Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2022/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H EKO IRIANTO als GEPENG bin MARSIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1570/M.4.12.3/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO IRIANTO als GEPENG bin MARSIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKO IRIANTO Alias GEPENG Bin MARSIDI pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di depan rumah terdakwa di Pringgan Dk. Cepit RT 007 Kal. Pendowoharjo Kap. Sewon Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 21.30 Wib terdakwa membeli pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dari Sdr. KOPET (belum tertangkap) di daerah Gondomanan Yogyakarta sebanyak 600 (enam ratus) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dalam kemasan plastik klip kecil sebanyak 60 (enam puluh) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir dari Sdr. KOPET dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menjual pil sapi atau pil warna putih berlambang Y tersebut yaitu pertama pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 23.00 Wib di depan rumah terdakwa di Pringgan Dk Cepit RT 007 Kal. Pandowoharjo Kap. Sewon Kab. Bantul terdakwa menjual sebanyak 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO (dalam berkas perkara terpisah) dengan kesepakatan seminggu setelah menerima pil tersebut maka saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO akan menyerahkan uang kepada terdakwa akan tetapi sampai saat saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO ditangkap saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO belum menyerahkan uangnya. Selanjutnya transaksi yang kedua terjadi pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 12.00 Wib di depan rumah terdakwa di Pringgan Dk Cepit RT 007 Kal. Pandowoharjo Kap. Sewon Kab. Bantul saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa akan tetapi saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO belum membayar uangnya kepada terdakwa dan akan saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO bayar setelah semua pil tersebut habis.
•    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Pringgan Dk Cepit RT 007 Kal. Pandowoharjo Kap. Sewon Kab. Bantul saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi saksi OKTA PRIANTOKO (keduanya anggota Polri)  melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan Ngabean Parfum yang di dalamnya terdapat 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlambang Y serta 1 (satu) buah HP OPPO Reno 2 warna biru nomor WA 0895601170022 yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dengan saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO dalam transaksi pil warna putih berlambang Y. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses selanjutnya.
•    Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi dan/atau alat kesehatan.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
a.    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1019/NOF/2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Ibnu Sutarto, S.T., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik, S.T. dengan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. dengan Nomor Barang Bukti BB-2139/2022/NOF berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 300 (tiga ratus) butir tablet tersimpan di dalam kantong kain warna hitam bertuliskan NGABEAN Parfum tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.
b.    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1021/NOF/2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Ibnu Sutarto, S.T., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik, S.T. dengan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. dengan Nomor Barang Bukti BB-2144/2022/NOF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet tersimpan di dalam bungkus rokok DJARUM SUPER MILD tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.
 
 
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------
 
Dan
Kedua :
 
------- Bahwa terdakwa EKO IRIANTO Alias GEPENG Bin MARSIDI pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di depan rumah terdakwa di Pringgan Dk. Cepit RT 007 Kal. Pendowoharjo Kap. Sewon Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 14 ayat 2, Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 4, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 04 April 2022 terdakwa memeriksakan diri di RS Bethesda dan mendapatkan resep lalu terdakwa menebus resep tersebut ke Apotek Rinjani Timur RS Bethesda dan terdakwa mendapatkan obat berupa 40 (empat puluh) tablet Mersi Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) tablet arkine Trihexyphenidyl dan 5 (lima) tablet cepezet. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 12.00 Wib di depan rumah terdakwa di Pringgan Dk. Cepit RT 007 Kal. Pendowoharjo Kap. Sewon Kabupaten Bantul, terdakwa menjual 20 (dua puluh) tablet mersi alprazolam 1 mg tersebut kepada saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa menyerahkan  20 (dua puluh) tablet mersi alprazolam 1 mg tersebut maka saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO langsung menyerahkan uangnya kepada terdakwa.
•    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 April 2022 sekira jam 14.00 Wib saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO menjual 20 (dua puluh) tablet Mersi Alprazolam 1 mg tersebut kepada saksi AMIN KURNIAWAN Alias AMIN Bin SUKIMAN dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sampai akhirnya saksi AMIN KURNIAWAN Alias AMIN Bin SUKIMAN ditangkap oleh anggota Polri pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 21.00 Wib di Dsn. Teruman DK Kresen RT 004 Kal. Bantul Kab. Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) tablet Mersi Alprazolam 1 mg dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg.
•    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Pringgan Dk Cepit RT 007 Kal. Pandowoharjo Kap. Sewon Kab. Bantul saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi saksi OKTA PRIANTOKO (keduanya anggota Polri)  melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam bertuliskan Ngabean Parfum yang di dalamnya terdapat 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlambang Y serta 1 (satu) buah HP OPPO Reno 2 warna biru nomor WA 0895601170022 yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dengan saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO dalam transaksi tablet Alprazolam 1 mg. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses selanjutnya.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 985/NPF/2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Ibnu Sutarto, S.T., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik, S.T. dengan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir. H. Slamet Iswanto, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut :
a.    BB-2043/2022/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) butir tablet warna putih berlogo Y tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
b.    BB-2044/2022/NPF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan alprazolam tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran Undang – Undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

•    Bahwa terdakwa menyerahkan Psikotropika berupa tablet Alprazolam 1 mg kepada saksi TAUFAN AKTAVIAMA Alias TOPAN Bin SUPRIYONO tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat 4  UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya