| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2018/PN Btl | SULAMIN TOHARI | 1.Fransiska Titi Purwanti 2.Soepardjono 3.IMAM GARJITO 4.Sigit Suharyanto 5.Elisabeth Sri Widiastuti 6.Sri Widodo 7.PRABOWO 8.DJOKO SUGITO |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Sep. 2018 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2018/PN Btl | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Sep. 2018 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
5.1. Kerugian materiil :---------------------------------------------------------------------------------------- Kerugian dalam jangka waktu antara bulan Juli tahun 2013 sampai dengan September 2018 (gugatan ini diajukan), jika didepositokan ke Bank maka mempunyai penghasilan yang semestinya didapatkan “potensi Profit”. Kemudian jika pembayaran bunga bulanan dibayar secara rutin setiap bulannya dengan perhitungan rata-rata perbulan mendapatkan bunga sebesar 2 % (dua persen) dari modal tersebut maka keuntungan yang akan diperoleh Penggugat selama 63 (enam puluh tiga) bulan sebesar : --------------------------------------
Rp.9.000.000,- x 63 bulan = Rp.567.000.000,- ;------------------------------- total kerugian materiil seluruhnya adalah Pokok (Rp.450.000.000,-) + Bunga 5.2. Kerugian immateriil :------------------------------------------------------------------------------------ Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan, malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian-kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar: Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);-- total nilai kerugian materiil dan immaterial yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.017.000.000,- + Rp.100.000.000,- =
SUBSIDER : Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
