| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JOKO SUMARWANTO Als.DENGKEK Bin HARI SUMARWAN bersama terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul22..00 wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidaknya pada waktu lain dalamtahun 2023, bertempat di depan ruko Glugo Jl. Ringroad Selatan Dsn Glugo Panggungharjo SEwon Bantul atau setidak tidaknya disuatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,berupa1(satu) unit kendaraan Daihatsu /Grandmax PU 1.3STD tahun 2020 warna abu-abu metalik dengan Nopol.K 9469 AS no.ka MHKP3BA1JLK158841 NOSIN k3MH 80379 no.BPKB Q-06062571 atas nama ABDUL HADI milik kantor Sinergi logistik dan 1 buah Handphone Redmi 6A warna hitamdengan nomor IMEI I :863956041164681 no.IMEI 2.863956041164689 dengan nomor card terpasang 082324727945 milik saksi Sareng Budiono ,1 (satu) buah dompet berisi SIM,ATM BCA, STNK, buku kir,milik milik saksi Saryanto dan 1 (satu) dus buku bacaan milik pelanggan sinergi kantor logistic Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut:
- Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 04.00 Wib di Depan Ruko Glugo Jln Ring Road Selatan Dsn.Glugo Panggungharjo, Sewon, Bantul Terdakwa 1 Joko Sumarwanto bersama dengan terdakwa 2.Maulana Trisma Wahyu saputra dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KAZE nopol AB 5682 OH warna hitam, Terdakwa 1 memboncengkan terdakwa 2 melewati ruko Glugo, saat Tersangka melihat ruko Glugo, ada ruko dalam keadaan terbuka sedikit kemudian Terdakwa 1 bersama dengan 2 mendatangi ke Ruko Glugo Jln Ring Road Selatan Dsn.Glugo Panggungharjo, Sewon, Bantul sesampai di Ruko Glugo Tersangka turun kemudian masuk kedalam ruko, kemudian Terdakwa 1 mengambil satu dus, kemudian terdakwa Joko Sumarwanto keluar lagi, dus tersebut Terdakwa 1 serahkan ke Terdakwa 2 kemudian terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2. Meninggalkan ruko kemudian berhenti lalu terdakwa 1 dan terdakwa 2 membuka dus tersebut, dus tersebut isinya buku-buku, karena isinya buku-buku dus yang berisi buku-buku tersebut Terdakwa 1 buang di lapangan daerah sewon, saat itu terdakwa 2, bertanya kepada terdakwa Joko ,“ruko mau ono opo wae?” terus Terdakwa Joko jawab “ming ono mobil” terus terdakwa Maulana menjawab “jupuk wae” terus TerdakwaJoko bertanya “lha po koe iso nyopir?” terdakwa Maulana jawab “iso, ayo jupuk wae”, kemudian Terdakwa Joko dan terdakwa Maulana kembali ke ruko lagi sesampai di ruko Terdakwa Joko turun kemudian Terdakwa Joko masuk ke dalam ruko terus mengambil kunci yang tercentel di atas dekat meja dan Terdakwa Joko mengambil HP warna hitam yang berada di lantai dekat seorang laki-laki yang tidak Tersangka kenal yang sedang tidur. Setelah mengambil kunci mobil dan HP warna hitam Terdakwa Joko keluar dari ruko, kunci mobil dan HP warna hitam Terdakwa Joko serahkan ke terdakwa Maulana . Kemudian terdakwa Maulana mengendarai mobil grandmax warna abu-abu nopol K 9469 AS, Tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki KAZE nopol AB 5682 OH warna hitam. Terdakwa Joko dan terdakwa Maulana jalan kerah solo, sesampai di solo motor Tersangka naikan ke mobil Grandmax, sesampai di kaliyoso Tersangka naik sepeda motor lagi, sesampai di tukang rosok kaliyoso solo terdakwa Maulana menawarkan bak ke tukang rosok karena belum laku-laku Terdakwa Joko balik jogja dulu sedangkan terdakwa Maulana sendirian menawarkan bak grandma di tukang rosok kaliyoso solo, sebelum balik jogja Tersangka membawa tape dar mobil grandmax tersebut kemudian Terdakwaa balik jogja dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KAZE nopol AB 5682 OH warna hitam. Pada sore harinya Terdakwa Joko disuruh oleh Terdakwa Maulana ke pasar beringharjo, setelah bertemu denan terdakwa Maulana di pasar beringharjo, terdakwa Maulana cerita HP warna hitam karena tidak bisa di restart HP warna hitam di tukar tambah jadi HP OPPO warna merah dengan Case warna hijau, bak grandmax laku Rp 2.200.000,-, kemudian terdakwa Maulana memberi Terdakwa Joko uang dari hasil penjualan bak grandmax sebesar Rp 550.000,-. Pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib saat Terdakwa 1 (satu) sedang main di warung tiba-tiba Terdakwa Joko di datangi petugas kepolisian se di intrograsi tentang kejadian pencurian mobil Grandmax di Ruko Glugo Jln Ring Road Selatan Dsn.Glugo Panggungharjo, Sewon, Bantul, saat itu Terdakwa Joko mengakui bahwa Terdakwa Joko dan terdakwa Maulama telah melakukan pencurian mobil grandmax di Ruko Glugo Jln Ring Road Selatan Dsn.Glugo Panggungharjo, Sewon, Bantul setelah itu Terdakwa Joko di ajak oleh petugas kepolisian untuk menunjukan dimana terdakwa Maulana kerja, setelah itu Terdakwa 1 bersama dengan petugas kepolisian ke pasar beringharjo dan di pasar beringharjo bertemu dengan terdakwa Maulana, selanjutnya Terdakwa Joko dan terdakwa Maulana di bawa ke Polres Bantul bersama dengan barang bukti.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa,korban mengalami kerugian 1 unit mobil Grandmax sebesar Rp.162.900.000,- (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah Handphone Redmi 6A warna hitamdengan nomor IMEI I :863956041164681 no.IMEI 2.863956041164689 dengan nomor card terpasang 082324727945milik saksi Sareng Budiono seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dan ,1 (satu) dus buku bacaan milik pelanggan sinergi kantor logistic seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP |