INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 129/Pdt.G/2026/PN Btl | PT. Prima Anjang Ria | 1.Herlian Septianto, MPP 2.Azwar Abbas, S.Pd.,M.Hum |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan TERGUGAT II selaku Direktur Empat Lawang Tour & Travel turut bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I;
4. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT melalui akun Intagram 4lawang_tour milik empat lawang tour & travel yang dipergunakan untuk melakukan unggahan dan/atau media elektronik lainnya atas unggahan yang dibuat pada media social Instagram pada tanggal 15 April 2026 dan tanggal 17 April 2026, selama 7 (tujuh) hari berturut – turut sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijde);
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
