| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SULISTYO SAPUTRO Alias YOYOK Bin SARJONO pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan SPBU Gedong Tengen Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 18.30 Wib di belakang angkringan yang ada di dekat rel kereta api sebelah utara simpang empat Badran, Yogyakarta, terdakwa membeli pil warna putih berlambang Y sebanyak 2 (dua) toples dalam kemasan plastik kresek hitam kepada Sdr CL (belum tertangkap) dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah membayarnya dengan cara transfer melalui BRImo yang ada di HP terdakwa ke rekening atas nama VITRA DIDIK PRASTIAWAN pada tanggal 15 November 2023. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Letjen Suprapto Pringgokusuman Gedong Tengen Kota Yogyakarta tepatnya di depan SPBU Gedong Tengen Yogyakarta, terdakwa menjual 2 (dua) toples yang berisi pil warna putih berlambang Y atau 2000 (dua ribu) butir pil warna putih berlambang Y tersebut kepada saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR dengan kesepakatan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa menyerahkan 2 (dua) toples pil warna putih berlambany Y tersebut secara langsung kepada saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR, lalu terdakwa pulang. Setelah itu pada hari Senin tanggal 13 November 2023 jam 14.41 Wib saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIFAR membayar sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR transfer melalui BRI link kepada terdakwa, dan masih ada kekurangan sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR setelah pil warna putih berlambang Y laku terjual.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Kaliurang Km. 17 tepatnya di depan rumah sakit Panti Nugroho Pakem Kab. Sleman, terdakwa membeli pil warna putih berlambang Y sebanyak 5 (lima) buah toples warna putih yang setiap toples berisi ±1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dari seseorang bernama Sdr. CL (belum tertangkap) dengan harga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa baru membayar sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui BRIMO di handphone milik terdakwa ke rekening BCA atas nama VITRA DIDIK PRASTIAWAN yaitu pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 18.45 Wib
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 21.00 Wib saksi BAYUDI dan saksi OKTA PRIANTOKO (keduanya anggota Polri) mengamankan saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR di Tempuran RT 008 RW 0000 kal. Tamantirto Kap. Kasihan Kab. Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna putih yang berisi 40 (empat puluh) buah plastik bening yang setiap plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang ternyata saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dari terdakwa. Berdasarkan informasi dari saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR tersebut maka pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira jam 01.45 Wib di rumah di Mangunan RT 004 RW 007 Kal. Harjobinangun Kap. Pakem Kab. Sleman, saksi BAYUDI dan saksi OKTA PRIANTOKO mengamankan terdakwa yang setelah dilakukan penggeledahan rumah dapat ditemukan barang berupa 4 (empat) bauh toples warna putih yang setiap toples berisi ±1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y, 21 (dua puluh satu) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 3269/NOF/2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Senin tanggal 4 Desember tahun 2023 disimpulkan : “BB-7108/2023/NOF, dan BB-7109/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------- |