Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2019/PN Btl. (MINERBA) Nurhayati, S.H. EFAN AFRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2019/PN Btl. (MINERBA)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2068/M.4.12.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFAN AFRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
Bahwa Ia terdakwa Efan Afriyanto bersama dengan Dwi Wahyudi Als. Didik (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Dusun Tilaman Rt. 03 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), sebagai orang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa yang berprofesi sebagai operator exsafator milik saksi Agus Kurnianto ditawari oleh saksi Dwi Wahyudi Als. Didik untuk ikut bekerja dalam proyek pekerjaan pemindahan longsoran dan dilanjutkan pembuatan terasiring di Dusun Tilaman Rt. 3 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul, dimana saksi Dwi Wahyudi Als. Didik merental exsafator merek Komatsu PC 200-6 tahun 1995 milik saksi Agus Kurnianto. Lokasi proyek di Dusun Tilaman Rt. 3 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul tersebut merupakan tebing tinggi rawan longsor dengan posisi titik kordinat 7 derajat 55 menit 06,4 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 23 menit 22,8 detik Bujur Timur dan setelah dioverlay dengan data base peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP ESDM D.I. Yogyakarta, lokasi titik dimaksud tidak terdapat ijin usaha pertambangan di kawasan tersebut. Untuk melakukan usaha penambangan di wilayah Dusun Tilaman Rt. 3 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul tersebut diperlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Iizin Penambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh gubernur, namun saksi Dwi Wahyudi Als. Didik tidak memiliki ijin tersebut dan terdakwa pernah menanyakan masalah ijin penambangan kepada saksi Dwi Wahyudi Als. Didik yang saat itu dijawab tidak ada ijin namun terdakwa tidak mempermasalahkannya karena saksi Dwi Wahyudi Als. Didik mengatakan meskipun tidak ada ijin tapi aman. Untuk pekerjaan sebagai operator exsafator di proyek tersebut terdakwa ditawari upah per hari sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibagi dengan upah untuk helper. Atas tawaran pekerjaan tersebut terdakwa tertarik kemudian bekerja pada saksi Dwi Wahyudi Als. Didik. Hasil galian berupa tanah urug oleh saksi Dwi Wahyudi Als. Didik dijual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per rit tergantung jumlah muatan dan kapasitas kendaraan yang mengangkut namun pembeli yang datang membawa sendiri alat angkut baik menggunakan dump truck maupun alat angkut lainnya. Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 material tanah urug sudah terjual sebanyak 40 (empat puluh) rit namun uang yang diterima baru Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dikarenakan ada sebagian pembeli yang belum membayar. Uang hasil penjualan tanah urug digunakan untuk operasional harian antara lain untuk makan, membayar jasa operator/helper sisanya diberikan kepada saksi Dwi Wahyudi Als. Didik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang undang R.I Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa Ia terdakwa Efan Afriyanto bersama dengan Dwi Wahyudi Als. Didik (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Dusun Tilaman Rt. 03 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut--------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa yang berprofesi sebagai operator exsafator milik saksi Agus Kurnianto diajak oleh saksi Dwi Wahyudi Als. Didik untuk bekerja bersama melakukan pekerjaan pemindahan longsoran dan dilanjutkan pembuatan terasiring di Dusun Tilaman Rt. 3 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Tugas terdakwa dalam pekerjaan tersebut mengoperasikan exsafator merek Komatsu PC 200-6 tahun 1995 milik saksi Agus Kurnianto yang dirental oleh saksi Dwi Wahyudi Als. Didik. Sebagai operator exsafator di proyek tersebut terdakwa ditawari upah per hari sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibagi dengan upah untuk helper. Lokasi proyek di Dusun Tilaman Rt. 3 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul tersebut merupakan tebing tinggi rawan longsor dengan posisi titik kordinat 7 derajat 55 menit 06,4 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 23 menit 22,8 detik Bujur Timur dan setelah dioverlay dengan data base peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP ESDM D.I. Yogyakarta, lokasi titik dimaksud tidak terdapat ijin usaha pertambangan di kawasan tersebut. Untuk melakukan usaha penambangan di wilayah Dusun Tilaman Rt. 3 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul tersebut diperlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Iizin Penambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh gubernur, namun saksi Dwi Wahyudi Als. Didik tidak memiliki ijin tersebut, meskipun demikian terdakwa tidak mempermasalahkannya dan tetap bekerja pada saksi Dwi Wahyudi Als. Didik sebagai operator exsafator. Hasil galian berupa tanah urug oleh saksi Dwi Wahyudi Als. Didik dijual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per rit tergantung jumlah muatan dan kapasitas kendaraan yang mengangkut namun pembeli yang datang membawa sendiri alat angkut baik menggunakan dump truck maupun alat angkut lainnya. Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 material tanah urug sudah terjual sebanyak 40 (empat puluh) rit namun uang yang diterima baru Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dikarenakan ada sebagian pembeli yang belum membayar. Uang hasil penjualan tanah urug digunakan untuk operasional harian antara lain untuk makan, membayar jasa operator/helper sisanya diberikan kepada saksi Dwi Wahyudi Als. Didik. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang undang R.I Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Ketiga :
Bahwa Ia terdakwa Efan Afriyanto bersama dengan Dwi Wahyudi Als. Didik (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Dusun Tilaman Rt. 03 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa yang berprofesi sebagai operator exsafator milik saksi Agus Kurnianto diajak oleh saksi Dwi Wahyudi Als. Didik untuk membantu melakukan pekerjaan pemindahan longsoran dan dilanjutkan pembuatan terasiring di Dusun Tilaman Rt. 3 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Lokasi proyek di Dusun Tilaman Rt. 3 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul tersebut merupakan tebing tinggi rawan longsor dengan posisi titik kordinat 7 derajat 55 menit 06,4 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 23 menit 22,8 detik Bujur Timur dan setelah dioverlay dengan data base peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP ESDM D.I. Yogyakarta, lokasi titik dimaksud tidak terdapat ijin usaha pertambangan di kawasan tersebut. Untuk melakukan usaha penambangan di wilayah Dusun Tilaman Rt. 3 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul tersebut diperlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Iizin Penambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh gubernur, namun saksi Dwi Wahyudi Als. Didik tidak memiliki ijin dimaksud, meskipun demikian terdakwa tidak mempermasalahkan dan bersedia bekerja dengan saksi Dwi Wahyudi Als. Didik. Untuk pekerjaan tersebut saksi Dwi Wahyudi Als. Didik merental exsafator merek Komatsu PC 200-6 tahun 1995 milik saksi Agus Kurnianto. Terdakwa diajak untuk membantu sebagai operator exsafator dalam pekerjaan pemindahan longsoran tersebut karena keahlian terdakwa mengoperasikan alat berat exsafator yang tidak sembarang orang dapat melakukannya. Sebagai operator exsafator di proyek tersebut terdakwa mendapat upah per hari sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibagi dengan upah untuk helper. Hasil galian berupa tanah urug oleh saksi Dwi Wahyudi Als. Didik dijual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per rit tergantung jumlah muatan dan kapasitas kendaraan yang mengangkut namun pembeli yang datang membawa sendiri alat angkut baik menggunakan dump truck maupun alat angkut lainnya. Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 material tanah urug sudah terjual sebanyak 40 (empat puluh) rit namun uang yang diterima baru Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dikarenakan ada sebagian pembeli yang belum membayar. Uang hasil penjualan tanah urug digunakan untuk operasional harian antara lain untuk makan, membayar jasa operator/helper sisanya diberikan kepada saksi Dwi Wahyudi Als. Didik.

 

Pihak Dipublikasikan Ya