| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa NARIYAH Binti ADI MARTOYO pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di toko ASNA yang beralamat di Jalan Imogori barat Km 10 Kalurahan Sumberagung Kapanewon. Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Berawal sebelum kejadian diatas pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 saksi Abriyani Cahyaningrum selaku pemilik toko ASNA mendapatkan laporan dari saksi Vani Dita telah kehilangan 24 pack Adem Sari di toko ASNA, kemudian saksi Abriyani Cahyaningrum melihat rekaman CCTV di toko tersebut dan terlihat terdakwa yang menggunakan celana panjang dominan putih telah mengambil 24 pack Adem Sari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa yang membutuhkan uang untuk jajan kemudian mempunyai niat untuk mengulangi lagi mengambil barang di toko ASNA yang beralamat di Jalan Imogiri Barat Km 10 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul dengan berpura-pura membeli barang. Setelah masuk ke toko ASNA terdakwa mengambil keranjang belanja warna hijau kemudian terdakwa mengambil barang berupa Adem Sari sachet sejumlah 22 pack yang dimasukan ke dalam keranjang belanja, setelah itu terdakwa berusaha untuk menyembunyikan Adem Sari 22 pack tersebut kedalam kantong plastik warna hitam yang sudah disiapkan terlebih dahulu, namun pada saat memasukan ke dalam kantong plastik warna hitam saksi Abriyani Cahyaningrum dan saksi Vani Dita yang sebelumnya sudah mengamati gerak-gerik terdakwa langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa, setelah itu terdakwa di interogasi dan ternyata terdakwa sebelumnya pernah mengambil Adem Sari di toko ASNA. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Jetis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Abriyani Cahyaningrum selaku pemilik toko ASNA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Bahwa terdakwa sebelumnya pernah menjalani pidana penjara selama 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari dalam perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor 251/Pid.B /2023/ PN Btl tanggal 14 september 2023.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------ |