Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2020/PN Btl ARIF RAHMAN IRSADY,SH DAVIED CAHYA KURNIAWAN als BEBEK bin AGUS MUALIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 233/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2037/M.4.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIED CAHYA KURNIAWAN als BEBEK bin AGUS MUALIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa DAVIED CAHYA KURNIAWAN als BEBEK bin AGUS MUALIMIN bersama-sama dengan Muhammad Husni (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di di Jl. Tembus Depok – Parangkusumo, Dsn. Grogol X, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadapsaksi korban MUHAMMAD ARDI YULIANTO yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut: : 
• Bermula pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 jam 02.00 Wib saksi korban Muhammad Ardi Yulianto bersama dengan saksi Iwan Dewantara menuju ke Parangkusumo. Saksi korban kemudian duduk dan mengajak Terdakwa, Muhammad Husni (DPO) dan teman-temannya untuk minum-minuman keras. Pada saat minum miras bersama tersebut, saksi korban untuk gagah-gagahan mengaku sebagai Anggota Kepolisan dari Polres Bantul.
• Setelah selesai minum saksi korban sempat mengejar orang yang naik motor dan Terdakwa mengumpat dengan kata-kata kasar kemudian kembali ke tempat semula yaitu di icon Parangkusumo. Selanjutnya saksi korban didatangi oleh sekelompok orang yang tadi diumpat oleh saksi korban dan langsung memukul dan menendang saksi korban. Pada saat itu Terdakwa yang hendak pulang melintas dan melihat kerumunan saksi korban dipukuli karena memalak dan mengaku sebagai Polisi sehingga Terdakwa bersama dengan Muhammad Husni (DPO) yang merasa kesal dengan saksi korban ikut melakukan pemukulan dan menendang korban dalam posisi korban telentang, kemudian diangkat dan didudukan oleh pelaku lain kurang lebih 4 (empat) orang dan Terdakwa kembali memukul hingga saksi korban tak sadarkan diri.
• Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa DAVIED CAHYA KURNIAWAN als BEBEK bin AGUS MUALIMIN bersama-sama dengan Muhammad Husni (Daftar Pencarian Orang/DPO)  mengakibatkan saksi korban Muhammad Ardi Yulianto mengalami mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum 008 / 08 / 2020 / RSSE / I / IGD / 089021 yang dikeluarkan oleh RS. SANTA ELISABETH Ganjuran dan ditandatangi oleh dr. BERNADETA ERIKA PRIHARYUNI / SIP.503/4423.783/VIII/2019 dengan hasil kesimpulan : luka di pelipis kiri curiga goresan/tusukan benda berujung tajam, luka di pipi kanan, memar di kelopak mata, area alis dan bibir curiga benturan dengan benda tumpul.
 ---- Perbuatan Terdakwa DAVIED CAHYA KURNIAWAN als BEBEK bin AGUS MUALIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. 
Pihak Dipublikasikan Ya