Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2021/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 174/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1472/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH, pada hari yang sudah tidak diingat lagi di bulan November 2020, setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Dusun Sangkeh RT.41, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada awal bulan November 2020 terdakwa mendengar info adanya dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi COVID-19 untuk Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) kemudian berniat mencari untung dengan cara mencairkan dana bantuan Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam. 
• Bahwa kemudian terdakwa mencari info keberadaan salinan piagam Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam pada pengurus Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam melalui RANGGA JATI PRADANA namun karena tidak mendapat salinan tersebut kemudian meminta PUTRI JATI PERTIWI untuk meminta salinan piagam Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam pada Kantor Kemenag Bantul, setelah mendapatkan salinan  Piagam piagam Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam pada Kantor Kemenag Bantul, terdakwa menghubungi GHOZALI NASSRUL ARIF dan meminta membuat surat keterangan penetapan pengurus taman pendidikan anak-anak  dengan Kop Pemerintah Kabupaten Bantul, Kecamatan Kretek, Desa Tirtosari dimana di bawah terdapat tempat untuk tanda tangan Kepala Kelurahan / Desa Longgar Supraja dan Kepala TPA Darussalam DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH.
• Bahwa setelah GHOZALI NASSRUL ARIF membuat surat keterangan penetapan pengurus taman pendidikan anak-anak  dengan Kop Pemerintah Kabupaten Bantul, Kecamatan Kretek, Desa Tirtosari dimana di bawah terdapat tempat tanda tangan Kepala Kelurahan / Desa Longgar Supraja dan Kepala TPA Darussalam DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH, terdakwa meminta print surat tersebut, membawanya ke Dusun Sangkeh RT.41, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul kemudian menandatangani di kolom DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH maupun kolom Kepala Kelurahan / Desa Longgar Supraja, selanjutnya membuat lampiran surat  yang berisi Susunan pengurus TPA Darussalam dengan Kepala TPA DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH, serta memesan/ membuat stempel .Pemerintah Desa Tirtosari selanjutnya membubuhkan stempel tersebut kolom tanda tangan Kepala Kelurahan / Desa Longgar Supraja.
• Bahwa Surat Keterangan Penetapan Pengurus Taman Pendidikan Anak-anak dengan Nomor:   / Tirtosari/ I-05/ 2020 tanggal 21 Januari 2020 maupun lampirannya, merupakan surat yang isinya tidak benar.
• Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 (satu) bulan Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib terdakwa mendatangi Kantor BNI Cabang UGM yang beralamat di Jalan Kaliurang Km. 04, Bulaksumur Blok H No. 04, Yogyakarta kemudian mencairkan dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi COVID-19 untuk Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam, dengan membawa kelengkapan berupa piagam Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam, Surat Keterangan Penetapan Pengurus Taman Pendidikan Anak-anak dengan Nomor:   / Tirtosari/ I-05/ 2020 tanggal 21 Januari 2020 dan lampiran pengurus, dan fotocopy KTP terdakwa DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH, hingga kemudian terdakwa memperoleh uang pencairan dana bantuan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
• Bahwa tujuan terdakwa membuat surat palsu Surat Keterangan Penetapan Pengurus Taman Pendidikan Anak-anak dengan Nomor:   / Tirtosari/ I-05/ 2020 tanggal 21 Januari 2020 adalah untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, dalam proses pencairan bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi COVID-19 untuk Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) dan dapat menimbulkan kerugian terhadap Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam dan pengurusnya. 
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
---------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------
 
Kedua
 
-----------Bahwa terdakwa DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH , pada hari Senin, tanggal 01 (satu) bulan Desember 2020 pukul 13.00Wib, setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2020, bertempat di Kantor Bank BNI Cabang UGM Yogyakarta yang beralamat di Jalan Kaliurang Km. 04, Bulaksumur Blok H No. 04, Yogyakarta,  yang mana berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada awal bulan November 2020 terdakwa mendengar info adanya dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi COVID-19 untuk Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) kemudian berniat mencari untung dengan cara mencairkan dana bantuan Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam. 
• Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 (satu) bulan Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib terdakwa mendatangi Kantor BNI Cabang UGM yang beralamat di Jalan Kaliurang Km. 04, Bulaksumur Blok H No. 04, Yogyakarta kemudian mencairkan dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi COVID-19 untuk Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam, dengan membawa kelengkapan berupa piagam Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam, Surat Keterangan Penetapan Pengurus Taman Pendidikan Anak-anak dengan Nomor:   / Tirtosari/ I-05/ 2020 tanggal 21 Januari 2020 dan lampiran pengurus, dan fotocopy KTP terdakwa DAIN NUR RAFITA ARDANI RAHMANSYAH, hingga kemudian terdakwa memperoleh uang pencairan dana bantuan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
• Bahwa oleh terdakwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dibawa pulang. 
• Bahwa Surat Keterangan Penetapan Pengurus Taman Pendidikan Anak-anak dengan Nomor:   / Tirtosari/ I-05/ 2020 tanggal 21 Januari 2020 maupun lampirannya, merupakan surat yang isinya tidak benar, yang mana surat tidak dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Desa Tirtosari maupun Lurah Desa Tirtosari, dan terdakwa bukanlah Kepala TPA Darussalam.
• Bahwa tujuan terdakwa menggunakan surat palsu Surat Keterangan Penetapan Pengurus Taman Pendidikan Anak-anak dengan Nomor:   / Tirtosari/ I-05/ 2020 tanggal 21 Januari 2020 adalah untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, dalam proses pencairan bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi COVID-19 untuk Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) dan menimbulkan kerugian terhadap Taman Pendidikan Al-Quran ( TPA ) Darussalam dan pengurusnya. 
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya