Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2019/PN Btl PT. SINAR INDOCHEM 1.H.M. TEMU PANGGIH R., S.Pd, SE, MM
2.GATOT HARYANTO
3.WINDIYANTO
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SINAR INDOCHEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI LISTYOWATI, S.H.PT. SINAR INDOCHEM
Tergugat
NoNama
1H.M. TEMU PANGGIH R., S.Pd, SE, MM
2GATOT HARYANTO
3WINDIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan jual beli pakan ternak antara Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal:

     TANGGAL D.O.              No. INVOICE   JATUH                   JUMLAH

     (DELIVERY ORDER)                             TEMPO        

  1. 21 Juni 2014             100012438    12 Juli 2014              Rp. 47.623.800,00
  2. 22 Juni 2014             100012468    14 Juli 2014              Rp. 44.448.880,00
  3. 23 Juni 2014             100012536    14 Juli 2014              Rp. 44.448.880,00
  4. 24 Juni 2014             100012556    15 Juli 2014              Rp. 47.623.800,00
  5. 25 Juni 2014             100012590    16 Juli 2014              Rp. 44.448.880,00
  6. 28 Juni 2014             100012746    19 Juli 2014              Rp. 44.448.880,00
  7. 28 Juni 2014             100012747    19 Juli 2014              Rp. 47.623.800,00
  8. 01 Juli 2014              100012859    22 Juli 2014              Rp. 45.849.300,00
  9. 01 Juli 2014              100012860    22 Juli 2014              Rp. 45.849.300,00
  10. 01 Juli 2014              100012861    22 Juli 2014              Rp. 49.124.250,00
  11. 02 Juli 2014              100012925    23 Juli 2014              Rp. 52.399.200,00
  12. 02 Juli 2014              100012926    23 Juli 2014              Rp. 45.849.300,00
  13. 12 Juli 2014              100013350    02 Agustus 2014      Rp. 45.849.300,00
  14. 23 Juli 2014              100014004    13 Agustus 2014      Rp. 45.849.300,00
  15. 14 Agustus 2014      100014536    04 September 2014 Rp. 45.849.300,00
  16. 25 Agustus 2014      100014912    15 September 2014 Rp. 39.299.400,00
  17. 29 Agustus 2014      100015042    19 September 2014 Rp. 45.849.300,00
  18. 09 September 2014 100015410    30 September 2014 Rp. 45.849.300,00
  19. 10 September 2014 100015457    01 Oktober 2014       Rp. 45.849.300,00
  20. 13 September 2014 100015565    04 Oktober 2014       Rp. 45.849.300,00
  1. 19 Desember 2014  100019155    09 Januari 2015       Rp. 41.302.100,00
  2. 23 Januari 2015       100020464    13 Februari 2015     Rp. 23.601.200,00
  3. 10 Februari 2015     100020960    03 Maret 2015           Rp. 41.302.100,00
  4. 29 Juli 2015              100029175    19 Agustus 2015      Rp. 45.750.000,00
  5. 25 Februari 2016     100037110    17 Maret 2015           Rp. 19.500.000,00 +

TOTAL                                                                            Rp. 1.091.438.170,00

adalah sah menurut hukum

 

  1. Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 9 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah menurut hukum.
  2. Menyatakan Para Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.065.750.950,00 (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
  3. Menyatakan Para Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.065.750.950,00 (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda/sanksi keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 1.598.626.425 (satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh lima rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil  sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta benda milik Para Tergugat yaitu:
    1. Tanah dan bangunan milik Tergugat I sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 07494/Desa Triwidadi, seluas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) yang terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Pajangan, Desa Triwidadi tercatat/terdaftar atas nama Tergugat I TEMU PANGGIH RAHARJO, Nomor Induk Bidang (NIB) : 13.01.05.01.08215, Surat Ukur : Tanggal 13 September 2005, Nomor : 06891/Triwidadi/2005, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 18 Nopember 2005.
    2. Tanah dan bangunan milik Tergugat I sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 04274/Desa Triwidadi, seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi) yang terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Pajangan, Desa Triwidadi tercatat/terdaftar atas nama Tergugat I TEMU PANGGIH RAHARJO, Nomor Induk Bidang (NIB) : 13.01.05.01.05107, Surat Ukur : Tanggal 24 Februari 2000, Nomor : 03729/Triwidadi/2000, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 25 Februari 2000.
    3. Tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Kayuhan Kidul, RT 003, Tri Widadi, Pajangan, Bantul.
    4. Tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di Perum Puri Balecatur Asri No. 36, RT004/RW 054, Balecatur, Gamping, Sleman.
    5. Tanah dan bangunan milik Tergugat III yang terletak di Puri Tirta Mas No. 38, RT/RW 007/002 Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang.
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi Putusan ini;
  9. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  10. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi, maupun upaya hukum luar biasa lainnya yaitu perlawanan dan peninjauan kembali; 
  11. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul C.q. Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak