| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 265/Pid.B/2018/PN Btl | Dany P. Febriyanto, SH. | AMIRUDIN alias AMIR bin SODIQ DIMYATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 265/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2782/O.4.13/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P.29 Identitas Terdakwa : N a m a : AMIRUDIN Alias AMIR Bin SODIQ DIMYATI. Umur/Tgl.Lahir : 47 Tahun / 13 April 1971. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Dukuh Rt.03/02, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : MAN (tamat).
Penahanan Rutan: Oleh Penyidik : 18 September 2018 s/d 07 Oktober 2018
Dakwaan : Pertama : ----- Bahwa ia terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin SODIQ DIMYATI sekira kurun waktu hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira jam 11.00, dan 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2018, atau setidak tidaknya dalam tahun 2018, di Dusun Dadapbong Rt.03, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul dan di Dusun Cawan, Rt.20, Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya satu pidana yang di jatuhkan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal sekitar hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018, sekira pukul 13.00 Wib di rumah saksi ANISTA YUSNIATI beralamatkan di Dusun Cawan, Rt.20, Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terdakwa datang ke rumah saksi korban ANISTA YUSNIATI berpura pura menjadi pagawai Depnaker Bantul menanyakan bahwa apakah pernah bekerja di Batam selanjutnya menawarkan kepada saksi ANISTA YUSNIATI untuk bekerja sebagai packing alat-alat kesehatan yang bisa dikerjakan dirumah supaya tidak bekerja lagi di Batam dengan syarat mempunyai surat pengalaman kerja di Batam serta disuruh menunjukan barang-barang yang pernah dibeli di Batam yaitu diantaranya 1 (satu) buah HP Iphone 5, 1 (satu) buah HP Sony Experia, perhiasan 2 (dua) buah kalung berat 20 Gram, 1 (satu) buah gelang berat 10 (sepuluh) Gram, dan diminta oleh terdakwa untuk di bawa ke kantor untuk di scan namun hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja dan hingga saat ini barang tersebut tidak dikembalikan lagi oleh terdakwa kepada saksi ANISTA YUSNIATI, ternyata terdakwa juga bukan pegawai Depnaker. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo pasal 65 KUHPidana------------------------------------------------------------------------
A T A U Kedua ----- Bahwa ia terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin SODIQ DIMYATI sekira kurun waktu hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira jam 11.00, dan 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2018, atau setidak tidaknya dalam tahun 2018, di Dusun Dadapbong Rt.03, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul dan di Dusun Cawan, Rt.20, Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipumuslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatau kedapanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya satu pidana yang di jatuhkan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal sekitar hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018, sekira pukul 13.00 Wib di rumah saksi ANISTA YUSNIATI beralamatkan di Dusun Cawan, Rt.20, Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, terdakwa datang ke rumah saksi korban ANISTA YUSNIATI berpura pura menjadi pagawai Depnaker Bantul menanyakan bahwa apakah pernah bekerja di Batam selanjutnya menawarkan kepada saksi ANISTA YUSNIATI untuk bekerja sebagai packing alat-alat kesehatan yang bisa dikerjakan dirumah supaya tidak bekerja lagi di Batam dengan syarat mempunyai surat pengalaman kerja di Batam serta disuruh menunjukan barang-barang yang pernah dibeli di Batam yaitu diantaranya 1 (satu) buah HP Iphone 5, 1 (satu) buah HP Sony Experia, perhiasan 2 (dua) buah kalung berat 20 Gram, 1 (satu) buah gelang berat 10 (sepuluh) Gram, dan diminta oleh terdakwa untuk di bawa ke kantor untuk di scan namun hal tersebut hanya akal akalan terdakwa saja dan hingga saat ini barang tersebut tidak dikembalikan lagi oleh terdakwa kepada saksi ANISTA YUSNIATI, ternyata terdakwa juga bukan pegawai Depnaker. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo pasal 65 KUHPidana------------------------------------------------------------------------
Bantul, 27 November 2018 JAKSA PENUNTUT UMUM,
DANY P. FEBRIYANTO, SH. JAKSA MUDA NIP. 197790219200312 1005
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
