Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa SURYONO bin SUWARTO (alm) pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 ,bertempat di Jl. Poncosari-Sorobayan tepatnya di simpang empat Ds. Gunturgeni Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari senin tanggala 04 Maret 2024 saat Terdakwa mengendarai Kendaraan bermotor Honda Mobilio Nomor Polisi: H-1210-CA sedang dalam perjalaan pulang dari pantai parangkusumo kretek dan hendak pulang ke pekalongan. Saat itu terdakwa melaju dari arah selatan ke arah utara dibantu dengan aplikasi GOOGLE MAPS pada HP yang ditaruh diatas paha kaki kiri. Kemudian pada saat melaju dari arah selatan ke utara tersebut dari aplikasi google maps mengatakan ”300 meter didepan ada perempatan ambil lurus”, kemudian sebelum sampai perempatan terdakwa melihat bangunan rumah disamping kiri, Terdakwa tengok kiri saat itu arus lalu lintas kosong dan tengok kanan arus lalu lintas juga kosong dan terdakwa menambah kecepatan untuk menyebrang ke arah utara. Setelah itu sekitar jam 16.30 Wib, ketika sampai di simpang empat Ds. Gunturgeni Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul, Terdakwa dengan menggunakan Kendaraan bermotor Honda Mobilio Nomor Polisi: H-1210-CA melaju dari arah selatan ke arah utara dalam keadaan kurang konsentrasi sehingga tidak memperhatikan dari arah kanan dan kiri yang merupakan jalan utama, Terdakwa tidak mengurangi laju kecepatan kendaraan dan tidak menghentikan kendaraannya terlebih dahulu serta tidak membunyikan atau memberikan isyarat klakson melainkan Terdakwa tetap melaju, yang pada saat yang bersamaan dari arah kiri (barat ke timur) yang merupakan jalan utama berjalan kendaraan sepeda motor roda dua merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi: AB 4207KG yang dikendarai oleh korban Reny Setiyawati hingga terjadi tabrakan, dengan perkenan bagian depan untuk kendaraan roda empat dan mengenai bagian kanan untuk kendaraan roda dua
- Bahwa setelah terjadinya tabrakan tersebut posisi akhir pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi: AB 4207KG yaitu korban Reny Setiyawati terpental jatuh ke sungai tepatnya di utara simpang empat dan pemboncengnya yaitu Anak Osha Zunaira Veda jatuh di atas tugu tiang bendera sedangkan kendaraan berada di depan Kendaraan bermotor Honda Mobilio Nomor Polisi: H-1210-CA.
- Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor roda empat Honda Mobilio Nomor Polisi: H-1210-CA tersebut tidak menghentikan kendraannya terlebih dahulu untuk mengamati arus dari arah kanan dan kiri, tidak melakukan pengereman, tidak membunyikan klakson serta tidak memperhatikan arus dari arah jalan utama.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dan kekurang hati hatian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Reny Setiyawati mengeluarkan banyak darah pada bagian kepala dan meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD Panembahan Senopati Bantul.
- Bahwa berdasarkan hasil Hasil VISUM ET REPERTUM Dari RSUD Panembahan Senopati Nomor VR: B/400.7.22.1/02354 Tanggal 24 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Forensik dan Medikolegal Dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS., M.Sc., Sp.F.M. dengan hasil kesimpulan:
- Telah diperiksa jenazah berjenis kelamin perempuan, dengan usia tiga puluh empat Tahun.
- Pada Jenazah tersebut terdapat memar pada dahi, dagu, leher, siku kanan, tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul.
- Pada Jenazah tersebut terdapat luka lecet tekan pada paha kanan akibat kekerasan tumpul.
- Pada Jenazah tersebut terdapat luka lecet geser pada tungkai bawah kanan akibat kekerasan benda tumpul.
- Pada Jenazah tersebut terdapat luka robek pada tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul.
- Pada Jenazah tersebut terdapat patah tulang tertutup pada leher, lengan atas kiri dan tungkai bawah kanan.
- Luka pada poin enam tidak dapat disingkirkan berhubungan dengan kematian jenazah.
- Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai surat permintaan penyidik.
- Saat kematian diperkirakan dua jam sampai delapan jam dari sebelum saat pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Nomor: T/400.12.3.1/000254/RSUDPS/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dzikrina Miftahul Fitri Al Fatih MMR yang menerangkan bahwa korban atasnama Reny Setiyawati pada tanggal 04 Maret 2024 pukul 17.33 wib telah meninggal dunia di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------ |