Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2018/PN Btl RR. TITIK YULIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RR. TITIK YULIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa Anak Kandung Pemohon yang bernama AILSA NOOR AROENDYA RUKMANDA, lahir di Yogyakarta, tanggal 10 Februari 2005, Belum Dewasa dan Belum Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama AILSA NOOR AROENDYA RUKMANDA, lahir di Yogyakarta, tanggal 10 Februari 2005, Dan diberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 06555/DesaTlogoadi, Surat Ukur tanggal 24/06/2010, Nomor 00045/2010, Luas : 625 m2 yang terletak di Karanglo RT.009 RW.005, Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atas nama AILSA NOOR AROENDYA RUKMANDA.

Membebankan segala beaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak