| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ADE SURYAWAN Als.KABUL Bin.MANTO WIYARJO bersama-sama dengan Sdr.SUYANTO Als.YANTO (DPO), pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017, sekira pukul 14.00 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017 di sebuah Rumah yang beralamat di Perum Sinar Soto Sawah No.AA-9, RT.007, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana |