Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2017/PN Btl PRAWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRAWITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberi ijin kepada pemohon guna mengurus, menghadap dimuka Instansi-instansi terkait, menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pengurusan untuk mengambil dan menerima simpanan milik almarhumah PRILESTARI HANDAYANI (Adik Pemohon) di Kantor TASPEN.
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak