| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Perdamaian tertanggal 14 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh total kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Hutang pokok sebesar Rp. 9.066.000,- ( Sembilan juta enam puluh enam ribu rupiah).
- Biaya lain-lain yang dikeluarkan Penggugat karena perkara ini (diluar biaya panjar gugatan) dan kerugian atas tersitanya waktu dan pikiran Penggugat sampai harus meninggalkan pekerjaannya sehari-hari sebagai karyawan swasta di hitung sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Maka Total keseluruhan yang harus di bayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.16.566.000,- (enam belas juta lima enam puluh enam ribu rupiah) dibayarkan secara tunai dan lunas selambat-selambatnya tiga hari setelah putusan perkara ini dibacakan;
- Menguhukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum keberatan.
SUBSIDIAR:
Jika pengadilan negeri berpendapat lain,mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |