sedang bekerja bersama dengan saksi Muhammad Setiawan, kemudian terdakwa bilang kepada saksi Muhammad Setiawan “Prekso o, mergo obatku sek prikso wingi wis entek, tak bayari semua (Periksa saja, sebab obatku yang saya periksa kemarin sudah habis, tak bayari semua), setelah pulang kerja, terdakwa mengantarkan saksi Muhammad Setiawan berangkat periksa ke dr. Budi Santosa, S.Psi, MSc,SpKJ dan terdakwa juga memberi uang periksa kepada saksi Muhammad Setiawan sebesar Rp.150.000,-, selanjutnya saksi Muhammad Setiawan langsung mengisi data diri di buku hadir pasien baru, tidak lama kemudian saksi Muhammad Setiawan masuk untuk periksa dan pada saat keluar, saksi Muhammad Setiawan membawa resep dari dokter dan terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Setiawan langsung menuju ke Apotek Sewon guna menebus obat dan sesampainya di Apotek Sewon, terdakwa memberikan uang kepada saksi Muhammad Setiawan sebesar Rp.225.000,- guna membayar obat sebanyak 3 lembar obat bertuliskan FRIXITAS @ berisi 10 tablet, setelah mendapatkan obatnya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Setiawan pulang ke rumah terdakwa dan terdakwa meminta semua obat (3 lembar obat bertuliskan FRIXITAS @ berisi 10 tablet) dari saksi Muhammad Setiawan dan terdakwa memberi obat FRIXITAS kepada saksi Muhammad Setiawan sebanyak 2 tablet, lalu terdakwa meminum 3 tablet dan terdakwa memberikan obat sebanyak 5 tablet kepada Sdr. Juki (DPO) yang pada saat itu sedang main ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Setiawan keluar dari rumah terdakwa dan menuju ke daerah Imogiri Barat dan menjual 2 lembar bertuliskan FRIXITAS @ berisi 10 tablet kepada Sdr. Peyek (DPO) dan pada saat itu, terdakwa menyimpan 2 lembar bertuliskan FRIXITAS @ berisi 10 tablet di saku celananya terdakwa samping kanan dan sesampainya di Jalan Imogiri Barat Dsn. Ngoto Rt.01 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Bantul dan digeledah pada bagian badan, pakaian terdakwa dan ditemukan obat 2 lembar bertuliskan FRIXITAS @ berisi 10 tablet dan terdakwa mengakui adalah miliknya.    
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 441/03741 tanggal 07 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Woro Umi Ratih, Sp Pk, M.Kes, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu Setyarini Hestu Lestari, SKM.,M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/126/IX/2020/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017598/T/10/2020 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol.IV No.Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
 -------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya