Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Psikotropika) Dany P. Febriyanto, SH. RIAS RAMADHAN Bin SARMINTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/O.4.13/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAS RAMADHAN Bin SARMINTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI BANTUL                                                                              P.29                                                             
     “UNTUK KEADILAN”

 

 SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM- 40 /BNTL_Euh.2/05/2018

 

Identitas Terdakwa :

N a m a                     :    RIAS RAMADHAN Bin SARMINTO.                                                               
Tempat Lahir            :    Bantul.

Umur/Tgl.Lahir         :    19 Tahun / 10  Januari 1999.

Jenis Kelamin          :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan  :    Indonesia.

Tempat Tinggal       :    Sarang Kuwon Rt. 07,  Desa  Sidomulyo,  Kecamatan   Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.

A g a m a                  :    Islam.

Pekerjaan                 :    Karyawan Swasta.

Pendidikan               :    SMK (Tamat).

 

Penahanan Rutan:

Oleh Penyidik                                           :  09-03-2018 s/d 28-03-2017.
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum   :  29-03-2018 s/d 07-05-2018.
Oleh  Penuntut Umum                        :  07-05-2018 s/d 26-05-2018.

 

Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa ia terdakwa RIAS RAMADHAN Bin SARMINTO, Pada hari Kamis, 08 Maret 2018, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak ttidak tidaknya pada suatau waktu dalam tahun 2018  di sebelah utara Pasar Seni Gabusan, Jl. Parangtritis, Gabusan RT. 07, Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Bantul. Barang siapa secara tanpa hak, memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, sewaktu dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dpat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir pil dalam kemasan tablet warna silver bertuliskan Alganax-1 Alprazolam 1 mg dan 2 (dua) butir pil dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan mersi ATARAX 0.5 ALPRAZOLAM 0.5 mg dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlambang huruf Y di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans pendek yang dipakai terdakwa. Terdakwa RIAS RAMADHAN bin SARMINTO mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari saksi EKO WIADAYANRO alias KODOK bin SIHARTO (terdakwa dalam berkas lain) dengan harga Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Dibeli dengan cara patungan dengan saksi FERI IRAWAN dan saksi MARJIYANTO masing-masing patungan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan awal untuk membeli 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlambang huruf Y.----------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita acara  hasil uji laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Balai Laboratorium kesehatan Yogyakarta No. Lab : 574/NPF/2018 tanggal 19 Maret  2018  yang dibuat dan ditadatangani Kepala  Lab Forensik Cabang Semarang Dr.  NURSAMRAN SUBANDI. Msi.  memperoleh kesimpulan :

  BB-1189/2018/NPF A Satresnakorba barang bukti tersebut mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor Urut 02 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;

Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang di simpan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-

 

A T A U

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa RIAS RAMADHAN Bin SARMINTO, Pada hari Kamis, 08 Maret 2018, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak ttidak tidaknya pada suatau waktu dalam tahun 2018  di sebelah utara Pasar Seni Gabusan, Jl. Parangtritis, Gabusan RT. 07, Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Bantul. dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan  dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan,promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi,, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, sewaktu dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dpat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir pil dalam kemasan tablet warna silver bertuliskan Alganax-1 Alprazolam 1 mg dan 2 (dua) butir pil dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan mersi ATARAX 0.5 ALPRAZOLAM 0.5 mg dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlambang huruf Y di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans pendek yang dipakai terdakwa. Terdakwa RIAS RAMADHAN bin SARMINTO mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari saksi EKO WIADAYANRO alias KODOK bin SIHARTO (terdakwa dalam berkas lain) dengan harga Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Dibeli dengan cara patungan dengan saksi FERI IRAWAN dan saksi MARJIYANTO masing-masing patungan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan awal untuk membeli 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlambang huruf Y.----------------------------------------------------

Terdakwa RIAS RAMADHAN bin SARMINTO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki obat tersebut.

Bahwa terdakwa juga bukanlah seorang apoteker, bukan merupakan tenaga kesehatan  yang mempunyai keahlian dan kewenangan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian  obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat  dan obat tradisional terdakwa juga tidak memiliki ijin praktik kefarmasian juga bukan merupakan ahli medis yang mempunyai kewenangan untuk menyimpan, memiliki barang barang tersebut.

----- Perbuatan terdakwa  sebagai  mana  diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 196 Undang Undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan------------------------------------

 

 

Bantul,     21  Mei   2018

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DANY P. FEBRIYANTO, SH.

JAKSA  MUDA NIP. 1979021s9 2003 12 1005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya