Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2022/PN Btl 1.EDI BUDIANTO, SH MH
2.SULISYADI,S.H.,M.H.
ARI DWI PRASTIA Bin MUHAMMAD EDDY SUHONO Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-277/M.4.12/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EDI BUDIANTO, SH MH
2SULISYADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI DWI PRASTIA Bin MUHAMMAD EDDY SUHONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARI DWI PRASTIA Bin MUHAMMAD EDDY SUHONO bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, SE., MARIANI ASTARI, INA ROSYANA, BUDI, IRWAN, SRI WIDIASTUTI, WEVIE VIYANA, YANTI, ADE  SUBHAN, SRI WIDIASTUTI dan MUSADI Alias MUSE (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan September 2020 sampai dengan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan 2021 bertempat di rumah terdakwa di Bulak Perwira No.9 Rt.002 Rw.011 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat, di sebuah ruko yang disewa dan dijadikan Kantor oleh saksi AGUNG PRATAMA Jl. Tebet Utara I no.39 C Kel.Tebet Timur kec.Tebet Jakarta Selatan, di rumah saksi IRFAN SUSILO (korban) Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul, di rumah saksi GUNADI WIYONO (korban) Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, di rumah saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH (korban) Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman, di rumah saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn (korban) Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman, di rumah saksi AWALUDIN SOLIKHIN (korban) Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten, di rumah saksi RUSDIYATMI (korban) Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo, di rumah saksi SEPTI APRILIA, M.PD. (korban) Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Klaten, Pengadilan Negeri Sukoharjo, Pengadilan Negeri Surakarta, dengan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP menyatakan terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya  telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------
­    Bahwa PT. Pesona Prima Utama (PPU) bergerak di bidang jasa outsoursing mendapat tender dari PT.  BANK BNI untuk survey calon nasabah yang mengajukan kartu kredit Bank BNI;
­    Bahwa sejak tanggal 9 September 2020 terdakwa diajak oleh saksi MUSADI Alias MUSE/supervisor di perusahaan tersebut untuk bekerja di PT. Pesona Prima Utama (PPU) sebagai kurir survey nasabah kartu kredit,
­    Bahwa tugas kurir survey nasabah kartu kredit adalah mendatangi nasabah yang mengajukan kartu kredit Bank BNI dan meminta dokumen berupa KTP, NPWP, dan slip gaji;
­    Bahwa pada saat bekerja di PT.PPU sekitar bulan September 2020 terdakwa ARI DWI PRASTIA dihubungi oleh saksi AGUNG PRATAMA yang mengaku dari asuransi menanyakan apakah terdakwa mempunyai nasabah kartu kredit, dan saksi AGUNG PRATAMA meminta data nasabah kepada terdakwa apabila terdakwa memilikinya,
­    Bahwa selanjutnya oleh terdakwa diberikan 5 (lima) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi AGUNG PRATAMA, dan sejak saat itu saksi AGUNG PRATAMA meminta lebih banyak lagi data nasabah kartu kredit bank BNI yang dimiliki terdakwa dengan cara membeli;
­    Bahwa atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA tersebut, oleh terdakwa disampaikan kepada saksi MUSADI alias MUSE/atasan terdakwa bahwa data nasabah kartu kredit Bank BNI akan dibeli oleh orang yang mengaku dari asuransi sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per 1 nama nasabah dan oleh MUSADI permintaan terdakwa tersebut disetujui dengan cara saksi MUSADI mengirim file data nasabah aktifasi kartu kredit Blok G Bank BNI (nasabah yang sudah terdaftar sebagai nasabah kartu kredit Bank BNI tetapi belum melakukan aktifasi) dari bulan September 2020 s/d April 2021 dengan jumlah nasabah 15.000 (lima belas ribu) hingga 18.000 (delapan belas ribu) nasabah kartu kredit ke HP milik terdakwa merk XIAOMI Redmi 9 model M2004J19G dengan IMEI1 867405055319241 dan IMEI2 867405055319258, selanjutnya data yang dikirim oleh saksi MUSADI, oleh terdakwa dijual kepada saksi AGUNG PRATAMA  secara bertahap dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp.11.500,-(sebelas ribu lima ratus rupiah) per 1 nama nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi AGUNG PRATAMA dengan total pembayaran pembelian data nasabah oleh saksi AGUNG PRATAMA kepada terdakwa sebesar Rp.217.880.500,- (dua ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah),
­    Bahwa setelah memperoleh data nasabah kartu kredit Bank BNI setiap minggunya sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) hingga 1.000 (seribu) data nasabah kartu kredit Bank BNI dari terdakwa selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA  memberikan data tersebut kepada saksi INA ROSYANA (selaku admin yang ditunjuk oleh AGUNG PRATAMA) untuk dicetak dan dibagikan  setiap harinya masing-masing sebanyak 10 (Sepuluh)  hingga 20 (dua puluh) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, dan saksi SRI WIDIASTUTI selaku telemarketing yang ditunjuk oleh saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI yang bertugas menghubungi nasabah kartu kredit Bank BNI dimana para telemarketing tersebut telah diajari oleh saksi MARIANI ASTARI tentang cara berbicara kepada nasabah kartu kredit sehingga nasabah menjadi tertarik dengan  mengaku sebagai karyawan Bank BNI bagian kartu kredit;
­    Bahwa setelah menerima data nasabah kartu kredit antara lain berupa nama, alamat, nomor HP selanjutnya para telemarketing dengan menggunakan 5 (lima) line nomor telepon layanan indihome yang terdaftar yang sebelumnya telah dipasang oleh teknisi Telkom Indihome MAMAN FIRMASNYAH dan nomor-nomor telepon hasil settingan dari nomor telepon yang terdaftar yang menghasilkan nomor telepon yang berbeda-beda yang dilakukan oleh MISIRAN (atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI) kemudian telemarketing menghubungi nasabah kartu kredit dengan mengaku dari pegawai visa mastercard kartu kredit Bank BNI Jakarta menyampaikan bahwa nasabah kartu kredit terekomendasi mendapatkan berbagai macam promo antara lain voucher belanja potongan sebesar 10% s/d 25%, voucher menginap gratis hotel, bebas biaya administrasi kartu kredit selama 2 tahun dan kenaikan limit dana kartu kredit dengan maksud agar nasabah kartu kredit tertarik dan bersedia memberikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV yang diminta telemarketing, antara lain yaitu :
­    Telemarketing SRI WIDIASTUTI Alias INTAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi IRFAN SUSILO beralamat di  Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul,  
­    Telemarketing YANTI berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi GUNADI WIYONO Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, dan Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman,
­    Telamarketing ADE SUBHAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman,
­    Telemarketing IRWAN Alias PANCA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi AWALUDIN SOLIKHIN Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten, dan Saksi RUSDIYATMI Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo,
­    Telemarketing WEVIE VIYANA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi SEPTI APRILIA, M.PD. Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta
­    Bahwa setelah pemilik kartu kredit tertarik dan memberikan informasi/dokumen elektronik  yang diminta oleh telemarketing berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV kemudian informasi/dokumen elektronik tersebut diserahkan oleh telemarketing kepada saksi AGUNG PRATAMA atau MARIANI ASTARI melalui saksi INA ROSYANA, selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA meminta DIKKI HANDARU (DPO) dan saksi CATUR JULIARDI Als. REZA untuk memindahkan atau mentransfer informasi/dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak yaitu ke dalam akun BINANCE, BUKALAPAK maupun TOKOPEDIA milik terdakwa AGUNG PRATAMA yang sebelumnya sudah dibuat DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als.REZA guna ditransaksikan untuk pembelian BITCOIN melalui aplikasi BINANCE, dan pembelanjaan di aplikasi BUKALAPAK ataupun TOKOPEDIA.
­    Bahwa setelah itu saksi BUDI yang mengaku dari BNI sebagai atasan dari telemarketing menghubungi pemilik kartu kredit untuk meminta informasi/dokumen elektronik yang lain berupa On-Time Password (OTP) dengan cara menanyakan SMS yang masuk di handphone pemilik kartu kredit/korban yang muncul secara otomatis (dari sistem elektronik Bank BNI karena ada transaksi) dan meminta membacakan SMS yang berbunyi antara lain SMS yang masuk ke handphone milik IRFAN SUSILO yang berbunyi : “WASPADA PENIPUAN JGN BERIKAN KODE INI KPD SIAPAPUN TERMASUK PIHAK BNI.Kode trx:909573 di www.binance.com GBP.4000 berlaku 3mnt” dimana dalam SMS tersebut tertera nomor OTP 909573, setelah pemilik kartu kredit membacakan SMS selanjutnya nomor OTP diberikan oleh saksi BUDI kepada saksi AGUNG PRATAMA atau DIKKI HANDARU atau CATUR JULIARDI Als.REZA untuk konfirmasi transaksi pembelian BITCOIN melalui BINANCE, dan transaksi di BUKALAPAK  maupun TOKOPEDIA.
­    Bahwa telemarketing yang berhasil mendapatkan informasi/dokumen elektronik kartu kredit yang berhasil ditransaksikan oleh saksi AGUNG PRATAMA memperoleh komisi dari saksi AGUNG PRATAMA melalui saksi INA ROSYANA (admin yang antara lain juga bertugas sebagai pencatat jumlah limit kartu kredit nasabah yang berhasil ditransaksikan) sebesar 25% dari nilai limit yang berhasil ditransaksikan, saksi BUDI memperoleh komisi sebesar 5%, DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als. REZA sebesar 20% dan sisanya 50% bagian saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI.
­    Bahwa kegiatan fraud/penipuan kartu kredit oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, MARIANI ASTARI, IRWAN, SRI WIDIASTUTI, WEVIE VIYANA, YANTI, ADE SUBHAN, SRI WIDIASTUTI dan BUDI  tersebut berlangsung hingga mereka ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY tanggal 29 September 2021.
­    Bahwa terdakwa mengetahui data nasabah Bank sifatnya rahasia dan tidak dapat diperjual belikan.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa ARI DWI PRASTIA Bin MUHAMMAD EDDY SUHONO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas dengan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 4 KUHAP menyatakan terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pelbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya telah sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada  saksi AGUNG PRATAMA, SE., MARIANI ASTARI, INA ROSYANA, BUDI, IRWAN, SRI WIDIASTUTI, WEVIE VIYANA, YANTI, ADE  SUBHAN, SRI WIDIASTUTI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------
­    Bahwa PT. Pesona Prima Utama (PPU) bergerak di bidang jasa outsoursing mendapat tender dari PT.  BANK BNI untuk survey calon nasabah yang mengajukan kartu kredit Bank BNI;
­    Bahwa sejak tanggal 9 September 2020 terdakwa diajak oleh saksi MUSADI Alias MUSE/supervisor di perusahaan tersebut untuk bekerja di PT. Pesona Prima Utama (PPU) sebagai kurir survey nasabah kartu kredit,
­    Bahwa tugas kurir survey nasabah kartu kredit adalah mendatangi nasabah yang mengajukan kartu kredit Bank BNI dan meminta dokumen berupa KTP, NPWP, dan slip gaji;
­    Bahwa pada saat bekerja di PT.PPU sekitar bulan September 2020 terdakwa ARI DWI PRASTIA dihubungi oleh saksi AGUNG PRATAMA yang mengaku dari asuransi menanyakan apakah terdakwa mempunyai nasabah kartu kredit, dan saksi AGUNG PRATAMA meminta data nasabah kepada terdakwa apabila terdakwa memilikinya,
­    Bahwa selanjutnya oleh terdakwa diberikan 5 (lima) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi AGUNG PRATAMA, dan setelah saat itu saksi AGUNG PRATAMA meminta lebih banyak lagi data nasabah kartu kredit bank BNI yang dimiliki terdakwa dengan cara membeli;
­    Bahwa atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA tersebut, oleh terdakwa disampaikan kepada saksi MUSADI alias MUSE/atasan terdakwa bahwa data nasabah kartu kredit Bank BNI akan dibeli oleh orang yang mengaku dari asuransi sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per 1 nama nasabah dan oleh MUSADI permintaan terdakwa tersebut disetujui dengan cara saksi MUSADI mengirim file data nasabah aktifasi kartu kredit Blok G Bank BNI (nasabah yang sudah terdaftar sebagai nasabah kartu kredit Bank BNI tetapi belum melakukan aktifasi) dari bulan September 2020 s/d April 2021 dengan jumlah nasabah 15.000 (lima belas ribu) hingga 18.000 (delapan belas ribu) nasabah kartu kredit ke HP milik terdakwa merk XIAOMI Redmi 9 model M2004J19G dengan IMEI1 867405055319241 dan IMEI2 867405055319258, selanjutnya data yang dikirim oleh saksi MUSADI, oleh terdakwa dijual kepada saksi AGUNG PRATAMA  secara bertahap dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp.11.500,-(sebelas ribu lima ratus rupiah) per 1 nama nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi AGUNG PRATAMA dengan total pembayaran pembelian data nasabah oleh saksi AGUNG PRATAMA kepada terdakwa sebesar Rp.217.880.500,- (dua ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah),
­    Bahwa setelah memperoleh data nasabah kartu kredit Bank BNI setiap minggunya sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) hingga 1.000 (seribu) data nasabah kartu kredit Bank BNI dari terdakwa selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA  memberikan data tersebut kepada saksi INA ROSYANA (selaku admin yang ditunjuk oleh AGUNG PRATAMA) untuk dicetak dan dibagikan  setiap harinya masing-masing sebanyak 10 (Sepuluh)  hingga 20 (dua puluh) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, dan saksi SRI WIDIASTUTI selaku telemarketing yang ditunjuk oleh saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI yang bertugas menghubungi nasabah kartu kredit Bank BNI dimana para telemarketing tersebut telah diajari oleh saksi MARIANI ASTARI tentang cara berbicara kepada nasabah kartu kredit sehingga nasabah menjadi tertarik dengan  mengaku sebagai karyawan Bank BNI bagian kartu kredit;
­    Bahwa setelah menerima data nasabah kartu kredit antara lain berupa nama, alamat, nomor HP selanjutnya para telemarketing dengan menggunakan 5 (lima) line nomor telepon layanan indihome yang terdaftar yang sebelumnya telah dipasang oleh teknisi Telkom Indihome MAMAN FIRMASNYAH dan nomor-nomor telepon hasil settingan dari nomor telepon yang terdaftar yang menghasilkan nomor telepon yang berbeda-beda yang dilakukan oleh MISIRAN (atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI) kemudian telemarketing menghubungi nasabah kartu kredit dengan mengaku dari pegawai visa mastercard kartu kredit Bank BNI Jakarta menyampaikan bahwa nasabah kartu kredit terekomendasi mendapatkan berbagai macam promo antara lain voucher belanja potongan sebesar 10% s/d 25%, voucher menginap gratis hotel, bebas biaya administrasi kartu kredit selama 2 tahun dan kenaikan limit dana kartu kredit dengan maksud agar nasabah kartu kredit tertarik dan bersedia memberikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV yang diminta telemarketing, antara lain yaitu :
­    Telemarketing SRI WIDIASTUTI Alias INTAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi IRFAN SUSILO beralamat di Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul,  
­    Telemarketing YANTI berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi GUNADI WIYONO Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, dan Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman,
­    Telamarketing ADE SUBHAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman,
­    Telemarketing IRWAN Alias PANCA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi AWALUDIN SOLIKHIN Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten, dan Saksi RUSDIYATMI Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo,
­    Telemarketing WEVIE VIYANA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi SEPTI APRILIA, M.PD. Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta
­    Bahwa setelah pemilik kartu kredit tertarik dan memberikan informasi/dokumen elektronik  yang diminta oleh telemarketing berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV kemudian informasi/dokumen elektronik tersebut diserahkan oleh telemarketing kepada saksi AGUNG PRATAMA atau MARIANI ASTARI melalui saksi INA ROSYANA, selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA meminta DIKKI HANDARU (DPO) dan saksi CATUR JULIARDI Als. REZA untuk memindahkan atau mentransfer informasi/dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak yaitu ke dalam akun BINANCE, BUKALAPAK maupun TOKOPEDIA milik terdakwa AGUNG PRATAMA yang sebelumnya sudah dibuat DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als.REZA guna ditransaksikan untuk pembelian BITCOIN melalui aplikasi BINANCE, dan pembelanjaan di aplikasi BUKALAPAK ataupun TOKOPEDIA.
­    Bahwa setelah itu saksi BUDI yang mengaku dari BNI sebagai atasan dari telemarketing menghubungi pemilik kartu kredit untuk meminta informasi/dokumen elektronik yang lain berupa On-Time Password (OTP) dengan cara menanyakan SMS yang masuk di handphone pemilik kartu kredit/korban yang muncul secara otomatis (dari sistem elektronik Bank BNI karena ada transaksi) dan meminta membacakan SMS yang berbunyi antara lain SMS yang masuk ke handphone milik IRFAN SUSILO yang berbunyi : “WASPADA PENIPUAN JGN BERIKAN KODE INI KPD SIAPAPUN TERMASUK PIHAK BNI.Kode trx:909573 di www.binance.com GBP.4000 berlaku 3mnt” dimana dalam SMS tersebut tertera nomor OTP 909573, setelah pemilik kartu kredit membacakan SMS selanjutnya nomor OTP diberikan oleh saksi BUDI kepada saksi AGUNG PRATAMA atau DIKKI HANDARU atau CATUR JULIARDI Als.REZA untuk konfirmasi transaksi pembelian BITCOIN melalui BINANCE, dan transaksi di BUKALAPAK  maupun TOKOPEDIA.
­    Bahwa telemarketing yang berhasil mendapatkan informasi/dokumen elektronik kartu kredit yang berhasil ditransaksikan oleh saksi AGUNG PRATAMA memperoleh komisi dari saksi AGUNG PRATAMA melalui saksi INA ROSYANA (admin yang antara lain juga bertugas sebagai pencatat jumlah limit kartu kredit nasabah yang berhasil ditransaksikan) sebesar 25% dari nilai limit yang berhasil ditransaksikan, saksi BUDI memperoleh komisi sebesar 5%, DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als. REZA sebesar 20% dan sisanya 50% bagian saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI.
­    Bahwa kegiatan fraud/penipuan kartu kredit oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, MARIANI ASTARI, IRWAN, SRI WIDIASTUTI, WEVIE VIYANA, YANTI, ADE SUBHAN, SRI WIDIASTUTI dan BUDI  tersebut berlangsung hingga mereka ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY tanggal 29 September 2021.
­    Bahwa terdakwa mengetahui data nasabah Bank sifatnya rahasia dan tidak dapat diperjual belikan.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  juncto pasal 56  ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA
---------- Bahwa ia terdakwa ARI DWI PRASTIA Bin MUHAMMAD EDDY SUHONO bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, SE., MARIANI ASTARI, INA ROSYANA, BUDI, IRWAN, SRI WIDIASTUTI, WEVIE VIYANA, YANTI, ADE  SUBHAN, SRI WIDIASTUTI dan MUSADI Alias MUSE (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas dengan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 4 KUHAP menyatakan terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pelbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------
­    Bahwa PT. Pesona Prima Utama (PPU) bergerak di bidang jasa outsoursing mendapat tender dari PT.  BANK BNI untuk survey calon nasabah yang mengajukan kartu kredit Bank BNI;
­    Bahwa sejak tanggal 9 September 2020 terdakwa diajak oleh saksi MUSADI Alias MUSE/supervisor di perusahaan tersebut untuk bekerja di PT. Pesona Prima Utama (PPU) sebagai kurir survey nasabah kartu kredit,
­    Bahwa tugas kurir survey nasabah kartu kredit adalah mendatangi nasabah yang mengajukan kartu kredit Bank BNI dan meminta dokumen berupa KTP, NPWP, dan slip gaji;
­    Bahwa pada saat bekerja di PT.PPU sekitar bulan September 2020 terdakwa ARI DWI PRASTIA dihubungi oleh saksi AGUNG PRATAMA yang mengaku dari asuransi menanyakan apakah terdakwa mempunyai nasabah kartu kredit, dan saksi AGUNG PRATAMA meminta data nasabah kepada terdakwa apabila terdakwa memilikinya,
­    Bahwa selanjutnya oleh terdakwa diberikan 5 (lima) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi AGUNG PRATAMA, dan setelah saat itu saksi AGUNG PRATAMA meminta lebih banyak lagi data nasabah kartu kredit bank BNI yang dimiliki terdakwa dengan cara membeli;
­    Bahwa atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA tersebut, oleh terdakwa disampaikan kepada saksi MUSADI alias MUSE/atasan terdakwa bahwa data nasabah kartu kredit Bank BNI akan dibeli oleh orang yang mengaku dari asuransi sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per 1 nama nasabah dan oleh MUSADI permintaan terdakwa tersebut disetujui dengan cara saksi MUSADI mengirim file data nasabah aktifasi kartu kredit Blok G Bank BNI (nasabah yang sudah terdaftar sebagai nasabah kartu kredit Bank BNI tetapi belum melakukan aktifasi) dari bulan September 2020 s/d April 2021 dengan jumlah nasabah 15.000 (lima belas ribu) hingga 18.000 (delapan belas ribu) nasabah kartu kredit ke HP milik terdakwa merk XIAOMI Redmi 9 model M2004J19G dengan IMEI1 867405055319241 dan IMEI2 867405055319258, selanjutnya data yang dikirim oleh saksi MUSADI, oleh terdakwa dijual kepada saksi AGUNG PRATAMA  secara bertahap dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp.11.500,-(sebelas ribu lima ratus rupiah) per 1 nama nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi AGUNG PRATAMA dengan total pembayaran pembelian data nasabah oleh saksi AGUNG PRATAMA kepada terdakwa sebesar Rp.217.880.500,- (dua ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah),
­    Bahwa setelah memperoleh data nasabah kartu kredit Bank BNI setiap minggunya sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) hingga 1.000 (seribu) data nasabah kartu kredit Bank BNI dari terdakwa selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA  memberikan data tersebut kepada saksi INA ROSYANA (selaku admin yang ditunjuk oleh AGUNG PRATAMA) untuk dicetak dan dibagikan  setiap harinya masing-masing sebanyak 10 (Sepuluh)  hingga 20 (dua puluh) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, dan saksi SRI WIDIASTUTI selaku telemarketing yang ditunjuk oleh saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI yang bertugas menghubungi nasabah kartu kredit Bank BNI dimana para telemarketing tersebut telah diajari oleh saksi MARIANI ASTARI tentang cara berbicara kepada nasabah kartu kredit sehingga nasabah menjadi tertarik dengan  mengaku sebagai karyawan Bank BNI bagian kartu kredit;
­    Bahwa setelah menerima data nasabah kartu kredit antara lain berupa nama, alamat, nomor HP selanjutnya para telemarketing dengan menggunakan 5 (lima) line nomor telepon layanan indihome yang terdaftar yang sebelumnya telah dipasang oleh teknisi Telkom Indihome MAMAN FIRMASNYAH dan nomor-nomor telepon hasil settingan dari nomor telepon yang terdaftar yang menghasilkan nomor telepon yang berbeda-beda yang dilakukan oleh MISIRAN (atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI) kemudian telemarketing menghubungi nasabah kartu kredit dengan martabat palsu mengaku dari pegawai visa mastercard kartu kredit Bank BNI Jakarta menyampaikan rangkaian perkataan bohong dengan mengatakan kepada nasabah kartu kredit terekomendasi mendapatkan berbagai promo menarik yang sebenarnya tidak pernah ada antara lain promo berupa voucher belanja potongan sebesar 10% hingga 25%, voucher menginap gratis di hotel, bebas biaya administrasi kartu kredit selama 2 tahun dan kenaikan limit dana kartu kredit dengan maksud agar nasabah kartu kredit tertarik dan bersedia memberikan informasi 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV yang diminta telemarketing,
­    Bahwa atas rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat dari para telemarketing tersebut saksi IRFAN SUSILO, GUNADI WIYONO, Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH MKn., Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH, Saksi AWALUDIN SOLIKHIN, Saksi RUSDIYATMI, dan Saksi SEPTI APRILIA, M.PD., tertarik dan tergerak hatinya kemudian menyerahkan data nasabah kartu kredit berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVVkepada telemarketing yang menghubunginya, dengan rincian yaitu :
­    Telemarketing SRI WIDIASTUTI Alias INTAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi IRFAN SUSILO beralamat di  Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul,  
­    Telemarketing YANTI berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi GUNADI WIYONO Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, dan Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman,
­    Telamarketing ADE SUBHAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman,
­    Telemarketing IRWAN Alias PANCA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi AWALUDIN SOLIKHIN Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten, dan Saksi RUSDIYATMI Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo,
­    Telemarketing WEVIE VIYANA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi SEPTI APRILIA, M.PD. Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta
­    Bahwa setelah pemilik kartu kredit memberikan data kartu kredit yang diminta oleh para telemarketing, selanjutnya data berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV tersebut diserahkan oleh para telemarketing kepada saksi AGUNG PRATAMA ataupun saksi MARIANI ASTARI, selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA meminta DIKKI HANDARU (DPO) dan saksi CATUR JULIARDI Als.REZA untuk ditransaksikan pembelian BITCOIN melalui aplikasi BINANCE, market place BUKALAPAK dan TOKOPEDIA.
­    Bahwa setelah itu saksi AGUNG PRATAMA atau MARIANI ASTARI meminta saksi BUDI yang mengaku sebagai atasan telmarketing menghubungi pemilik kartu kredit untuk meminta On-Time Password (OTP) dengan cara menanyakan SMS yang masuk secara sistem dari BNI di Handphone pemilik kartu kredit/korban dan meminta membacakan SMS yang berbunyi antara lain SMS yang masuk ke HP milik IRFAN SUSILO yang berbunyi : “WASPADA PENIPUAN JGN BERIKAN KODE INI KPD SIAPAPUN TERMASUK PIHAK BNI.Kode trx:909573 di www.binance.com GBP.4000 berlaku 3mnt” dimana dalam SMS tersebut tertera nomor OTP 909573, setelah pemilik kartu kredit membacakan SMS selanjutnya nomor OTP diberikan oleh terdakwa 6. BUDI kepada saksi AGUNG PRATAMA atau DIKKI HANDARU atau saksi CATUR JULIARDI Als. REZA untuk konfirmasi pembelian BITCOIN melalui BINANCE, dan transaksi BUKALAPAK  maupun TOKOPEDIA, padahal para saksi korban tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana yang muncul dalam SMS di HP milik korban,
­    Bahwa saksi SRI WIDIASTUTI, ADE SUBHAN, IRWAN,  WEVIE VIYANA, dan YANTI selaku telemarketing yang berhasil mendapatkan data kartu kredit yang berhasil ditransaksikan oleh saksi AGUNG PRATAMA memperoleh komisi dari saksi AGUNG PRATAMA melalui saksi INA ROSYANA (admin yang antara lain juga bertugas sebagai pencatat jumlah limit kartu kredit nasabah yang berhasil ditransaksikan) sebesar 25% dan saksi BUDI memperoleh komisi sebesar 5% dari nilai kartu kredit yang ditransaksikan, DIKKI HANDARU dan saksi CATUR JULIARDI Als. REZA sebesar 20% dan sisanya 50% menjadi bagian saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI.
­    Bahwa kegiatan fraud kartu kredit oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, MARIANI ASTARI, SRI WIDIASTUTI, ADE SUBHAN, IRWAN,  WEVIE VIYANA, YANTI, INA ROSYANA, dan BUDI  tersebut berlangsung hingga mereka ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY tanggal 29 September 2021.
­    Bahwa terdakwa mengetahui data nasabah Bank sifatnya rahasia dan tidak dapat diperjual belikan.
­    Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, MARIANI ASTARI, SRI WIDIASTUTI, ADE SUBHAN, IRWAN,  WEVIE VIYANA, YANTI, INA ROSYANA, dan BUDI, saksi IRFAN SUSILO mengalami kerugian sebesar 4.000 GBP/Poundsterling setara Rp.83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah), Saksi GUNADI WIYONO mengalami kerugian sebesar 710 GBP/Poundsterling setara Rp.14.955.374,- (empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn mengalami kerugian sebesar 700 Poundsterling setara Rp.14.627.808,- (empat belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah), Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH dengan kerugian nihil karena berhasil melakukan pemblokiran sebelum ditransaksikan,  Saksi AWALUDIN SOLIKHIN mengalami kerugian sebesar Rp.14.451.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), Saksi RUSDIYATMI mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Saksi SEPTI APRILIA, M.PD mengalami kerugian sebesar Rp.6.621.835,- (enam juta enam ratus duapuluh satu ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).
--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal  378 KUHP  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------
ATAU
KEEMPAT :
---------- Bahwa ia terdakwa ARI DWI PRASTIA Bin MUHAMMAD EDDY SUHONO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas dengan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 4 KUHAP menyatakan terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pelbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya telah sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada  saksi AGUNG PRATAMA, SE., MARIANI ASTARI, INA ROSYANA, BUDI, IRWAN, SRI WIDIASTUTI, WEVIE VIYANA, YANTI, ADE  SUBHAN, SRI WIDIASTUTI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------
­    Bahwa PT. Pesona Prima Utama (PPU) bergerak di bidang jasa outsoursing mendapat tender dari PT.  BANK BNI untuk survey calon nasabah yang mengajukan kartu kredit Bank BNI;
­    Bahwa sejak tanggal 9 September 2020 terdakwa diajak oleh saksi MUSADI Alias MUSE/supervisor di perusahaan tersebut untuk bekerja di PT. Pesona Prima Utama (PPU) sebagai kurir survey nasabah kartu kredit,
­    Bahwa tugas kurir survey nasabah kartu kredit adalah mendatangi nasabah yang mengajukan kartu kredit Bank BNI dan meminta dokumen berupa KTP, NPWP, dan slip gaji;
­    Bahwa pada saat bekerja di PT.PPU sekitar bulan September 2020 terdakwa ARI DWI PRASTIA dihubungi oleh saksi AGUNG PRATAMA yang mengaku dari asuransi menanyakan apakah terdakwa mempunyai nasabah kartu kredit, dan saksi AGUNG PRATAMA meminta data nasabah kepada terdakwa apabila terdakwa memilikinya,
­    Bahwa selanjutnya oleh terdakwa diberikan 5 (lima) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi AGUNG PRATAMA, dan setelah saat itu saksi AGUNG PRATAMA meminta lebih banyak lagi data nasabah kartu kredit bank BNI yang dimiliki terdakwa dengan cara membeli;
­    Bahwa atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA tersebut, oleh terdakwa disampaikan kepada saksi MUSADI alias MUSE/atasan terdakwa bahwa data nasabah kartu kredit Bank BNI akan dibeli oleh orang yang mengaku dari asuransi sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per 1 nama nasabah dan oleh MUSADI permintaan terdakwa tersebut disetujui dengan cara saksi MUSADI mengirim file data nasabah aktifasi kartu kredit Blok G Bank BNI (nasabah yang sudah terdaftar sebagai nasabah kartu kredit Bank BNI tetapi belum melakukan aktifasi) dari bulan September 2020 s/d April 2021 dengan jumlah nasabah 15.000 (lima belas ribu) hingga 18.000 (delapan belas ribu) nasabah kartu kredit ke HP milik terdakwa merk XIAOMI Redmi 9 model M2004J19G dengan IMEI1 867405055319241 dan IMEI2 867405055319258, selanjutnya data yang dikirim oleh saksi MUSADI, oleh terdakwa dijual kepada saksi AGUNG PRATAMA  secara bertahap dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp.11.500,-(sebelas ribu lima ratus rupiah) per 1 nama nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi AGUNG PRATAMA dengan total pembayaran pembelian data nasabah oleh saksi AGUNG PRATAMA kepada terdakwa sebesar Rp.217.880.500,- (dua ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah),
­    Bahwa setelah memperoleh data nasabah kartu kredit Bank BNI setiap minggunya sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) hingga 1.000 (seribu) data nasabah kartu kredit Bank BNI dari terdakwa selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA  memberikan data tersebut kepada saksi INA ROSYANA (selaku admin yang ditunjuk oleh AGUNG PRATAMA) untuk dicetak dan dibagikan  setiap harinya masing-masing sebanyak 10 (Sepuluh)  hingga 20 (dua puluh) data nasabah kartu kredit Bank BNI kepada saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, dan saksi SRI WIDIASTUTI selaku telemarketing yang ditunjuk oleh saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI yang bertugas menghubungi nasabah kartu kredit Bank BNI dimana para telemarketing tersebut telah diajari oleh saksi MARIANI ASTARI tentang cara berbicara kepada nasabah kartu kredit sehingga nasabah menjadi tertarik dengan  mengaku sebagai karyawan Bank BNI bagian kartu kredit;
­    Bahwa setelah menerima data nasabah kartu kredit antara lain berupa nama, alamat, nomor HP selanjutnya para telemarketing dengan menggunakan 5 (lima) line nomor telepon layanan indihome yang terdaftar yang sebelumnya telah dipasang oleh teknisi Telkom Indihome MAMAN FIRMASNYAH dan nomor-nomor telepon hasil settingan dari nomor telepon yang terdaftar yang menghasilkan nomor telepon yang berbeda-beda yang dilakukan oleh MISIRAN (atas permintaan saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI) kemudian telemarketing menghubungi nasabah kartu kredit dengan martabat palsu mengaku dari pegawai visa mastercard kartu kredit Bank BNI Jakarta menyampaikan rangkaian perkataan bohong dengan mengatakan kepada nasabah kartu kredit terekomendasi mendapatkan berbagai promo menarik yang sbenarnya tidak pernah ada antara lain promo berupa voucher belanja potongan sebesar 10% hingga 25%, voucher menginap gratis di hotel, bebas biaya administrasi kartu kredit selama 2 tahun dan kenaikan limit dana kartu kredit dengan maksud agar nasabah kartu kredit tertarik dan bersedia memberikan informasi 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV yang diminta telemarketing,
­    Bahwa atas rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat dari para telemarketing tersebut saksi IRFAN SUSILO, GUNADI WIYONO, Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH MKn., Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH, Saksi AWALUDIN SOLIKHIN, Saksi RUSDIYATMI, dan Saksi SEPTI APRILIA, M.PD., tertarik dan tergerak hatinya kemudian menyerahkan data nasabah kartu kredit berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVVkepada telemarketing yang menghubunginya, dengan rincian yaitu :
­    Telemarketing SRI WIDIASTUTI Alias INTAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi IRFAN SUSILO beralamat di  Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul,  
­    Telemarketing YANTI berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi GUNADI WIYONO Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, dan Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman,
­    Telamarketing ADE SUBHAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman,
­    Telemarketing IRWAN Alias PANCA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi AWALUDIN SOLIKHIN Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten, dan Saksi RUSDIYATMI Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo,
­    Telemarketing WEVIE VIYANA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi SEPTI APRILIA, M.PD. Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta
­    Bahwa setelah pemilik kartu kredit memberikan data kartu kredit yang diminta oleh para telemarketing, selanjutnya data berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV tersebut diserahkan oleh para telemarketing kepada saksi AGUNG PRATAMA ataupun saksi MARIANI ASTARI, selanjutnya saksi AGUNG PRATAMA meminta DIKKI HANDARU (DPO) dan saksi CATUR JULIARDI Als.REZA untuk ditransaksikan pembelian BITCOIN melalui aplikasi BINANCE, market place BUKALAPAK dan TOKOPEDIA.
­    Bahwa setelah itu saksi AGUNG PRATAMA atau MARIANI ASTARI meminta saksi BUDI yang mengaku sebagai atasan telmarketing menghubungi pemilik kartu kredit untuk meminta On-Time Password (OTP) dengan cara menanyakan SMS yang masuk secara sistem dari BNI di Handphone pemilik kartu kredit/korban dan meminta membacakan SMS yang berbunyi antara lain SMS yang masuk ke HP milik IRFAN SUSILO yang berbunyi : “WASPADA PENIPUAN JGN BERIKAN KODE INI KPD SIAPAPUN TERMASUK PIHAK BNI.Kode trx:909573 di www.binance.com GBP.4000 berlaku 3mnt” dimana dalam SMS tersebut tertera nomor OTP 909573, setelah pemilik kartu kredit membacakan SMS selanjutnya nomor OTP diberikan oleh terdakwa 6. BUDI kepada saksi AGUNG PRATAMA atau DIKKI HANDARU atau saksi CATUR JULIARDI Als. REZA untuk konfirmasi pembelian BITCOIN melalui BINANCE, dan transaksi BUKALAPAK  maupun TOKOPEDIA, padahal para saksi korban tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana yang muncul dalam SMS di HP milik korban,
­    Bahwa saksi SRI WIDIASTUTI, ADE SUBHAN, IRWAN,  WEVIE VIYANA, dan YANTI selaku telemarketing yang berhasil mendapatkan data kartu kredit yang berhasil ditransaksikan oleh saksi AGUNG PRATAMA memperoleh komisi dari saksi AGUNG PRATAMA melalui saksi INA ROSYANA (admin yang antara lain juga bertugas sebagai pencatat jumlah limit kartu kredit nasabah yang berhasil ditransaksikan) sebesar 25% dan saksi BUDI memperoleh komisi sebesar 5% dari nilai kartu kredit yang ditransaksikan, DIKKI HANDARU dan saksi CATUR JULIARDI Als. REZA sebesar 20% dan sisanya 50% menjadi bagian saksi AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI.
­    Bahwa kegiatan fraud kartu kredit oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, MARIANI ASTARI, SRI WIDIASTUTI, ADE SUBHAN, IRWAN,  WEVIE VIYANA, YANTI, INA ROSYANA, dan BUDI  tersebut berlangsung hingga mereka ditangkap oleh petugas Ditreskrisus Polda DIY tanggal 29 September 2021.
­    Bahwa terdakwa mengetahui data nasabah Bank sifatnya rahasia dan tidak dapat diperjual belikan.
­    Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUNG PRATAMA, MARIANI ASTARI, SRI WIDIASTUTI, ADE SUBHAN, IRWAN,  WEVIE VIYANA, YANTI, INA ROSYANA, dan BUDI, saksi IRFAN SUSILO mengalami kerugian sebesar 4.000 GBP/Poundsterling setara Rp.83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah), Saksi GUNADI WIYONO mengalami kerugian sebesar 710 GBP/Poundsterling setara Rp.14.955.374,- (empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn mengalami kerugian sebesar 700 Poundsterling setara Rp.14.627.808,- (empat belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah), Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH dengan kerugian nihil karena berhasil melakukan pemblokiran sebelum ditransaksikan,  Saksi AWALUDIN SOLIKHIN mengalami kerugian sebesar Rp.14.451.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), Saksi RUSDIYATMI mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Saksi SEPTI APRILIA, M.PD mengalami kerugian sebesar Rp.6.621.835,- (enam juta enam ratus duapuluh satu ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).
--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 378 KUHP  juncto pasal 56 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya