| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa NANANG DWI SAPUTRO alias CEBOL bin SURADAL, pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Sanggrahan, Dk. Bantul Karang Rt. 02 Kel/Ds. Ringinharjo, Kec. Bantul Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
DAN
Bahwa ia terdakwa NANANG DWI SAPUTRO alias CEBOL bin SURADAL, pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Sanggrahan, Dk. Bantul Karang Rt. 02 Kel/Ds. Ringinharjo, Kec. Bantul Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu |