| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan sah secara hukum bahwa Pemohon adalah wali dari anak kandungnya yang bernama :TSAQIF REVADA PUTRA, lahir di Bantul, 21 Oktober 2010, yang memiliki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 07574/A/2010, tertanggal 22 Nopember 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual Sebidang tanah pekarangan dan bangunan atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 09459/Guwosari, Surat Ukur Nomor : 09304/2013, tanggal : 29/07/2013, Luas : 283 M2. yang terletak di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Atas nama : (1) SUGENG WIDODO, ( 2 ) FADILA AULIA PRATIWI ( 3 ) TSAQIF REVADA PUTRA
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|