| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 114/Pid.B/2017/PN Btl | IRDHANY KUSMARASARI | 1.MULYONO Alias BANDI Bin JOPARTO 2.DARMO SUYANTO alias DARYONO Alias BOYO Bin SETYO MARJONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Mei 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Mei 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1237/O.4.13/Epp.2/05/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Mulyono alias Bandi Bin Joparto bersama-sama dengan terdakwa II Darmo Suyanto/Daryono Alias Boyo Bin Setyo Marjono pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Ngambah RT.003, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : -----
Bahwa pada awalnya terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto menelpon terdakwa II Darmo Suyanto/Daryono Alias Boyo Bin Setyo Marjono untuk menjemputnya di tempat kosnya di Dusun Jagalan, Recobuntung, Yogyakarta lalu mengantarkannya untuk melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa II Darmo Suyanto/Daryono Alias Boyo Bin Setyo Marjono menjemput terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto, kemudian terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto dan terdakwa II Darmo Suyanto/Daryono Alias Boyo Bin Setyo Marjono berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi warna merah nomor polisi AB 2169 XY menuju ke daerah Bambanglipuro Bantul, kemudian sesampainya di lapangan Sidomulyo terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto turun, lalu terdakwa II Darmo Suyanto/Daryono Alias Boyo Bin Setyo Marjono pergi meninggalkan terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto di tempat tersebut, kemudian terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto berjalan kaki sambil mencari sasaran rumah yang akan dicuri hingga terdakwa sampai di rumah saksi korban Arisman Nurwakhid pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 pada waktu malam sekitar jam 03.00 Wib di Dusun Ngambah RT.003, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto berjalan mendekati salah satu jendela yang dalam keadaan terkunci lalu membukanya dengan cara mencongkel salah satu daun jendela dengan menggunakan kunci ring dari besi dengan panjang sekitar 20 (duapuluh) centimeter yang salah satu ujungnya dibuat pipih yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga jendela dapat terbuka, kemudian terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto masuk ke dalam rumah saksi korban melalui jendela yang sudah terbuka tersebut dan melihat keadaan di dalam rumah, setelah sampai di dalam rumah terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto tanpa seijin saksi korban Suryanto selaku pemiliknya mengambil 1 (satu) buah handphone merk Lenovo type A1000, 1 (satu) buah handphone merk Lenovo type A6000, dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda/NCT12A1CBF A/T tahun 2013 warna hitam Nopol AB 6967 NT atas nama Arisman Nurwakhid, dan 1 (satu) buah kartu NPWP atas nama bendaharawan Desa Mulyodadi yang berada di ruang kerja rumah saksi korban, lalu mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxi dan 1 (satu) buah tas yang berada di salah satu kamar tidur rumah saksi korban, lalu mengambil 1 (satu) Buah tablet merk Advan yang berada di ruang garasi rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto keluar dari rumah saksi korban Suryanto tersebut melalui jendela yang sama pada waktu masuk ke dalam rumah, ketika sudah berada di luar rumah saksi korban kemudian terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto membuka tas yang diambil dari rumah saksi korban lalu membukanya dan tidak ada barang berharga didalamnya lalu terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto meninggalkan tas tersebut dan surat-surat penting yang ada di dalam dompet milik saksi korban di bawah pohon di depan rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto berjalan menuju ke lapangan Sidomulyo di tempat semula turun dari sepeda motor, kemudian menelpon terdakwa II Darmo Suyanto/Daryono Alias Boyo Bin Setyo Marjono untuk menjemput, tidak lama kemudian terdakwa II Darmo Suyanto/Daryono Alias Boyo Bin Setyo Marjono sampai di tempat tersebut, kemudian kembali ke tempat kos terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto di Dusun Jagalan, Recobuntung, Yogyakarta, pada saat itu terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto memberi uang kepada terdakwa II Darmo Suyanto/Daryono Alias Boyo Bin Setyo Marjono sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa II Darmo Suyanto/Daryono Alias Boyo Bin Setyo Marjono pulang dan terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto masuk ke dalam kamar kosnya.
Bahwa barang-barang yang diambil tersebut sudah dijual oleh terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto dan uang hasil penjualannya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa I Mulyono alias Bandi Bin Joparto.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban Arisman Nurwakhid mengalami kerugian materiil sekitar Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
