Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Btl NENENG MARDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENENG MARDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama Salma Naziha dan Ibrahim Abdul Hafidz belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai WALI dari anak Pemohon bernama Salma Naziha dan Ibrahim Abdul Hafidz untuk menjual sebidang tanah sawah dengan Luas 1.605 m2 ( 1.605 Meter Persegi), SHM Nomor : 3322 terletak di Desa/Kel. Parangjoro, Kab. Grogol, dengan Surat Ukur Nomor : 1288/1996 ;
  4. Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak