| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat, Tanggal dan Tahun Lahir Anak Pemohon yang semula JOGYAKARTA,28 NOVEMBER 2012 menjadi YOGYAKARTA, 29 NOVEMBER 2011
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Tempat, Tanggal dan Tahun Lahir Anak Pemohon dari JOGYAKARTA, 28 NOVEMBER 2012 menjadi YOGYAKARTA, 29 NOVEMBER 2011 dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8101-LT-190320194-0034 tanggal 19 Maret 2019 .
- Membebankan biaya – biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PemohonÂ
|