INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2020/PN Btl | ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. | RIZQI SETIABUDI ALI RIZA BAIQ bin MUHAMMAD LUTFI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-784/M.4.12.3/Eku.2/04/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Ke satu
Bahwa Terdakwa RIZQI SETIABUDI ALI RIZA BAIQ BIN MUHAMMAD LUTFI bersama-sama dangan saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA BIN AAN LAKSAMANA (pelaku anak dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di jalan Bantul tepatnya disebelah selatan Gapura Kasongan yang terletak di Desa Kasongan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA, saksi FAISAL TANDZILA AFDALAS, orang yang bernama AGO, YANUAR, SIHO dan DAMAR berkumpul di rumah saksi FAUZIAN RANTAS PANGESTU yang terletak di Dusun Karangjati RT.15 Desa/Kel. Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. Pada saat berkumpul orang yang bernama DAMAR mengaku telah menjadi korban tindakan kekerasan di wilayah Bantul yang diduga dilakukan oleh Genk STIMKO (Genk SMA 3 Bantul). Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit beserta sarungnya warna coklat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2014 dengan No.Pol. AB-4772-SJ yang mana posisi terdakwa dibonceng oleh saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA beserta teman-temannya tersebut dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan berusaha mencari Genk Stimko di wilayah Bantul. Sesampainya di Jalan Bantul tepatnya di sebelah selatan Gapura Kasongan Bantul, terdakwa beserta rombongan berpapasan dengan rombongan yang dikira Genk Stimko, lalu terdakwa berkata “ KAE DIUYAK DIUYAK ” (itu dikejar dikejar). Selanjutnya saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA dengan membonceng terdakwa langsung putar arah dan mengejar rombongan tersebut sampai akhirnya sepeda motor yang saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA kemudian memepet rombongan yang paling belakang yaitu sebuah kendaraan Honda Revo yang dikendarai oleh saksi REHAN AL FANDINATA berboncengan dengan saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA, lalu terdakwa dalam posisi dibonceng dengan menggunakan tangan kanan sambil memegang sebilah celurit langsung menyabetkannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA dan kemudian terdakwa juga menyabetkan celurit yang dipegangnya ke arah saksi REHAN AL FANDINATA dan mengenai lengan saksi REHAN AL FANDINATA, lalu terdakwa beserta rombongan melarikan diri dengan cara memutar arah akan tetapi dikejar oleh rombongan saksi REHAN AL FANDINATA sampai akhirnya tertangkap dan diamankan oleh Anggota Polisi yang sedang berpatroli.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA tersebut diatas, saksi REHAN AL FANDINATA menderita luka lecet gores di lengan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada Nomor : 6/VER/FOR-RSA-UGM/II/2020, tanggal 26 Februari 2020, yang ditanda tangani oleh dr. NOER ENDAH USWATUNHASANAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit Akademik UGM, terhadap seseorang berjenis kelamin laki-laki, umur delapan belas tahun, pada tanggal lima belas februari dua ribu dua puluh pukul lima Wib.
2. Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka lecet gores pada pertengan dalam lengan atas kanan.
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.
Dan saksi saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA menderita luka lecet di punggung, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada Nomor : 7/VER/FOR-RSA-UGM/II/2020, tanggal 26 Februari 2020, yang ditanda tangani oleh dr. NOER ENDAH USWATUNHASANAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit Akademik UGM, terhadap seseorang berjenis kelamin laki-laki, umur delapan belas tahun, pada tanggal lima belas februari dua ribu dua puluh pukul lima lewat sepuluh Wib.
2. Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka lecet geser pada bagian bawah punggung.
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dimuka umum bersama-sama (bersama dengan saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA) dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap saksi korban (saksi REHAN AL FANDINATA dan saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA) sampai mengalami luka.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- Atau ---------------------------------------------------
Ke dua
Bahwa Terdakwa RIZQI SETIABUDI ALI RIZA BAIQ BIN MUHAMMAD LUTFI bersama-sama dangan saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA BIN AAN LAKSAMANA (pelaku anak dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di jalan Bantul tepatnya disebelah selatan Gapura Kasongan yang terletak di Desa Kasongan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA, saksi FAISAL TANDZILA AFDALAS, orang yang bernama AGO, YANUAR, SIHO dan DAMAR berkumpul di rumah saksi FAUZIAN RANTAS PANGESTU yang terletak di Dusun Karangjati RT.15 Desa/Kel. Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. Pada saat berkumpul orang yang bernama DAMAR mengaku telah menjadi korban tindakan kekerasan di wilayah Bantul yang diduga dilakukan oleh Genk STIMKO (Genk SMA 3 Bantul). Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit beserta sarungnya warna coklat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2014 dengan No.Pol. AB-4772-SJ yang mana posisi terdakwa dibonceng oleh saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA beserta teman-temannya tersebut dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan berusaha mencari Genk Stimko di wilayah Bantul. Sesampainya di Jalan Bantul tepatnya di sebelah selatan Gapura Kasongan Bantul, terdakwa beserta rombongan berpapasan dengan rombongan yang dikira Genk Stimko, lalu terdakwa berkata “ KAE DIUYAK DIUYAK ” (itu dikejar dikejar). Selanjutnya saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA dengan membonceng terdakwa langsung putar arah dan mengejar rombongan tersebut sampai akhirnya sepeda motor yang saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA kemudian memepet rombongan yang paling belakang yaitu sebuah kendaraan Honda Revo yang dikendarai oleh saksi REHAN AL FANDINATA berboncengan dengan saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA, lalu terdakwa dalam posisi dibonceng dengan menggunakan tangan kanan sambil memegang sebilah celurit langsung menyabetkannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA dan kemudian terdakwa juga menyabetkan celurit yang dipegangnya ke arah saksi REHAN AL FANDINATA dan mengenai lengan saksi REHAN AL FANDINATA, lalu terdakwa beserta rombongan melarikan diri dengan cara memutar arah akan tetapi dikejar oleh rombongan saksi REHAN AL FANDINATA sampai akhirnya tertangkap dan diamankan oleh Anggota Polisi yang sedang berpatroli.
- Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama (bersama dengan saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA) menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban (saksi REHAN AL FANDINATA dan saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA).
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ Atau ------------------------------------------------------
Ke tiga
Bahwa Terdakwa RIZQI SETIABUDI ALI RIZA BAIQ BIN MUHAMMAD LUTFI bersama-sama dangan saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA BIN AAN LAKSAMANA (pelaku dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di jalan Bantul tepatnya disebelah selatan Gapura Kasongan yang terletak di Desa Kasongan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA, saksi FAISAL TANDZILA AFDALAS, orang yang bernama AGO, YANUAR, SIHO dan DAMAR berkumpul di rumah saksi FAUZIAN RANTAS PANGESTU yang terletak di Dusun Karangjati RT.15 Desa/Kel. Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. Pada saat berkumpul orang yang bernama DAMAR mengaku telah menjadi korban tindakan kekerasan di wilayah Bantul yang diduga dilakukan oleh Genk STIMKO (Genk SMA 3 Bantul). Selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit beserta sarungnya warna coklat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2014 dengan No.Pol. AB-4772-SJ yang mana posisi terdakwa dibonceng oleh saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA beserta teman-temannya tersebut dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan berusaha mencari Genk Stimko di wilayah Bantul. Sesampainya di Jalan Bantul tepatnya di sebelah selatan Gapura Kasongan Bantul, terdakwa beserta rombongan berpapasan dengan rombongan yang dikira Genk Stimko, lalu terdakwa berkata “ KAE DIUYAK DIUYAK ” (itu dikejar dikejar). Selanjutnya saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA dengan membonceng terdakwa langsung putar arah dan mengejar rombongan tersebut sampai akhirnya sepeda motor yang saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA kemudian memepet rombongan yang paling belakang yaitu sebuah kendaraan Honda Revo yang dikendarai oleh saksi REHAN AL FANDINATA berboncengan dengan saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA, lalu terdakwa dalam posisi dibonceng dengan menggunakan tangan kanan sambil memegang sebilah celurit langsung menyabetkannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA dan kemudian terdakwa juga menyabetkan celurit yang dipegangnya ke arah saksi REHAN AL FANDINATA dan mengenai lengan saksi REHAN AL FANDINATA, lalu terdakwa beserta rombongan melarikan diri dengan cara memutar arah akan tetapi dikejar oleh rombongan saksi REHAN AL FANDINATA sampai akhirnya tertangkap dan diamankan oleh Anggota Polisi yang sedang berpatroli.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA tersebut di atas, saksi REHAN AL FANDINATA menderita luka lecet gores di lengan, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada Nomor : 6/VER/FOR-RSA-UGM/II/2020, tanggal 26 Februari 2020, yang ditanda tangani oleh dr. NOER ENDAH USWATUNHASANAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit Akademik UGM, terhadap seseorang berjenis kelamin laki-laki, umur delapan belas tahun, pada tanggal lima belas februari dua ribu dua puluh pukul lima Wib.
2. Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka lecet gores pada pertengan dalam lengan atas kanan.
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.
Dan saksi saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA menderita luka lecet di punggung, sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada Nomor : 7/VER/FOR-RSA-UGM/II/2020, tanggal 26 Februari 2020, yang ditanda tangani oleh dr. NOER ENDAH USWATUNHASANAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit Akademik UGM, terhadap seseorang berjenis kelamin laki-laki, umur delapan belas tahun, pada tanggal lima belas februari dua ribu dua puluh pukul lima lewat sepuluh Wib.
2. Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka lecet geser pada bagian bawah punggung.
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD BEVIANDISA LAKSAMANA telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban (saksi REHAN AL FANDINATA dan saksi AHMAD MANSYUR WIJAYA) sampai mengalami luka.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ----------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
