Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2020/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. DAVITYA AGUS PRIMANTOKO bin MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-561/M.4.12.3/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVITYA AGUS PRIMANTOKO bin MULYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
----- Bahwa terdakwa DAVITYA AGUS PRIMANTOKO Bin MULYONO, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 18.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019  bertempat  di Dsn. Ngebel Rt 03 Kelurahan Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUGIYONO (korban) untuk mengklarifikasi kepada saksi SUGIYONO apakah benar Saksi SUGIYONO telah memegang pantat dan mencium pipi Saksi INKA MOLINA yang merupakan adik dari Terdakwa, dan tidak berapa lama Saksi INKA MOLINA menyusul Terdakwa, Kemudian setelah sampai di rumah  Saksi SUGIYONO, Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGIYONO “Kowe wingi tuku opo Pakde?” (kamu kemarin beli apa pakde?) kemudian dijawab oleh saksi SUGIYONO  “Aku  wingi tuku pocari” (saya kemarin beli pocari”) Setelah itu Terdakwa bertanya kembali kepada Saksi SUGIYONO “ adek ku tok apakke?” (adekku kamu apakan?) kemudian belum sampai Saksi SUGIYONO menjawab, Terdakwa kemudian terbawa emosi memukul Saksi SUGIYONO dengan menggunakan tangan kanan mengenai pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa menarik kaos yang Saksi SUGIYONO gunakan kemudian dilerai oleh saksi ISDIONO setelah itu Terdakwa melepaskan kaos milik Saksi SUGIYONO yang telah terdakwa tarik tersebut, kemudian Terdakwa pulang kerumah bersama dengan Saksi INKA MOLINA.
• Bahwa sekitar pukul 19.30 wib, Saksi SUGIYONO mendatangi rumah Terdakwa   dengan tujuan untuk meminta maaf karena telah memegang pantat dan mencium pipi Saksi INKA MOLINA  akan tetapi sesampai di rumah Terdakwa, Saksi SUGIYONO kembali dipukul oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengenai pelipis kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian ditendang menggunakan kaki kanan mengenai perut sebanyak 1 (satu) kali mengakibatkan saksi SUGIYONO terjatuh sehingga punggung Saksi SUGIYONO terkena pintu.
• Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi SUGIYONO mengalami luka memar, bengkak, dan lecet pada bagian pelipis mata sebelah kiri, yang diperkuat dengan hasil visum Et Repertum Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Nomor:2940/K.s.14.8/XI/2019 tanggal 14 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Mahda Adil Aufa yaitu telah diperiksa pada tanggal sepuluh oktober dua ribu sembilan belas atas nama penderita SUGIYONO dengan kesimpulan sebagai berikut: Luka memar pada pelipis diduga trauma akibat benda tumpul dan luka lecet pada bahu kanan dan lengan bawah akibat trauma tumpul geser.
 
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya