| Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa Maulana Aditya Pratama Alias Adit Bin Widodo Santoso pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Kembaran Rt. 006 Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 21.30 Wib saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. dan saksi Septiaji Irawan, SH. masing-masing Anggota Kepolisian Resort Bantul melakukan Penyelidikan didaerah Kembaran Tamantirto Kasihan Bantul karena menurut informasi ada seorang Pemuda dengan ciri-ciri yang sudah didapat sering mengkonsumsi pil terlarang. Saat itu secara tidak sengaja melihat ada seorang anak muda menggunakan sepeda motor persis dengan ciri-ciri yang dicari. Setelah dilakukan Pengejaran ditemukan alamat rumah pemuda yang dimaksud dan pelaku diamankan dirumahnya di Kembaran Rt. 006 Kal. Tamantirto Kasihan Bantul yang mengaku bernama Maulana Aditya Pratama Alias Adit dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) Tablet bungkus warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 Mg yang disimpan disaku kiri depan celana yang dipakai terdakwa dan 28 (dua puluh delapan) butir Pil Sapi juga ditemukan 1 (satu) unit HP warna Gold Xiaomi dengan momor WA 0895392617033. Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan 10 (sepuluh) Tablet bungkus warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 Mg dengan cara membeli dari Fajar (Dalam Pencarian Kepolisian) atas pesanan Diko (Dalam pencarian Kepolisian) pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 pukul 20.30 Wib dengan harga Rp. 110.000,- sedangkan Pil Sapi dibeli oleh Terdakwa dari Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai 10 (sepuluh) Tablet bungkus warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 Mg.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 1588/NPF/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech ; Ibnu Sutarto, ST. , Eko Fery Prasetyo. S. Si. Dan Nur Taufik, ST. diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
- barang bukti No. BB/3440/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 Mg diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- BB- 3441/2023/NPF dan BB-3442/2023/NPF berupa Tablet Putih berlogo “Y” adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
------Bahwa perbuatan Terdakwa Maulana Aditya Pratama Alias Adit Bin Widodo Santoso tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------ |