Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 31 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
86/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | painem | 2 | Sapti Utami | 3 | Siti Nuryati | 4 | Zuliwati | 5 | Yanuri | 6 | Sri Sumartini | 7 | Sumari | 8 | Sumiyarsih | 9 | Sapto Wasgito |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kharis Mudakir, SHI., MHI | painem | 2 | Kharis Mudakir, SHI., MHI | Sapto Wasgito | 3 | Kharis Mudakir, SHI., MHI | Sumiyarsih | 4 | Kharis Mudakir, SHI., MHI | Sumari | 5 | Kharis Mudakir, SHI., MHI | Sri Sumartini | 6 | Kharis Mudakir, SHI., MHI | Yanuri | 7 | Kharis Mudakir, SHI., MHI | Zuliwati | 8 | Kharis Mudakir, SHI., MHI | Siti Nuryati | 9 | Kharis Mudakir, SHI., MHI | Sapti Utami |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUPANI | 2 | NGATIMIN | 3 | SEMIYEM |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PURNOMO SUSANTO, S.H. | NGATIMIN | 2 | OGIE NUGGRAHA, S.H., C.Me. | SUPANI | 3 | OGIE NUGGRAHA, S.H., C.Me. | SEMIYEM |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
715.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum jual beli satu bidang tanah sawah seluas 715 m2 (tujuh ratus lima belas meter
persegi) milik Ny. Mangunwiyarjo berikut yang tertanam dan berdiri di atasnya; yang terletak di wilayah
Sitimulyo, Piyungan, Bantul, dengan batas-batas:
Utara : berbatasan dengan tanah Bapak Boman alias Bapak Rebo
Selatan : berbatasn dengan tanah Ibu Isyudanti
Barat : berbatasan dengan irigasi
Timur : berbatasan dengan irigasi
antara Ny. Mangunwiyarjo dengan Tuan Moh. Santo Wihardjo, sebagaimana Akta Notaris Daliso
Rudianto, S.H., Notaris di Yogyakarta: Akta Ikatan Jual Beli, No. 16, Tgl. 18 Mei 1998 adalah sah dan
mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Nomor Letter C yang tertulis pada Akta Notaris Daliso Rudianto, S.H., Notaris di
Yogyakarta: Akta Ikatan Jual Beli, No. 16, Tgl. 18 Mei 1998 dengan Letter C Nomor 410 adalah salah
penulisan oleh pihak Notaris dan seharusnya ditulis Letter C Nomor 401;
- Menyatakan secara hukum Tuan Moh. Santo Wihardjo (suami dan ayah kandung PARA PENGGUGAT)
adalah pembeli beritikad baik yang patut memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya yang saat
ini menjadi hak-hak PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan secara hukum pemilik sah Objek Sengketa (dahulu sejak Akta Notaris Daliso Rudianto, S.H.,
Notaris di Yogyakarta: Akta Ikatan Jual Beli, No. 16, Tgl. 18 Mei 1998) adalah Tuan Moh. Santo
Wihardjo dan sekarang adalah sah milik PARA PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT secara sukarela melakukan peralihan hak Objek
Sengketa kepada PARA PENGGUGAT melalui pencatatan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik dari yang
saat ini Objek Sengketa masih tercatat pada Letter C Nomor 401 atas nama Almarhumah Ny.
Mangunwiyarjo hingga terbit Sertifikat Hak Milik atas Objek Sengketa dengan atas nama PARA
PENGGUGAT;
- DST
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |