Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2018/PN Btl SULAMIN TOHARI 1.Fransiska Titi Purwanti
2.Soepardjono
3.IMAM GARJITO
4.Sigit Suharyanto
5.Elisabeth Sri Widiastuti
6.Sri Widodo
7.PRABOWO
8.DJOKO SUGITO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 17 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULAMIN TOHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU LESTARIYANTO SHSULAMIN TOHARI
Tergugat
NoNama
1Fransiska Titi Purwanti
2Soepardjono
3IMAM GARJITO
4Sigit Suharyanto
5Elisabeth Sri Widiastuti
6Sri Widodo
7PRABOWO
8DJOKO SUGITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhammad Taufiq Hidayat, S.H.,
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 4 tanggal
    10 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Taufiq Hidayat, S.H. Notaris di Kabupaten Bantul;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum seluruh sisa/kekurangan harga jual beli objek  Pengikatan Jual Beli tersebut (vide posita 2) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayarkan setelah putusan gugatan Pengesahan Akta Pengikatan Jual Beli No.4 Tanggal
    10 Juli 2013 berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan cara dikonsiliasikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul;------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik No.1187 Desa/Kelurahan Tamantirto, Surat Ukur No. 08518/Tamantirto/2016, Luas 839 m2 tanggal 15/03/2016 kepada Penggugat seluas 600 m2 sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 4 tanggal 10 Juli 2013 dan sisanya kembali menjadi milik atas nama Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI;-------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara cash/tunai kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat, dengan perincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5.1. Kerugian materiil :----------------------------------------------------------------------------------------

Kerugian dalam jangka waktu antara bulan Juli tahun 2013 sampai dengan September 2018 (gugatan ini diajukan), jika didepositokan ke Bank maka mempunyai penghasilan yang semestinya didapatkan “potensi Profit”. Kemudian jika pembayaran bunga bulanan dibayar secara rutin setiap bulannya dengan perhitungan rata-rata perbulan mendapatkan bunga  sebesar 2 % (dua persen) dari modal tersebut maka keuntungan yang akan diperoleh Penggugat selama 63 (enam puluh tiga) bulan sebesar : --------------------------------------

  • Pokok   Rp.450.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
  • Bunga   Rp.450.000.000,- x 2 % = Rp.9.000.000,- ;--------------------------------------

                      Rp.9.000.000,- x 63 bulan = Rp.567.000.000,- ;-------------------------------

total kerugian materiil seluruhnya adalah Pokok (Rp.450.000.000,-) + Bunga
(Rp 567.000.000,-) = Rp 1.017.000.000,- (satu milyar tujuh belas juta rupiah);----------

5.2. Kerugian immateriil :------------------------------------------------------------------------------------

Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan, malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian-kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Tergugat  dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar: Rp 100.000.000,- (seratus juta  rupiah);--

total nilai kerugian materiil dan immaterial yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.017.000.000,- + Rp.100.000.000,- =
Rp.1.117.000.000,- (satu milyar seratus tujuh belas juta rupiah);--------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;----------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.-------------------------------

 

SUBSIDER :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak