| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2016/PN Btl. | SARI NUR HAYATI,S.H. | RAHARJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Apr. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Apr. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-378/O.4.13/Ep.2/04/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU Bahwa terdakwa RAHARJO Bin SUMODIMEJO bersama dengan saksi TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin WAGIYUN/SETYO PRAYITNO pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di pekarangan kosong pinggir sungai Progo Dsn.Cawan Rt.18 Kel.Argodadi Kec.Sedayu Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin WAGIYUN/SETYO PRAYITNO dengan Bandar Utama Sdr.PARONO (DPO) bermain judi jenis dadu besar kecil dengan peralatan judi yang disediakan oleh Sdr.PARONO (DPO), selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dengan diantarkan oleh saksi SUTRISNO menuju lokasi perjudian karena sebelumnya terdakwa ditelepon oleh Sdr.PARONO (DPO) untuk datang ke lokasi dengan kesepakatan untuk menggantikan posisi Bandar Utama. Setelah berada di lokasi perjudian, terdakwa duduk di samping Sdr.PARONO (DPO) dengan posisi terdakwa sebagai bandar ciak. Bahwa anggota Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekarangan kosong pinggir sungai Progo Dsn. Cawan Rt.18 Kel.Argodadi Kec.Sedayu Kab.Bantul telah terjadi permainan judi jenis dadu besar kecil, atas laporan tersebut, personel gabungan anggota Polres Bantul yang dipimpin oleh IPDA MULYANTO di antaranya saksi SUSANTA, saksi SANTOSO, saksi ROCHMAT YUNIANTO dan saksi WIWIT HERMAWAN sekitar pukul 14.30 Wib mendatangi lokasi di maksud dan mendapatkan para terdakwa sedang bermain judi kemudian terdakwa serta saksi TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin WAGIYUN/SETYO PRAYITNO berikut barang bukti berupa peralatan judi dadu besar kecil 1 (satu) lembar gambaran, 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas dan uang sebesar Rp. 6.340.000, (enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) diserahkan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa dan saksi TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi AHMAD BASORI Bin PONIJAN serta saksi AGUS TRI YONO Bin WAGIYUN/SETYO PRAYITNO melakukan perjudian tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Adapun cara permainan judi jenis dadu besar kecil tersebut Bandar mengopyok dadu yang berada di dalam tempurung kelapa kemudian para pemain memasang uang taruhan di atas gambaran. Setelah itu Bandar membuka dadu apabila gambar yang dipasang sesuai dengan dadu maka pemain menang dan mendapatkan uang dari Bandar sesuai uang yang dipasang, tetapi apabila pasangan dalam gambar tidak sesuai degan dadu maka uang taruhan yang dipasang menjadi milik Bandar atau pemain kalah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa RAHARJO Bin SUMODIMEJO bersama dengan saksi TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi VII AGUS TRI YONO Bin WAGIYUN/SETYO PRAYITNO pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di pekarangan kosong pinggir sungai Progo Dsn.Cawan Rt.18 Kel.Argodadi Kec.Sedayu Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin WAGIYUN/SETYO PRAYITNO dengan Bandar Utama Sdr.PARONO (DPO) bermain judi jenis dadu besar kecil dengan peralatan judi yang disediakan oleh Sdr.PARONO (DPO), selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dengan diantarkan oleh saksi SUTRISNO menuju lokasi perjudian karena sebelumnya terdakwa ditelepon oleh Sdr.PARONO (DPO) untuk datang ke lokasi dengan kesepakatan untuk menggantikan posisi Bandar Utama. Setelah berada di lokasi perjudian, terdakwa duduk di samping Sdr.PARONO (DPO) dengan posisi terdakwa sebagai bandar ciak. Bahwa anggota Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekarangan kosong pinggir sungai Progo Dsn. Cawan Rt.18 Kel.Argodadi Kec.Sedayu Kab.Bantul telah terjadi permainan judi jenis dadu besar kecil, atas laporan tersebut, personel gabungan anggota Polres Bantul yang dipimpin oleh IPDA MULYANTO di antaranya saksi SUSANTA, saksi SANTOSO, saksi ROCHMAT YUNIANTO dan saksi WIWIT HERMAWAN sekitar pukul 14.30 Wib mendatangi lokasi di maksud dan mendapatkan para terdakwa sedang bermain judi kemudian para terdakwa berikut barang bukti berupa peralatan judi dadu besar kecil 1 (satu) lembar gambaran, 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas dan uang sebesar Rp. 6.340.000, (enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) diserahkan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa dan saksi saksi TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin WAGIYUN/SETYO PRAYITNO melakukan perjudian tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di pekarangan kosong di pinggir sungai Progo yang mana khalayak umum bisa mengunjungi tempat tersebut. Adapun cara permainan judi jenis dadu besar kecil tersebut Bandar mengopyok dadu yang berada di dalam tempurung kelapa kemudian para pemain memasang uang taruhan di atas gambaran. Setelah itu Bandar membuka dadu apabila gambar yang dipasang sesuai dengan dadu maka pemain menang dan mendapatkan uang dari Bandar sesuai uang yang dipasang, tetapi apabila pasangan dalam gambar tidak sesuai dengan dadu maka uang taruhan yang dipasang menjadi milik Bandar atau pemain kalah. Perbuatan terdakwa dan saksi TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin WAGIYUN/SETYO PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
