| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARDIFAN DELIANSA alias JAPON bin YANA ROSYANA pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2019 bertempat di Siten RT.04 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa membeli pil warna putih berlambang Y dari ARI WIBISONO alias PETHOK (berkas terpisah) sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa yang terletak di Siten RT. 04, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa kembali membeli pil warna putih berlambang Y sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) di kost saksi ARI WIBISONO yang terletak di Mrican RT.24 RW.08, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta lalu pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira jam 19.30 Wib terdakwa menjual 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi FITRIANTO SYAWALUDIN HAMID alias KUCRIT di rumah terdakwa yang terletak di Siten RT.04 Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan terdakwa juga menjual 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi DEDE FEBRIANSYAH BAHARUDDIN alias PEPI lalu saksi FITRIANTO SYAWALUDIN HAMID alias KUCRIT kembali ke rumah terdakwa kemudian membeli 1 (satu) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 19.50 wib terdakwa kembali menjual pil warna putih berlambang Y kepada SAPTO sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dengan harga Rp. 504.000,- (lima ratus empat ribu rupiah) di rumah terdakwa namun belum dibayar oleh SAPTO kemudian sekira jam 21.00 Wib saksi BAYUDI dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdakwa menjual pil warna putih berlambang huruf Y lalu dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa yang saat itu ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y di dalam kamar terdakwa dan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO dengan nomor 089649389701 dan saat itu diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan untuk menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan pil warna putih berlambang huruf Y, selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 993/NOF/2019 tanggal 23 April 2019 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H., dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Semarang menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang huruf Y serta 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras / G
|