Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Btl 1.SUPRAPTO
2.SRI SUNARSIH
3.TRI PUJIATI, S.H
4.BAMBANG WAHANA
5.SUBOWO
1.ISTI KOMARIYAH
2.ISWANTA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPRAPTO
2SRI SUNARSIH
3TRI PUJIATI, S.H
4BAMBANG WAHANA
5SUBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISKIILLAH WISNU MULIA, S.H., M.H.SUPRAPTO
2RISKIILLAH WISNU MULIA, S.H., M.H.SRI SUNARSIH
3RISKIILLAH WISNU MULIA, S.H., M.H.TRI PUJIATI, S.H
4RISKIILLAH WISNU MULIA, S.H., M.H.BAMBANG WAHANA
5RISKIILLAH WISNU MULIA, S.H., M.H.SUBOWO
Tergugat
NoNama
1ISTI KOMARIYAH
2ISWANTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kalurahan Jambidan
2Kapanewon Banguntapan
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti Susanti APtnh Tusti Sri W SST Fitriani F ST Didik K STr dan Dian Sapto N SHBADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli sebidang tanah sawah dengan luas 336m2  Sertifikat Hak Milik Nomor 45 atas nama Ny. PRAPTO DIHARJO yang terletak di desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul dengan batas-batas:
? Batas Utara Estiani;
? Batas Selatan Kunarjo Hadisiswoyo;
? Batas Timur Sri Sunarsih;
? Batas Barat Suprapto; 
Antara antara Alm. Ny. PRAPTODIHARDJO sebagai penjual dan Alm. DARMO SUKARJO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
3. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli sebidang tanah tegalan dengan luas 60m2 masih berbentuk Letter C dengan Nomor 486 Persil S.V No. 33 dan D. II No. 50 nama Alm. Ny. PRAPTODIHARJO yang terletak di Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul dengan batas-batas:
• Batas Utara tanah sawah atas nama Siti Rahayu dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 04551;
• Batas Selatan tanah sawah atas nama Sogiman dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 05845;
• Batas Timur tanah sawah atas nama Darmo Sukarjo Nomor Letter C 485;
• Batas Barat tanah sawah atas nama Iswanti Sertipikat Hak Milik Nomor 01505;
Antara antara Ny. PRAPTODIHARDJO sebagai penjual dan Alm. DARMO SUKARJO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum;
4. Menyatakan pembayaran sejumlah uang Rp 1.980.000 (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) atas transaksi Jual Beli Tanah antara Alm. Ny. PRAPTODIHARDJO sebagai penjual dan Alm. DARMO SUKARJO sebagai pembeli terhadap sebidang tanah sawah dengan luas 336m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 45 atas nama Ny. PRAPTO DIHARJO dan sebidang tanah tegalan dengan luas 60m2 masih berbentuk Letter C dengan Nomor 486 Persil S.V No. 33 dan D. II No. 50 Atas nama Alm. Ny. PRAPTODIHARJO yang semuanya terletak di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah SAH menurut hukum;
5. Menetapkan menurut hukum PARA PENGGUGAT diberikan hak/Izin untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik sebidang tanah sawah dengan luas 336m2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 45 dan tanah tegalan dengan luas 60 m2 yang masih berbentuk Letter C dengan Nomor 486 Persil S.V No. 33 dan P. II No. 50 atas nama Ny. PRAPTODIHARJO yang terletak di desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul antara Alm Ny. PRAPTO DIHARJO sebagai penjual dengan Alm Tn. DARMOSUKARJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT di ATR/Badan Pertanahan Nasional Bantul; 
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III menerbitkan Kembali salinan Sertipikat Hak Milik Nomor 45/ Jambidan atas nama Ny. PRAPTODIHARJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mengkonversi letter C Nomor 486 Persil S.V No. 33 dan P. II No. 50 atas nama Ny. PRAPTODIHARJO yang terletak di desa Jambidan Kecamatan Banguntapan, Bantul menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
8. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, II dan III tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam Perkara ini; 
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
10. Membebankan perkara ini menurut hukum;
 
ATAU 
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak