Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2019/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH ROYIN DARWIS bin ACHMAD ISMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-237/0.4.13/Ep.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYIN DARWIS bin ACHMAD ISMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ROYIN DARWIS bin ACHMAD ISMAN pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk tahun 2018 bertempat di Sumberan, Wonosobo, Jawa Tengah dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, tindak pidana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan

Pihak Dipublikasikan Ya