Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2016/PN Btl. SARI NUR HAYATI,S.H. RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-378/O.4.13/Ep.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      KESATU

Bahwa terdakwa  RAHARJO Bin SUMODIMEJO bersama dengan saksi  TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi  AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin  WAGIYUN/SETYO PRAYITNO  pada hari  Jumat tanggal 12 Februari 2016  sekitar pukul  14.30 Wib  atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari  tahun 2016   bertempat  di  pekarangan kosong pinggir sungai Progo Dsn.Cawan Rt.18 Kel.Argodadi  Kec.Sedayu Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang  masih  termasuk  dalam   daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, adapun perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya  saksi  TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi  AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin  WAGIYUN/SETYO PRAYITNO  dengan Bandar Utama Sdr.PARONO (DPO) bermain judi jenis dadu besar kecil dengan peralatan judi yang disediakan oleh Sdr.PARONO (DPO), selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dengan diantarkan oleh saksi SUTRISNO menuju lokasi perjudian karena sebelumnya terdakwa ditelepon oleh Sdr.PARONO (DPO) untuk datang ke lokasi dengan kesepakatan untuk menggantikan posisi Bandar Utama. Setelah berada di lokasi perjudian, terdakwa duduk di samping Sdr.PARONO (DPO) dengan posisi terdakwa  sebagai bandar ciak.

Bahwa anggota Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekarangan kosong pinggir sungai Progo Dsn. Cawan Rt.18 Kel.Argodadi Kec.Sedayu Kab.Bantul telah terjadi permainan judi jenis dadu besar kecil, atas laporan tersebut, personel gabungan anggota Polres Bantul yang dipimpin oleh IPDA MULYANTO di antaranya saksi SUSANTA, saksi SANTOSO, saksi ROCHMAT YUNIANTO dan saksi WIWIT HERMAWAN  sekitar pukul 14.30 Wib mendatangi lokasi di maksud dan mendapatkan para terdakwa sedang bermain judi kemudian terdakwa serta saksi  TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi  AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin  WAGIYUN/SETYO PRAYITNO  berikut barang bukti berupa peralatan judi dadu besar kecil 1 (satu) lembar gambaran, 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas dan uang sebesar Rp. 6.340.000, (enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) diserahkan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa dan saksi  TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi  AHMAD BASORI Bin PONIJAN serta saksi AGUS TRI YONO Bin  WAGIYUN/SETYO PRAYITNO  melakukan perjudian tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Adapun cara permainan judi jenis dadu besar kecil tersebut Bandar mengopyok dadu yang berada di dalam tempurung kelapa kemudian para pemain memasang uang taruhan di atas gambaran. Setelah itu Bandar membuka dadu apabila gambar yang dipasang sesuai dengan dadu maka pemain menang dan mendapatkan uang dari Bandar sesuai uang yang dipasang, tetapi apabila pasangan dalam gambar tidak sesuai degan dadu maka uang taruhan yang dipasang menjadi milik Bandar atau pemain kalah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa  RAHARJO Bin SUMODIMEJO bersama dengan saksi TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi  JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi  AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi VII AGUS TRI YONO Bin  WAGIYUN/SETYO PRAYITNO  pada hari  Jumat tanggal 12 Februari 2016  sekitar pukul  14.30 Wib  atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari  tahun 2016   bertempat  di  pekarangan kosong pinggir sungai Progo Dsn.Cawan Rt.18 Kel.Argodadi  Kec.Sedayu Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang  masih  termasuk  dalam   daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Awalnya saksi  TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi  AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin  WAGIYUN/SETYO PRAYITNO  dengan Bandar Utama Sdr.PARONO (DPO) bermain judi jenis dadu besar kecil dengan peralatan judi yang disediakan oleh Sdr.PARONO (DPO), selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dengan diantarkan oleh saksi SUTRISNO menuju lokasi perjudian karena sebelumnya terdakwa ditelepon oleh Sdr.PARONO (DPO) untuk datang ke lokasi dengan kesepakatan untuk menggantikan posisi Bandar Utama. Setelah berada di lokasi perjudian, terdakwa duduk di samping Sdr.PARONO (DPO) dengan posisi terdakwa sebagai bandar ciak.

Bahwa anggota Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekarangan kosong pinggir sungai Progo Dsn. Cawan Rt.18 Kel.Argodadi Kec.Sedayu Kab.Bantul telah terjadi permainan judi jenis dadu besar kecil, atas laporan tersebut, personel gabungan anggota Polres Bantul yang dipimpin oleh IPDA MULYANTO di antaranya saksi SUSANTA, saksi SANTOSO, saksi ROCHMAT YUNIANTO dan saksi WIWIT HERMAWAN  sekitar pukul 14.30 Wib mendatangi lokasi di maksud dan mendapatkan para terdakwa sedang bermain judi kemudian para terdakwa berikut barang bukti berupa peralatan judi dadu besar kecil 1 (satu) lembar gambaran, 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas dan uang sebesar Rp. 6.340.000, (enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) diserahkan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa dan saksi saksi  TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi  AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin  WAGIYUN/SETYO PRAYITNO  melakukan perjudian tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di pekarangan kosong di pinggir sungai Progo yang mana khalayak umum bisa mengunjungi tempat tersebut.

Adapun cara permainan judi jenis dadu besar kecil tersebut Bandar mengopyok dadu yang berada di dalam tempurung kelapa kemudian para pemain memasang uang taruhan di atas gambaran. Setelah itu Bandar membuka dadu apabila gambar yang dipasang sesuai dengan dadu maka pemain menang dan mendapatkan uang dari Bandar sesuai uang yang dipasang, tetapi apabila pasangan dalam gambar tidak sesuai dengan dadu maka uang taruhan yang dipasang menjadi milik Bandar atau pemain kalah.

Perbuatan terdakwa dan saksi  TUSIYO Bin ATMO WIYADI, saksi TRI BUDIANA Bin SUTRISNO UTOMO, saksi WINARDI Bin SASTRO DIHARJO, saksi JUNARTA Bin SUDI PAWIRO, saksi  AHMAD BASORI Bin PONIJAN dan saksi AGUS TRI YONO Bin  WAGIYUN/SETYO PRAYITNO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya